Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
KENDAL, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kendal, di Aula Radio Swara Kendal, Sabtu (20/2/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Kusriyanto didampingi anggota DPRD Jateng Sholeha Kurniawati, Dyah Kartika Permatasari, Ida Nurul Farida, serta Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jateng beserta para anggotanya menyapa masyarakat Kabupaten Kendal melalui siaran langsung, yang dipandu oleh host andalan LPPL Radio Swara Kendal Dea Nilanda.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto menyampaikan informasi terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, vaksinasi dan imbauan-imbauan agar masyarakat Kendal tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus Covid-19.
Bambang Kusriyanto menyampaikan, bahwa PPKM ini merupakan aturan dari pemerintah yang akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang.
“Diperpanjangnya PPKM ini dirasa akan lebih efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, juga di wilayah Kabupaten Kendal. Ya kalau dianalisa, mengapa PPKM ini diperpanjang, berati memang lebih efektif. Apalagi jika dibarengi dengan vaksinasi. Sehingga diharapkan pandemi ini akan segera berakhir,” ungkap Bambang.
Sementara itu Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum menyampaikan, kegiatan yang dilakukan bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
“Kegiatan ini adalah salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Jateng yang berusaha tetap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” terangnya.
Riena mengimbau, agar seluruh masyarakat Jawa Tengah, khususnya warga Kendal tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal.
“Mari kita ikuti peraturan pemerintah, seperti mematuhi PPKM berbasis mikro. Karena semua diimplementasikan pada tataran daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah,” ajak Riena.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan peran LPPL juga penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sehingga harus terus bergerak dan semangat, serta harus bisa berinovasi membuat terobosan proaktif dalam menyampaikan suatu berita yang menarik,” ujarnya.
Terlebih, lanjut Riena, di masa pandemi harus bisa memberikan informasi-informasi tentang aturan pemerintah.
“Baik terkait protokol kesehatan maupun vaksinasi yang sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 kemarin. Sehingga diharapkan masyarakat akan mengetahui perkembangan informasi terkait penanganan Covid-19,” pungkasnya. (rls/Ahmad Nasirin)


Berita Lainnya
Demi Kesembuhan, Pasien Rela Melewati Lorong Gang Sempit
Pelindo Dumai Berkontribusi 2.4 Milyar Terhadap Pendapatan Daerah Kota Dumai
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Presiden Dan Wakil Presiden Awal Agus 2018
Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Secara Masal, Polres Dumai Gelar Patroli Skala Besar
KH Makruf Amin Dampingi Jokowi untuk Maju ke Pilpres 2019
Berikut Daftar Perolehan Kursi Masing Masing Dapil di Dumai
Polres Dumai Lakukan Kegiatan Baksos Donor Darah
Satu Keluarga yang Curi Kotak Amal Tertangkap, Netizen Kasihan Tapi Jengkel
Proyek Tanah Urug Milik PT BJP ini Dikabarkan untuk Salah Satu Perusahan Besar di Kota Dumai
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Polsek Dumai Barat Gelar FGD
Silaturahmi dan Peduli Bersama Zero 42 Sepolwan 30 Serahkan Bantuan Ke Anak Yatim Dan Dhuafa
SKPPHI Resmi Laporkan Holywings ke Polda Metrojaya Terkait Penistaan Agama