PILIHAN
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.
Terutama, dikatakan Tjahjo di pemerintah daerah (pemda). Dia bilang kehadiran tenaga honorer lebih banyak di pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik, sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat.
"Kalau daerah masih menggunakan honorer silakan, tapi pakai dana APBD, jangan pakai pusat. Semuanya harus jelas anggarannya," kata Tjahjo saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/01/2020).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target penyelesaiannya sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang menggaji tenaga honorer bergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Salah satunya adalah daerah yang penghasilan asli daerah (PAD) nya kecil. Biasanya, daerah ini memenuhi kewajiban gaji dari dana transfer.
"Jadi pemda yang PAD-nya kecil biasanya dalam menggaji pegawainya masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Pos belanja pegawai bisa lebih dari 50%. Ini yang menjadi tidak bagus bagi pembangunan jika anggaran lebih besar untuk gaji," kata Paryono.
Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.
Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Menumpuknya Guru PNS di Kota, Pengamat Pendidikan: Didesa Tak Ada Mall
DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPj Walikota
Polwan Jajaran Polres Dumai Salurkan Bantuan Sembako
Aktivis dan Jurnalis ini Gugat Rp100 Miliar Beberapa Pejabat Eksekutif dan Legislatif Provinsi Riau
Dahulu Rusak, Kini Bawah Laut Calabai di NTB Memesona
Kapolres Dumai Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani Bagikan 1000 Takjil
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
Paruntungan Pane : Seorang Pemimpin Harus Punya Karakter dan Ketulusan Hati.
Percikan Api di Bukit Gelanggang, Ferry Naibaho : Itu Kabel Punya Orang Papan Iklan
Chat 'Tembak Mati' Istri Gubernur Sumbar, DPP Gerindra: Andre itu Urat Takutnya Sudah Putus
Bupati Mabar Apresiasi Kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri di Labuan Bajo
Wisuda Tahfizh Qur'an SDIT Ath-Thaariq Muhammadiyah 1 Dumai Angkatan VI: Mengukir Prestasi dengan Cahaya Al-Qur'an