PILIHAN
KPK Tetapkan Nama Nama Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan di Bengkalis
Jakarta (PantauNews.co.id) - KPK menuntaskan berkas perkara tersangka dugaan suap proyek jalan di Bengkalis, Makmur alias Aan. Aan akan segera disidang.
"Salah satu terdakwa atas nama Makmur telah dinyatakan lengkap, P21 oleh penuntut umum sehingga hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (27/2/2020).
Ali mengatakan KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Aan akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
"Selama 14 hari kerja ke depan akan dilimpahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.
Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus ini. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:
- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka)
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 milyar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/01/2020).
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Ingkar Janji 6 Bulan Pelunasan Sisa Pembayaran, PT EKJY Diminta Kembalikan Tanah Masyarakat
Viral di Medsos, Kekerasan kepada Anak di Dumai ini Diunggah Warga
Tahap Pemaparan Visi dan Misi Bacalon Wako dan Wawako DPD Nasdem NasDem Diikuti 14 Balon
Ketum Almaun : Terkait Padamnya Listrik Jawa dan Bali, Menteri ESDM dan BUMN Layak Dicopot
Lurah Buluh Kasap: Jika Ada Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, Bisa Dicabut dan Diproses Hukum
Kontraktor: Revitalisasi Monas Tetap Berjalan Sampai Selesai
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bagikan Takjil di Tapal Batas Papua
Inilah Kejadian Mengharukan Yang Terjadi di RSU Sari Asih Karawaci
PJS Sulut Sampaikan Aspirasi Wartawan ke Kesbangpol
Kapan Teroris Bom Thamrin Dieksekusi Mati? Ini Kata Jaksa Agung
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
10 Detik Mematikan Ronaldo-Rooney