PILIHAN
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terciduk KPK. Dari 45 anggota dewan, 19 di antaranya ditahan lembaga anti-rasuah ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi



Berita Lainnya
FRBB Korda Banten: DPRD Harus Mendesak PUPR Menindaklanjuti
Liverpool Layak Menduduki Gelar Juara di Liga Premier Inggris 2019-2020
Harimau Sumatera Muncul di Tengah Kebakaran Hutan dan Lahan
BPBD Manggarai Timur Siap Distribusikan Bantuan Darurat Korban Bencana Alam
Angeline Fremalco Laksanakan Penanaman Bibit Pohon dan Serahkan Bantuan Sembako
Koramil 04 Cikupa Kabupaten Tangerang Gelar Vaksinasi 1.000 Dosis Tahap 1
Besok DPRD Akan Gelar Pemilihan Wagub DKI, Polisi: Bisa Kita Bubarkan
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Dumai Gelar Doa Lintas Agama
Wabup Manggarai Barat Sidak ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
PT IMT Berikan Bantuan kepada 38 Anak-anak Sekolah
Di Kota Tangerang, TPQ dan TKQ Seakan Luput dari Perhatian Legislatif dan Eksekutif
2 OPD Pemko Dumai Tak Lakukan Lelang Jabatan, Pengamat: Ini Ada Apa?