PILIHAN
Penggelapan Uang Rp 6 Milyar, Jaksa Kembali Terima Berkas Mantan GM MP Club
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Jaksa peneliti pada bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali menelaah berkas perkara Benny Lubis. Itu dilakukan setelah Jaksa kembali menerima berkas yang menjerat mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club Pekanbaru itu dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
"Senin (9/12/2019) kemarin, kita kembali terima berkasnya (dari penyidik Polresta Pekanbaru)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, Rabu (11/12/2019) sore.
Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Pengembalian itu, sebut Robi, disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.
"Ini akan ditelaah lagi, apakah petunjuk kita kemarin sudah dilengkapi atau belum," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Jika lengkap, ditambahkannya, pihaknya akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun jika masih ada kekurangan, akan dikembalikan lagi ke penyidik.
"Dalam waktu dekat akan kita putuskan, apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan," tambahnya.
Diketahui, Benny Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp6 miliar lebih. Adanya penyimpangan itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut.
Penetapan dia sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru nomor : B/1977/X/RES/1.24/2019. Surat itu tertanggal 16 Oktober 2019.
Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor : B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.
Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan. Yakni, dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Benny Lubis diduga gelapkan uang sebesar Rp6.182.400.000, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan ini baru diketahui saat yang bersangkutan tidak lagi bekerja di MP Club dan Queen Club Pekanbaru. Pihak manajemen melakukan proses audit atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny.
Ternyata, ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu.
Dana yang diduga digelapkan diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event.
Sumber: Koran MX



Berita Lainnya
Berhasil Kembangkan Produk Bernilai Jual Lebih Tinggi, Perwira PT KPI RU Dumai Sabet Penghargaan Internasional
Lurah Rimba Sekampung Gelar Mediasi Terkait Persoalan Tuntutan Pemilihan Ulang Ketua RT 16
Wan Azizah, Istri Anwar Ibrahim Dikabarkan Jadi PM Malaysia
BNN Dumai Adakan Audensi Tentang Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Kondisi Bangunan SDN 006 Ulak Patian Memprihatian, Murid Belajar Berlantaikan Tanah
Prihatin Kondisi Dampak Pandemi, Nita Ariani Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Bulan Suci Ramadhan
Penyerahan Sertifikat Tanah di Rengat
Virus Corona Berdampak pada Kenaikan Harga Bawang Putih Dipasaran
Sijago Merah 'Melahap' Satu Petak Rumah Dipermukiman Padat Penduduk
Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan
PRPH Rumah Halal Hadir di Acara Seminar UMKM Alisya Khadijah Kabupaten Bekasi
Muncul Spanduk Warga Desa Seluti di Inhu Tolak HGU PT Gandaera Hendana