PILIHAN
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Jakarta (PantauNews.co.id) - Banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terciduk KPK. Dari 45 anggota dewan, 19 di antaranya ditahan lembaga anti-rasuah ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi
"Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum," kata Mendagri pada Minggu (02/09/2018).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukummnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang. Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.
"Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," tambah Wahid.
Seperti halnya pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang. Sedangkan, jumlah kourum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.
Sumber : Kemendagri.com
Editor : Redaksi



Berita Lainnya
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Ajak Warga Terapkan Prokes, Koramil Jawai Turun Ke Desa
Ternyata PT SPA atau PT AA Tetap Melakukan 'Pengarapan' di Lahan Masyarakat
Hadiri Baksos Pujakesuma Kota Dumai, Syamsurizal Sumbang Perdana Rp10 Juta Bantuan untuk Anak - anak Yatim
Kades Golo Mangung Bagikan Beras Bantuan PPKM
Kepedulian Komunitas UMKM Pasar Lama Terhadap Yayasan Kanker Amarylis Kirana
Percepatan Vaksinasi, Tak Tanggung-tanggung Danramil 02/BK Turunkan 5 Babinsa
Jaksa Agung : Tidak ada Kompromi Untuk Jaksa yang terlibat Kasus Korupsi
Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan
Kantor BPN Pelalawan Didemo, Massa Menuding Pengurusan PTSL Marak Pungli
RSUD Kabupaten Tangerang Layani Pasien BPJS Secara Maksimal
Ahli Waris Amat Bin Kaian Kelola Budidaya Ikan Hias