PILIHAN
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terciduk KPK. Dari 45 anggota dewan, 19 di antaranya ditahan lembaga anti-rasuah ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi



Berita Lainnya
Ciptakan Situsi Aman dan Nyaman saat Bulan Suci Ramadhan
Anggota DPRD Kabupaten Tanbu, Fawahisah: Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Kursi
Soliditas dan Ukhuwah Suku Minang Dumai: Silaturahmi dalam Halal bi Halal IFAPSI
Jokowi Gatiskan Tagihan Listrik 3 Bulan
Dandim 0715/Kendal Tinjau Pos PPKM Mikro
Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Serahkan Pesangon Pada 17 Orang Mantan Karyawannya
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
Beberapa Perusahaan Media Bentuk LBH Perisai guna Pendampingan Hukum Kepada Wartawan
Kades Pangadegan Kabupaten Tangerang Beri Bantuan Kepada Warga Yang Atap Rumahnya Rubuh
Danrem 174 Merauke Beri Pembekalan Pasukan Yonif 315/Garuda Pukul 00.00 WIT
Dulu Manggung di Panggung Megah, Beginilah Nasib Sang Juara DMC MCTV Sekarang
Ketua GRIB Dumai Melalui PAC Sungai Sembilan, Tanggapi Isu Kampanye Hitam terhadap H. Paisal Sugiyarto