• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Dugaan Tak Memiliki Dokumen yang Lengkap,

Proyek Tanah Urug Milik PT BJP ini Dikabarkan untuk Salah Satu Perusahan Besar di Kota Dumai

PantauNews

Jumat, 25 Maret 2022 23:59:34 WIB
Cetak
Penampakan salah satu unit mobil angkutan Galian C milik PT Bento Jaya Persada bebas beroperasi dilintasan Kota Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Lokasi dugaan penambangan ilegal tanah urug semakin menjadi jadi di wilayah hukum Kota Dumai. Pantauan awak media, di salah satu lokasi bisnis tambang Galian C dugaan ilegal di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, terus beroperasi.

Hampir puluhan mobil angkutan dump truk melansir tanah urug yang diduga milik PT Bento Jaya Persada (BJP) ini telah beroperasi sejak lama. Dugaan PT BJP ini belum mengantongi izin lengkap.

Tak tanggung tanggung, lahan lokasi tanah urug yang dikuasai PT BJP ini diperkirakan luasnya sekitar 25 hektar lebih.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Selanjutnya, dalam kegiatannya, PT BJP ini juga terindikasi telah melakukan penambangan ilegal dengan tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

Dugaan PT. BJP hanya mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi.

Namun faktanya PT. BJP ini telah melakukan pengangkutan dan penjualan sebelum melakukan tahapan diatas, walaupun tidak memiliki perizinan lainnya seperti izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara. Apalagi, mobil muatan tanah urug melintasi pipa PT. Pertamina Unit Produksi Dumai.

Salah satu warga setempat yang sempat diwawancarai, menyebutkan bahwa bisnis tanah timbun ini sudah lama beroperasi.

"Terkait izin, saya kurang memahami apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap. Informasinya, Galian C ini diperuntukan salah satu perusahaan besar di Kecamatan Sungai Sembilan," ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Dari sisi aspek hukum PT. BJP diduga dengan sengaja melakukan usaha pengangkutan serta penjualan secara ilegal karena belum memiliki izin lingkungan, operasional produksi, izin lintas asset vital dan tidak membayarkan pajak tambang serta retribusi kepada pemerintah daerah.

Diketahui, mobil angkutan tanah urug ini melintasi tanpa izin melewati asset vital negara yang mengakibatkan kerusakan dan sebagainya.

Sepertinya diberitakan sebelumnya, aktivitas yang berdampak kerusakan lingkungan ini, salah satu pemerhati sosial Mufaidnuddin menyebutkan bahwa harus ada kejelasan dari pihak pemerintah.

"Hal ini bukan rahasia umum lagi terkait izin galian c di Kota Dumai. Diketahui, aktivitas tambang ini mayoritas tidak mengantongi izin yang lengkap," beber Mufaidnuddin saat itu.

Ditambahkan Mufaidnuddin, polemik Galian C ini memang bak buah simakama. Terkait sulitnya mendapatkan izin dan apalagi hal ini bukan wewenang pemerintah daerah setempat. Tingginya kebutuhan tanah timbun ini baik  masyarakat maupun proyek proyek pembangunan, Mufaidnuddin minta aparatur harus tegas dan adanya main 'kucing kucingan'.

"Kita minta kepada aparat pemerintah Kota Dumai agar persoalan Galian C ini diperjelas. Jangan sampai ada oknum oknum yang sengaja meraup keuntungan dari polemik izin galian c tersebut," tukasnya seraya geram.

Ketika dikonfirmasi,Jumat (25/3/2022) dugaan salah satu pemilik atau penggelola PT BJP dengan nomor 0812 6866 6xxx, hingga berita diterbitkan belum dapat dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut.

Pantauan dilapangan lagi, akses menuju lokasi Galian C ini juga ditemukan lokasi penambangan pasir. (tim)


 

 

 

 

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai

PJC Gelar Pendidikan Jurnalistik Gratis Angkatan II

Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Kunjungi Puskesmas Kecamatan Karawaci

Pemdes Kadilangu Kabupaten Kendal Lakukan Vaksinasi Lansia

Pengamat: Hari Ini Kita Butuh Makan, Bukan Dibelikan Baju

Anggota KTMM Labuan Bajo Ikut Pameran Wisata Kelas Dunia di Doha

Dugaan Perzinahan Oknum ASN Wanita Rohil dengan Suami Orang, Mulai Terkuak

Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan

Sekda Manggarai Timur Terkonfirmasi Positif Covid-19

Evakuasi Mayat Di Pelabuhan Tanjung Semak

Dandim 0320 Tinjau Pengerjaan Semenisasi di Kelurahan Pelintung

Komunitas Grup FB Info Pariaman dan Padang Pariaman Taja 'Nobar' LIDA Indonesia

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved