• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Dugaan Tak Memiliki Dokumen yang Lengkap,

Proyek Tanah Urug Milik PT BJP ini Dikabarkan untuk Salah Satu Perusahan Besar di Kota Dumai

PantauNews

Jumat, 25 Maret 2022 23:59:34 WIB
Cetak
Penampakan salah satu unit mobil angkutan Galian C milik PT Bento Jaya Persada bebas beroperasi dilintasan Kota Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Lokasi dugaan penambangan ilegal tanah urug semakin menjadi jadi di wilayah hukum Kota Dumai. Pantauan awak media, di salah satu lokasi bisnis tambang Galian C dugaan ilegal di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, terus beroperasi.

Hampir puluhan mobil angkutan dump truk melansir tanah urug yang diduga milik PT Bento Jaya Persada (BJP) ini telah beroperasi sejak lama. Dugaan PT BJP ini belum mengantongi izin lengkap.

Tak tanggung tanggung, lahan lokasi tanah urug yang dikuasai PT BJP ini diperkirakan luasnya sekitar 25 hektar lebih.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Selanjutnya, dalam kegiatannya, PT BJP ini juga terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

Dugaan PT. BJP hanya mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.

Namun faktanya PT. BJP ini telah melakukan pengangkutan dan penjualan sebelum melakukan tahapan diatas, walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara. Apalagi, mobil muatan tanah urug melintasi pipa PT. Pertamina Unit Produksi Dumai.

Salah satu warga setempat yang sempat diwawancarai, menyebutkan bahwa bisnis tanah timbun ini sudah lama beroperasi.

"Terkait izin, saya kurang memahami apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap. Informasinya, Galian C ini diperuntukan salah satu perusahaan besar di Kecamatan Sungai Sembilan," ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Dari sisi aspek hukum PT. BJP diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal karena belum memiliki izin lingkungan, operasional produksi, izin lintas asset vital dan tidak membayarkan pajak tambang serta retribusi kepada pemerintah daerah.

Diketahui, mobil angkutan tanah urug ini melintasi tanpa izin melewati asset vital negara yang mengakibatkan kerusakan dan sebagainya.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, aktivitas yang berdampak kerusakan lingkungan ini, salah satu pemerhati sosial Mufaidnuddin menyebutkan bahwa harus ada kejelasan dari pihak pemerintah.

"Hal ini bukan rahasia umum lagi terkait izin galian c di Kota Dumai. Diketahui, aktivitas tambang ini mayoritas tidak mengantongi izin yang lengkap," beber Mufaidnuddin saat itu.

Ditambahkan Mufaidnuddin, polemik Galian C ini memang bak buah simakama. Terkait sulitnya mendapatkan izin dan apalagi hal ini bukan wewenang pemerintah daerah setempat. Tingginya kebutuhan tanah timbun ini baik  masyarakat maupun proyek proyek pembangunan, Mufaidnuddin minta aparatur harus tegas dan adanya main 'kucing kucingan'.

"Kita minta kepada aparat pemerintah Kota Dumai agar persoalan Galian C ini diperjelas. Jangan sampai ada oknum oknum yang sengaja meraup keuntungan dari polemik izin galian c tersebut," tukasnya seraya geram.

Ketika dikonfirmasi,Jumat (25/3/2022) dugaan salah satu pemilik atau penggelola PT BJP dengan nomor 0812 6866 6xxx, hingga berita diterbitkan belum dapat dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut.

Pantauan dilapangan lagi, akses menuju lokasi Galian C ini juga ditemukan lokasi penambangan pasir. (tim)


 

 

 

 

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terang terangan Langgar Jam Operasional, Plt Kasatpol PP Dumai Seakan akan 'Ditantang' Oknum Pengusaha

Kampar Terima 6.825 Ha SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi

FORUM KITA Diskusi Komplikasi Persoalan dalam PPDB Online di Dumai

Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru 1 Muharram 1441 H, Bersama Tuan Guru Ustadz Abdul Somad Lc.MA Di Kota Dumai

BUMD Butuh Support Pemko Dumai Dan DPRD Dumai

Indahnya Ramadhan, IPMR Berbagi Takjil Dan Buka Bersama

Lepas Sambut Kapolsek Pakuhaji Diawal Tahun Baru 2022

Kampanye Paisal di Dumai Timur: Wujudkan UMKM dan Infrastruktur yang Maju

PT KPI RU Dumai Gelar Pelatihan Pakan Ternak Alternatif Dari Limbah Sorgum

Polisi Humanis : Kapolsek Medang Kampai Polres Dumai AKP Edwi Sunardi SAP. SH Kunjungi Warganya Yang Menderita Penyakit Menahun.

LKPKADN Sikapi Pelayanan Publik RSUD Kota Tangerang

Dua Warga Negara Thailand Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Dumai

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved