PILIHAN
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terciduk KPK. Dari 45 anggota dewan, 19 di antaranya ditahan lembaga anti-rasuah ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi



Berita Lainnya
Tumpahan CPO Kembali Terjadi, Maruli Barus Sebut Kermungkinan Ada Kebocoran pada Steam Coil di Tanki
Jalin Silaturahim, Ketua Sahabat Desa Kendal Kunjungi Kades Tanjung Mojo Terpilih
Pastikan Proses Recovery Kilang Berjalan Baik, Direksi Pertamina Kunjungi PT KPI RU Dumai
Lahan Parkir Puskesmas Karawaci Baru Pindah Di Lahan Kosong
Pemerintah Dumai Membangun Solidaritas Bersama Hadapi Corona
Tanpa Ada Pesaing, Dedi Setiawan Mulus Kembali Pimpin PAC PP Dumai Kota
Diberikan Lahan Secara Gratis, 61 Tokoh Papua Usulkan Pembangunan Istana di Papua
Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan Kepada Kapolresta Tangerang
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Syaiful Milah: PPDB Sistem Zonasi Kurang Berkeadilan
Ditunggu Masyarakat Pembagian Masker Balon Wako Dumai Pasca Darurat Corona, Ternyata Hendri Sandra yang Perdana
Dukung Mengalir Terus Menerus Tanpa Hentinya, Apakah Ini 'Pertanda' Buat Nita Ariani ??
Perkumpulan Perangkap Akan Melaporkan Kelalaian Pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada Pihak Berwajib