• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaanya, Indra Yoserizal: Ini Terkait Profesi

Redaksi

Senin, 10 Februari 2020 19:10:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Jurnalis televisi Indra Yoserizal dari MNC Media menyatakan, tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadapnya oleh petugas keamanan saat meliput pembebasan lahan perkebunan sawit di Gondai Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Laporan masih lanjut, bisa dicek di Polda Riau," kata Indra kepada Antara usai jumpa pers terkait kasus tersebut di Pekanbaru, Senin (10/02/2020).

Dalam jumpa pers tersebut turut hadir pihak terlapor dari PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Sekuriti Indonesia Grup.

"Secara pribadi saya sudah memaafkan pelaku, namun karena ini kan terkait profesi kita sebagai wartawan juga," katanya menjelaskan proses hukum yang terus berlanjut.

Pihak Indra Yoserizal dalam jumpa pers tersebut menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, menuntut perusahaan melakukan investigasi internal perihal kasus penganiayaan wartawan dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, pihak perusahaan melakukan permohonan maaf secara luas, tak hanya kepada korban, tapi kepada pers secara keseluruhan. Ketiga, semua biaya yang timbul akibat penganiayaan terhadap korban berupa pengobatan dan kerusakan kamera saat peliputan, merupakan tanggung jawab dari perusahaan.

"Itu kamera punya kantor, belum diganti," kata Indra.

Indra sudah melaporkan kasusnya yang menimpanya ke Polda Riau dengan Nomor laporan STPL/69/II/2020/SPKT/Riau. Indra melaporkan oknum sekuriti PT NWR yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 dan 460 KUHP.

Humas PT NWR, Abdul Hadi, menyatakan sangat menyesalkan telah terjadi miskomunikasi sehingga menimbulkan cedera terhadap jurnalis.

"Kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadapnya," kata Abdul Hadi.

Sementara itu, GM PT Sekuriti Indonesia Grup Suherman Gunawan, menyatakan pihaknya sedang melakukan proses investigasi internal terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut. Ia mengakui pihaknya adalah perusahaan sekuriti yang melakukan pengamanan dalam proses eksekusi lahan PT NWR di Gondai.

"Kami memohon maaf kepada Bang Indra dan juga kepada seluruh jurnalis. Kami berharap ini tak jadi beban bagi kami karena kami ingin bekerja sesuai standar operasional prosedur. Kami tak menyangka hal ini bisa terjadi," katanya.

"Bilamana ada sekuriti yang terlibat dan terbukati bersalah, kita akan diambil tindakan," lanjut Suherman Gunawan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Indra Yoserizal terjadi pada pekan lalu saat wartawan MNC Media itu melakukan tugas peliputan ke Desa Gondai Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia diserang oleh sejumlah orang yang diduga adalah sekuriti perusahaan dan kameranya dirampas.

Padahal, saat itu Indra mengatakan telah melengkapi diri dengan identitas pengenal sebagai jurnalis MNC TV. Saat tengah menyorot gambar sejumlah warga yang mendapat kekerasan karena menolak eksekusi, tiba-tiba dia didatangi sejumlah sekuriti PT NWR.

Pada Selasa pekan lalu, eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai diwarnai aksi bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga dan aparat terluka.

Bentrokan itu dipicu eksekusi lahan milik petani plasma PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai. Masyarakat yang sejak akhir Januari 2020 lalu menolak eksekusi itu membuat tenda-tenda darurat untuk melindungi kebun mereka dari eksekusi yang kini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektare.

Hingga kini, lebih dari 2.000 hektare lahan sawit perusahaan yang telah dieksekusi. Saat ini, kegiatan eksekusi berupa penebangan sawit menggunakan puluhan alat berat itu mulai masuk ke dalam perkebunan sawit plasma masyarakat.

Sumber: Antaranews.com

Editor: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Tidak Bertugas Lagi di Rutan Dumai, Banyak yang Merasa Kehilangan Sosok Seorang Aldino Octalaperta

Politik Praktis Dilarang Bagi Mahasiswa Dan Diperlukan Integritas ,Pesan Menko PMK

Rano Alfath, Sosok Anggota DPR RI yang Aktif Turun Pada Konstituennya

Penggerebekan Menargetkan Geng Narkoba, Operasi Polisi Tewaskan 121 Orang

Satgas Pangan Polri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan Pangan

Uniknya Desa Jonggrangan di Klaten, Banyak Warga Terlahir Kembar

Bupati Kubu Raya Undang Lintas Sektor Terkait Pembatasan Perayaan Cap Gomeh

FAPTEKAL Peduli Sosial Masyarakat, Bersinergi Dengan FPD

Cukai Rokok Naik, Tingwe Jadi Alternatif Bagi Perokok

KSP Kopwali RW 09 Gebang Raya Mampu Bertahan 32 Tahun

Bagi Masyarakat Yang Ingin Memperoleh SIM Di Polres Dumai , Begini Prosedurnya....

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved