Dugaan Tak Memiliki Dokumen yang Lengkap,
Proyek Tanah Urug Milik PT BJP ini Dikabarkan untuk Salah Satu Perusahan Besar di Kota Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Lokasi dugaan penambangan ilegal tanah urug semakin menjadi jadi di wilayah hukum Kota Dumai. Pantauan awak media, di salah satu lokasi bisnis tambang Galian C dugaan ilegal di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, terus beroperasi.
Hampir puluhan mobil angkutan dump truk melansir tanah urug yang diduga milik PT Bento Jaya Persada (BJP) ini telah beroperasi sejak lama. Dugaan PT BJP ini belum mengantongi izin lengkap.
Tak tanggung tanggung, lahan lokasi tanah urug yang dikuasai PT BJP ini diperkirakan luasnya sekitar 25 hektar lebih.
Selanjutnya, dalam kegiatannya, PT BJP ini juga terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
Dugaan PT. BJP hanya mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.
Namun faktanya PT. BJP ini telah melakukan pengangkutan dan penjualan sebelum melakukan tahapan diatas, walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara. Apalagi, mobil muatan tanah urug melintasi pipa PT. Pertamina Unit Produksi Dumai.
Salah satu warga setempat yang sempat diwawancarai, menyebutkan bahwa bisnis tanah timbun ini sudah lama beroperasi.
"Terkait izin, saya kurang memahami apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap. Informasinya, Galian C ini diperuntukan salah satu perusahaan besar di Kecamatan Sungai Sembilan," ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Dari sisi aspek hukum PT. BJP diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal karena belum memiliki izin lingkungan, operasional produksi, izin lintas asset vital dan tidak membayarkan pajak tambang serta retribusi kepada pemerintah daerah.
Diketahui, mobil angkutan tanah urug ini melintasi tanpa izin melewati asset vital negara yang mengakibatkan kerusakan dan sebagainya.
Sepertinya diberitakan sebelumnya, aktivitas yang berdampak kerusakan lingkungan ini, salah satu pemerhati sosial Mufaidnuddin menyebutkan bahwa harus ada kejelasan dari pihak pemerintah.
"Hal ini bukan rahasia umum lagi terkait izin galian c di Kota Dumai. Diketahui, aktivitas tambang ini mayoritas tidak mengantongi izin yang lengkap," beber Mufaidnuddin saat itu.
Ditambahkan Mufaidnuddin, polemik Galian C ini memang bak buah simakama. Terkait sulitnya mendapatkan izin dan apalagi hal ini bukan wewenang pemerintah daerah setempat. Tingginya kebutuhan tanah timbun ini baik masyarakat maupun proyek proyek pembangunan, Mufaidnuddin minta aparatur harus tegas dan adanya main 'kucing kucingan'.
"Kita minta kepada aparat pemerintah Kota Dumai agar persoalan Galian C ini diperjelas. Jangan sampai ada oknum oknum yang sengaja meraup keuntungan dari polemik izin galian c tersebut," tukasnya seraya geram.
Ketika dikonfirmasi,Jumat (25/3/2022) dugaan salah satu pemilik atau penggelola PT BJP dengan nomor 0812 6866 6xxx, hingga berita diterbitkan belum dapat dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut.
Pantauan dilapangan lagi, akses menuju lokasi Galian C ini juga ditemukan lokasi penambangan pasir. (tim)


Berita Lainnya
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
Satpol PP Pekanbaru Bakal Bubarkan Kerumuman Perayaan Malam Tahun Baru
Sefnat Waicang Sampaikan Aspirasi Masyarakat Grime Nawa ke DPD RI
RSUD Borong Matim Bangun Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63
Peringati Hari Air Sedunia Ke-29, Danrem 174 Merauke Ikut Serta Tanam Pohon
Panitia Pilkades Ranca Kalapa: Tak Terdaftar di DPT Tak Bisa Memilih
PKS Minta PPATK Ungkap Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino
Destiansi Wisata Pulau Pinang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Tapi Minim Fasilitas Bagi Pengunjung
Usaha Gelper Masih 'Bebas Liar' Beroperasi, Pemerhati: Pak Wali, Jangan Bersandar Hanya Terkait Izin!
Peresmikan Masjid Nuruddin, Walikota Dumai: Menjaga Semangat Dalam Beribadah
Sinergi untuk Kekuatan Buruh: Workshop Organizer IAGU Dukung Peran Serikat Pekerja Nasional