PILIHAN
KPK Tetapkan Nama Nama Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan di Bengkalis
Jakarta (PantauNews.co.id) - KPK menuntaskan berkas perkara tersangka dugaan suap proyek jalan di Bengkalis, Makmur alias Aan. Aan akan segera disidang.
"Salah satu terdakwa atas nama Makmur telah dinyatakan lengkap, P21 oleh penuntut umum sehingga hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (27/2/2020).
Ali mengatakan KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Aan akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
"Selama 14 hari kerja ke depan akan dilimpahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.
Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus ini. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:
- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka)
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 milyar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/01/2020).
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Pihak SMAN Binsus Dumai Pulangkan Siswa, Orangtua Lapor DPPPA
Wako Dumai Menyayangkan Masih Banyaknya Sebagian Masyarakat yang Tidak Percaya dengan Pandemi
Peduli Persoalan Buruh, DPC SPN Dumai Akan MoU Dengan Advokat HS & PARTNERS Law Firm
Ikatan Keluarga Rokan Hilir Kota Dumai Bangun Gedung Persatuan, Walikota Hadiri Peletakkan Batu Pertama
Niat Jadikan Desa Yang Lebih Baik, Sarudin Maju Di Pilkades Kedung Dalem
PRPH Rumah Halal Hadir di Acara Seminar UMKM Alisya Khadijah Kabupaten Bekasi
HP Ditemukan di Sel Imam Nahrawi, KPK Sebut Pemeriksaan di Rutan Sesuai SOP
Penampakan Setumpuk Uang Mahar-Momen Pria Arab Nikahi Sarah
Nahkodai MPC PP Dumai, Robby Komitmen Menjaga Jati Diri Kader dan Rasa Aman Masyarakat
Jokowi Beserta Beberapa Tokoh Nasional Hadiri HUT RI ke 74
Pemuda Gonjong Limo Potong 4 Ekor Sapi Saat Hari Raya Idul Adha
Pemdes Karet Bersama Binamas Kejar Target Percepatan Vaksin