PILIHAN
Penggelapan Uang Rp 6 Milyar, Jaksa Kembali Terima Berkas Mantan GM MP Club
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Jaksa peneliti pada bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali menelaah berkas perkara Benny Lubis. Itu dilakukan setelah Jaksa kembali menerima berkas yang menjerat mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club Pekanbaru itu dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
"Senin (9/12/2019) kemarin, kita kembali terima berkasnya (dari penyidik Polresta Pekanbaru)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, Rabu (11/12/2019) sore.
Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Pengembalian itu, sebut Robi, disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.
"Ini akan ditelaah lagi, apakah petunjuk kita kemarin sudah dilengkapi atau belum," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Jika lengkap, ditambahkannya, pihaknya akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun jika masih ada kekurangan, akan dikembalikan lagi ke penyidik.
"Dalam waktu dekat akan kita putuskan, apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan," tambahnya.
Diketahui, Benny Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp6 miliar lebih. Adanya penyimpangan itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut.
Penetapan dia sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru nomor : B/1977/X/RES/1.24/2019. Surat itu tertanggal 16 Oktober 2019.
Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor : B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.
Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan. Yakni, dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Benny Lubis diduga gelapkan uang sebesar Rp6.182.400.000, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan ini baru diketahui saat yang bersangkutan tidak lagi bekerja di MP Club dan Queen Club Pekanbaru. Pihak manajemen melakukan proses audit atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny.
Ternyata, ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu.
Dana yang diduga digelapkan diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event.
Sumber: Koran MX



Berita Lainnya
Pasukan BKO Denrudal 004 Bantu Kodim 0320/Dumai Padamkan Karhutla Di Dumai
PAC BPPKB Karawaci Salurkan Bantuan Korban Banjir Kota Tangerang
Dipaksa Layani 5 Pria Saat Hamil 7 Bulan, Remaja 17 Tahun di Indragiri Hulu Kabur dari Kafe dan Kembali ke Rumah
Anggaran Devisit, Beberapa LSM di Subulussalam Gelar Aksi Penggalangan Dana
Terapkan Aspek HSSE Secara Berkelanjutan, PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan 4 Stars Gold di HSEIA 2023
'Dipolisikan' oleh Oknum Mengaku Kontraktor, Bupati Rohil Berikan Klarifikasi
Aparat TNI Berhasil Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST Dari Distrik Kiwirok
Prajurit TNI Keliling Kampung Cek Kesehatan Masyarakat Papua
DPC MCI Kota Tangerang Sambut Ramadhan dengan Diskusi Publik
Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip
Masuki New Normal, Rapid Test Dilaksanakan Pada Pedagang Pasar Bundaran di Kota Dumai
APSAI Memberi Penghargaan Untuk anak Berprestasi Di Kota Dumai