PILIHAN
Penggelapan Uang Rp 6 Milyar, Jaksa Kembali Terima Berkas Mantan GM MP Club
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Jaksa peneliti pada bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali menelaah berkas perkara Benny Lubis. Itu dilakukan setelah Jaksa kembali menerima berkas yang menjerat mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club Pekanbaru itu dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
"Senin (9/12/2019) kemarin, kita kembali terima berkasnya (dari penyidik Polresta Pekanbaru)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, Rabu (11/12/2019) sore.
Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Pengembalian itu, sebut Robi, disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.
"Ini akan ditelaah lagi, apakah petunjuk kita kemarin sudah dilengkapi atau belum," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Jika lengkap, ditambahkannya, pihaknya akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun jika masih ada kekurangan, akan dikembalikan lagi ke penyidik.
"Dalam waktu dekat akan kita putuskan, apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan," tambahnya.
Diketahui, Benny Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp6 miliar lebih. Adanya penyimpangan itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut.
Penetapan dia sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru nomor : B/1977/X/RES/1.24/2019. Surat itu tertanggal 16 Oktober 2019.
Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor : B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.
Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan. Yakni, dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Benny Lubis diduga gelapkan uang sebesar Rp6.182.400.000, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan ini baru diketahui saat yang bersangkutan tidak lagi bekerja di MP Club dan Queen Club Pekanbaru. Pihak manajemen melakukan proses audit atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny.
Ternyata, ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu.
Dana yang diduga digelapkan diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event.
Sumber: Koran MX



Berita Lainnya
Jalin Komunikasi Politik, Rekom DPP kepada Nita Ariani Sudah 'Didepan Mata'
Larshen Yunus: Kita Akan Bongkar 'Gurita Bisnis' Sang Kades
Gelombang Laut dan Cuaca Memburuk, KSOP Dumai Keluarkan Peringatan Keselamatan Berlayar
Sebut Habib Rizieq Bukan Orang Suci, Bamukmin: Mahfud Tak Paham Islam
Turap Roboh Nyaris Membahayakan Warga Hingga Kini Belum Ada Perbaikan
Amris Menghimbau, Jangan Mau Terpedaya dengan Akun Facebook yang Mengatasnamakannya Meminta-minta
Peduli Dampak Covid 19, PWP wilayah RU II Dumai Salurkan Bantuan
Tokoh Masyarakat Batu Teritip: Jangan Musim Politik saja, Jalan ini Dilalui
Polres Sambangi Serentak Markas Komando TNI se-Kota Dumai
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
Melihat Nasib BLT Pekerja Tak Terdaftar BP Jamsostek
Harga Motor Ini Paling Jatuh di Pasar Motor Bekas