• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Periksa Gubernur Banten Wahidin Halim, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Banten..!

PantauNews

Kamis, 03 Juni 2021 21:07:48 WIB
Cetak

SERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Nama baik Provinsi Banten kembali tercoreng setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang itu bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 117 Miliar.  Selain soal korupsi dana hibah Ponpes, kasus korupsi terbaru lainnya juga kembali mencuat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dalam hal ini adalah kasus korupsi pengadaan Masker KN95, untuk penanganan pandemik covid-19, yang dalam hal ini di mark up. Ada tiga orang yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara kasus korupsi Masker ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 1,6 Miliar.

Ada banyak motiv dan celah, kenapa kemudian persoalan dana hibah Ponpes di Banten. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi JPMI, celah dan motiv yang dilakukan faktor utamanya disebabkan karena, sistem kebijakan yang lemah, yang itu dibuat oleh Gubernur Banten. Gubernur Banten, Wahidin Halim seakan pura-pura lupa, tentang sistem yang dibuatnya sendiri, ketika dalam persoalan ini, terdapat pemotongan dana hibah ketika penyaluran dilakukan. Maupun ketika adanya Ponpes fiktif karena adanya data yang ganda yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten.

Bila kita melihat adanya Ponpes Fiktif di Banten yang itu mendapatkan kucuran dana hibah, tentu secara administrasi birokrasi, perilaku ini adalah termasuk bagian dari praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Pada konteks ini, ada upaya dan tindakan yang sistematis, yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten. Dalam hal ini, apa yang sudah terjadi, tidak bisa dilepaskan dari pada peran dan pertanggungjawaban Gubernur Banten, Wahidin selaku kepala daerah.

Sebab, bila mengacu pada konteks asesment (Penandatanganan) Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019. Sekalipun itu dilakukan oleh Kabiro Kesra, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari pada perintah Gubernur Banten Wahidin Halim, yang berperan sebagai penanggung jawab umum pelaksana anggaran. 

Adapun untuk besaran anggaran hibah ponpes untuk tahun 2020 sebesar Rp. 117 Miliar disalurkan kepada sebanyak 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota. Kemudian, dari total keseluruhan Ponpes yang disebutkan diatas, terdapat sebanyak 716 Ponpes Fiktif, dan sebanyak 202 Ponpes tidak memiliki izin operasional.

Bila dikaji secara objektif pada konteks ini, Pemerintah Provinsi Banten membentuk sebuah organisasi pesantren bernama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dimana organisasi tersebut, di bina langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Namun demikian, keinginan itu bagaikan api jauh dari panggang. Sebab pada prakteknya, kehadiran organisasi tersebut, tidak sama sekali bisa mengantisipasi praktek-praktek culas para oknum di lingkaran Pemotong untuk melakukan tindak pidana korupsi di Banten.

Tentu hal ini dibuktikan dengan banyaknya Ponpes fiktif dan Ponpes yang tidak memiliki izin, yang itu masuk dalam daftar penerima hibah Ponpes. Oleh karena itu, bila dikaji secara mendalam dan radikal, mska puncak dan biang masalah dari pada terjadinya persoalan praktek korupsi dana hibah untuk Ponpes di Banten, tidak bisa dilepaskan dari pada tiga elemen pemangku kebijakan. Pertama, peran Gunernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah, Almuktabar, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti. 

Indikasi Dugaan tersebut juga mengacu dan didasarkan pada aturan main yang ada, baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan  Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah. Menyikapi hal tersebut, maka bersama ini, kami dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) secara tegas meminta agar:

1. Mendesak agar KPK segera memeriksa  Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dalam hal ini diduga kuat punya keterlibatan terhadap korupsi dana hibah ponpes di Banten.

2. Usut Tuntas dan tangkap aktor intelektual kasus korupsi hibah Ponpes, yang kami duga ada keterlibatan dari Sekda Banten yaitu Almuktabar, dan Rina Dewiyanti selaku Kepala BPKAD Provinsi Banten

3. Selamatkan dan jaga Alim Ulama, para Kiai dan Pengasuh Pondok Pesantren dari bahaya laten korupsi Dana Hibah Ponpes.

4. Mendesak KPK agar segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan tangkap mafia masker.

5. Usut dan tangkap koruptor dana Bencana Covid-19 di Banten.

6. JPMI mendesak KPK untuk turun ke Banten dan melakukan supervisi terhadap Kejati Banten serta memantau langsung kasus korupsi yang saat ini tengah di proses Kejati Banten.

Demikian tuntutan JPMI ini kami sampaikan, atas kerjasamanya, kami haturkan terima kasih. (rls/asep ww)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Amien Rais Akan Bikin Perhitungan dengan Kabinet Jokowi Setelah 6 Bulan

Pentas Seni Budaya Multi Etnis Tahun 2023, Satgas Gakkum Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas

Sambil Nunggu Sahur, Didi Mural Torehkan Karyanya

Penerapan Parkir Nontunai di Pekanbaru Dinilai Belum Terintegrasi dengan Baik

Lulus Seleksi Kompetensi Dasar,261 CPNS Rencana Somasi MenPAN-RB

Muncul Spanduk Warga Desa Seluti di Inhu Tolak HGU PT Gandaera Hendana

Kesejahteraan Dan Produktifitas Petani Menjadi Prioritas KEMENTAN

Mantap, Walikota Dumai Bagi Bagi 500rb - 600rb Ke 20rb KK

Zainal Arifin Di Copot

Istri Sah 'Diungsikan' Plt Bupati Kuansing, GAMARI Sebut Wallahu A'lam Bishawab

Jabat Ketua IKMTS-PKDP Dumai, Syaiful Darmad Minta Saling Dukung untuk Memajukan Organisasi

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved