• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Dugaan Tak Memiliki Dokumen yang Lengkap,

Proyek Tanah Urug Milik PT BJP ini Dikabarkan untuk Salah Satu Perusahan Besar di Kota Dumai

PantauNews

Jumat, 25 Maret 2022 23:59:34 WIB
Cetak
Penampakan salah satu unit mobil angkutan Galian C milik PT Bento Jaya Persada bebas beroperasi dilintasan Kota Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Lokasi dugaan penambangan ilegal tanah urug semakin menjadi jadi di wilayah hukum Kota Dumai. Pantauan awak media, di salah satu lokasi bisnis tambang Galian C dugaan ilegal di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, terus beroperasi.

Hampir puluhan mobil angkutan dump truk melansir tanah urug yang diduga milik PT Bento Jaya Persada (BJP) ini telah beroperasi sejak lama. Dugaan PT BJP ini belum mengantongi izin lengkap.

Tak tanggung tanggung, lahan lokasi tanah urug yang dikuasai PT BJP ini diperkirakan luasnya sekitar 25 hektar lebih.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Selanjutnya, dalam kegiatannya, PT BJP ini juga terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

Dugaan PT. BJP hanya mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.

Namun faktanya PT. BJP ini telah melakukan pengangkutan dan penjualan sebelum melakukan tahapan diatas, walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara. Apalagi, mobil muatan tanah urug melintasi pipa PT. Pertamina Unit Produksi Dumai.

Salah satu warga setempat yang sempat diwawancarai, menyebutkan bahwa bisnis tanah timbun ini sudah lama beroperasi.

"Terkait izin, saya kurang memahami apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap. Informasinya, Galian C ini diperuntukan salah satu perusahaan besar di Kecamatan Sungai Sembilan," ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Dari sisi aspek hukum PT. BJP diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal karena belum memiliki izin lingkungan, operasional produksi, izin lintas asset vital dan tidak membayarkan pajak tambang serta retribusi kepada pemerintah daerah.

Diketahui, mobil angkutan tanah urug ini melintasi tanpa izin melewati asset vital negara yang mengakibatkan kerusakan dan sebagainya.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, aktivitas yang berdampak kerusakan lingkungan ini, salah satu pemerhati sosial Mufaidnuddin menyebutkan bahwa harus ada kejelasan dari pihak pemerintah.

"Hal ini bukan rahasia umum lagi terkait izin galian c di Kota Dumai. Diketahui, aktivitas tambang ini mayoritas tidak mengantongi izin yang lengkap," beber Mufaidnuddin saat itu.

Ditambahkan Mufaidnuddin, polemik Galian C ini memang bak buah simakama. Terkait sulitnya mendapatkan izin dan apalagi hal ini bukan wewenang pemerintah daerah setempat. Tingginya kebutuhan tanah timbun ini baik  masyarakat maupun proyek proyek pembangunan, Mufaidnuddin minta aparatur harus tegas dan adanya main 'kucing kucingan'.

"Kita minta kepada aparat pemerintah Kota Dumai agar persoalan Galian C ini diperjelas. Jangan sampai ada oknum oknum yang sengaja meraup keuntungan dari polemik izin galian c tersebut," tukasnya seraya geram.

Ketika dikonfirmasi,Jumat (25/3/2022) dugaan salah satu pemilik atau penggelola PT BJP dengan nomor 0812 6866 6xxx, hingga berita diterbitkan belum dapat dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut.

Pantauan dilapangan lagi, akses menuju lokasi Galian C ini juga ditemukan lokasi penambangan pasir. (tim)


 

 

 

 

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perayaan Kebangkitan Isa Almasih, Polres Dumai Tenerjunkan 187 Personil Untuk 74 Gereja

Istri Sah 'Diungsikan' Plt Bupati Kuansing, GAMARI Sebut Wallahu A'lam Bishawab

Cukai Rokok Naik, Tingwe Jadi Alternatif Bagi Perokok

Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2024

Kapolres Dumai Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani Bagikan 1000 Takjil

Pemdes Pasir Jaya Bersama UPT Puskesmas Gelar Vaksinasi Massal 1000 Dosis

Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau

Warga di Tiga Kampung Terisolir Selama 5 Hari

Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Rayakan HUT ke-65, Pemuda Pancasila Dumai Timur Gaungkan Persatuan, Kesatuan Dan Pilkada Damai Kondusif

Dalam Rangka Hardiknas, Sukacita Murid SD 143 dan SD 77 Dikunjungi Kapolda dan Danrem

BNN Minta Hakim Hukum Mati Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Internasional

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved