PILIHAN
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.
Terutama, dikatakan Tjahjo di pemerintah daerah (pemda). Dia bilang kehadiran tenaga honorer lebih banyak di pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik, sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat.
"Kalau daerah masih menggunakan honorer silakan, tapi pakai dana APBD, jangan pakai pusat. Semuanya harus jelas anggarannya," kata Tjahjo saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/01/2020).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target penyelesaiannya sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang menggaji tenaga honorer bergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Salah satunya adalah daerah yang penghasilan asli daerah (PAD) nya kecil. Biasanya, daerah ini memenuhi kewajiban gaji dari dana transfer.
"Jadi pemda yang PAD-nya kecil biasanya dalam menggaji pegawainya masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Pos belanja pegawai bisa lebih dari 50%. Ini yang menjadi tidak bagus bagi pembangunan jika anggaran lebih besar untuk gaji," kata Paryono.
Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.
Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Ditemukan Kapal Terdampar di Pulau Bengkalis. Ada 5 WNA
DPC PKB Gelar Tasyakuran Pembubaran Panitia Konser Kebangsaan
Polda Riau Gelar Bakti Sosial Serentak Bersempena Hari Bhayangkara Ke-74
Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
Simpatisan Masyarakat Terhadap DPC PKB Kota Tangerang Terus Meningkat
Pertemuan King Faaz Dengan Arsy Hermansyah, Anang Restui Perjodohan Mereka
Terkait Dugaan Kearoganan Oknum Petugas Keamanan, Humas PGN Dumai Mohon Maaf
Penyerahan SK Kepengurusan, Hariawan Resmi Nahkodai PD PKB PUJAKESUMA Kota Dumai
Nurzaman Menghadap Sang Khalik, Hardianto: Semoga Almarhum Ditempatkan Di sisi yang Layak oleh Allah SWT
Di Afrika, Uang Hasil Ekspor Ganja Dipakai Bayar Utang Negara
Manggung di Bengkalis, 4 WNA Taiwan dan Malaysia Diperiksa
HAL HAL YG MENYEBABKAN BAU MULUTMU