Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
KENDAL, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kendal, di Aula Radio Swara Kendal, Sabtu (20/2/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto didampingi anggota DPRD Jateng Sholeha Kurniawati, Dyah Kartika Permatasari, Ida Nurul Farida, serta Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jateng beserta para anggotanya menyapa masyarakat Kabupaten Kendal melalui siaran langsung, yang dipandu oleh host andalan LPPL Radio Swara Kendal Dea Nilanda.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto menyampaikan informasi terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, vaksinasi dan imbauan-imbauan agar masyarakat Kendal tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus Covid-19.
Bambang Kusriyanto menyampaikan, bahwa PPKM ini merupakan aturan dari pemerintah yang akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang.
“Diperpanjangnya PPKM ini dirasa akan lebih efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, juga di wilayah Kabupaten Kendal. Ya kalau dianalisa, mengapa PPKM ini diperpanjang, berati memang lebih efektif. Apalagi jika dibarengi dengan vaksinasi. Sehingga diharapkan pandemi ini akan segera berakhir,” ungkap Bambang.
Sementara itu Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum menyampaikan, kegiatan yang dilakukan bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
“Kegiatan ini adalah salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Jateng yang berusaha tetap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” terangnya.
Riena mengimbau, agar seluruh masyarakat Jawa Tengah, khususnya warga Kendal tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal.
“Mari kita ikuti peraturan pemerintah, seperti mematuhi PPKM berbasis mikro. Karena semua diimplementasikan pada tataran daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah,” ajak Riena.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan peran LPPL juga penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sehingga harus terus bergerak dan semangat, serta harus bisa berinovasi membuat terobosan proaktif dalam menyampaikan suatu berita yang menarik,” ujarnya.
Terlebih, lanjut Riena, di masa pandemi harus bisa memberikan informasi-informasi tentang aturan pemerintah.
“Baik terkait protokol kesehatan maupun vaksinasi yang sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 kemarin. Sehingga diharapkan masyarakat akan mengetahui perkembangan informasi terkait penanganan Covid-19,” pungkasnya. (rls/Ahmad Nasirin)


Berita Lainnya
Secara Berturut-turut Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rohil Kembali Meraih Juara l Kota Bersih SE Provinsi Riau
Bertaruh Nyawa Demi Sukseskan Program Sertifikat Tanah Gratis di Pelalawan
Pemdes Karet Bersama Binamas Kejar Target Percepatan Vaksin
Total 313 Unit, 123 Halte di Pekanbaru Rusak Berat
Anggota DPRD Kota Tangerang Pertanyakan Realiasi Rapat Koordinasi Tentang Longsornya Bangunan BSI
PDIP: Dinamika Internal Ingin Gibran Jadi Cawalkot Solo
Muskot Dumai IV, Aban Sebut PSMTI Sebagai Rumah Besar Masyarakat Suku Tionghoa Se-Indonesia
Ingkar Janji 6 Bulan Pelunasan Sisa Pembayaran, PT EKJY Diminta Kembalikan Tanah Masyarakat
Tim RRWP Mabesal Ungkap Aset TNI AL Lanal TBA Terkini dan Terlengkap
Diberikan Lahan Secara Gratis, 61 Tokoh Papua Usulkan Pembangunan Istana di Papua
Isu Pemotongan TPP ASN dan PPPK, Kadisdik Riau: Kita Akan Cek dan Tindak Tegas Pelakunya
Memastikan Pasokan Sapi Qurban Di Riau,550 Ekor Sudah Dikirim Dari Kupang