• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Periksa Gubernur Banten Wahidin Halim, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Banten..!

PantauNews

Kamis, 03 Juni 2021 21:07:48 WIB
Cetak

SERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Nama baik Provinsi Banten kembali tercoreng setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang itu bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 117 Miliar.  Selain soal korupsi dana hibah Ponpes, kasus korupsi terbaru lainnya juga kembali mencuat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dalam hal ini adalah kasus korupsi pengadaan Masker KN95, untuk penanganan pandemik covid-19, yang dalam hal ini di mark up. Ada tiga orang yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara kasus korupsi Masker ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 1,6 Miliar.

Ada banyak motiv dan celah, kenapa kemudian persoalan dana hibah Ponpes di Banten. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi JPMI, celah dan motiv yang dilakukan faktor utamanya disebabkan karena, sistem kebijakan yang lemah, yang itu dibuat oleh Gubernur Banten. Gubernur Banten, Wahidin Halim seakan pura-pura lupa, tentang sistem yang dibuatnya sendiri, ketika dalam persoalan ini, terdapat pemotongan dana hibah ketika penyaluran dilakukan. Maupun ketika adanya Ponpes fiktif karena adanya data yang ganda yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten.

Bila kita melihat adanya Ponpes Fiktif di Banten yang itu mendapatkan kucuran dana hibah, tentu secara administrasi birokrasi, perilaku ini adalah termasuk bagian dari praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Pada konteks ini, ada upaya dan tindakan yang sistematis, yang itu dilakukan oleh Pemprov Banten. Dalam hal ini, apa yang sudah terjadi, tidak bisa dilepaskan dari pada peran dan pertanggungjawaban Gubernur Banten, Wahidin selaku kepala daerah.

Sebab, bila mengacu pada konteks asesment (Penandatanganan) Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019. Sekalipun itu dilakukan oleh Kabiro Kesra, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari pada perintah Gubernur Banten Wahidin Halim, yang berperan sebagai penanggung jawab umum pelaksana anggaran. 

Adapun untuk besaran anggaran hibah ponpes untuk tahun 2020 sebesar Rp. 117 Miliar disalurkan kepada sebanyak 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota. Kemudian, dari total keseluruhan Ponpes yang disebutkan diatas, terdapat sebanyak 716 Ponpes Fiktif, dan sebanyak 202 Ponpes tidak memiliki izin operasional.

Bila dikaji secara objektif pada konteks ini, Pemerintah Provinsi Banten membentuk sebuah organisasi pesantren bernama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dimana organisasi tersebut, di bina langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Namun demikian, keinginan itu bagaikan api jauh dari panggang. Sebab pada prakteknya, kehadiran organisasi tersebut, tidak sama sekali bisa mengantisipasi praktek-praktek culas para oknum di lingkaran Pemotong untuk melakukan tindak pidana korupsi di Banten.

Tentu hal ini dibuktikan dengan banyaknya Ponpes fiktif dan Ponpes yang tidak memiliki izin, yang itu masuk dalam daftar penerima hibah Ponpes. Oleh karena itu, bila dikaji secara mendalam dan radikal, mska puncak dan biang masalah dari pada terjadinya persoalan praktek korupsi dana hibah untuk Ponpes di Banten, tidak bisa dilepaskan dari pada tiga elemen pemangku kebijakan. Pertama, peran Gunernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah, Almuktabar, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti. 

Indikasi Dugaan tersebut juga mengacu dan didasarkan pada aturan main yang ada, baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan  Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah. Menyikapi hal tersebut, maka bersama ini, kami dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) secara tegas meminta agar:

1. Mendesak agar KPK segera memeriksa  Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dalam hal ini diduga kuat punya keterlibatan terhadap korupsi dana hibah ponpes di Banten.

2. Usut Tuntas dan tangkap aktor intelektual kasus korupsi hibah Ponpes, yang kami duga ada keterlibatan dari Sekda Banten yaitu Almuktabar, dan Rina Dewiyanti selaku Kepala BPKAD Provinsi Banten

3. Selamatkan dan jaga Alim Ulama, para Kiai dan Pengasuh Pondok Pesantren dari bahaya laten korupsi Dana Hibah Ponpes.

4. Mendesak KPK agar segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan tangkap mafia masker.

5. Usut dan tangkap koruptor dana Bencana Covid-19 di Banten.

6. JPMI mendesak KPK untuk turun ke Banten dan melakukan supervisi terhadap Kejati Banten serta memantau langsung kasus korupsi yang saat ini tengah di proses Kejati Banten.

Demikian tuntutan JPMI ini kami sampaikan, atas kerjasamanya, kami haturkan terima kasih. (rls/asep ww)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

4 tersangka Baru Ditetapkan Pada kasus E-KTP

Nita Ariani: Ikuti dan Teladani Nabi Muhammad

Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Mutasi Lima Pamen

Rekening Tertua DiDunia,Berumur 1400 Tahun

Yusril Cerita Tolak Bela Bachtiar Nasir: Kan Saya Dianggap Kafir

Masih Pandemi, Ini Tips yang Dilakukan Pengemudi Ojol

DPC GRIB Kota Dumai Tunjuk Erwin Komeng sebagai Komandan Provost Baru

Tingginya Tingkat Pengangguran Di Kota Dumai, Forum Peduli Tenaga Kerja Adakan Aksi

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 69 Jenazah

PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang

DPW LPPKI DKI Jakarta Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen Melalui UMKM

Wisuda Tahfizh Qur'an SDIT Ath-Thaariq Muhammadiyah 1 Dumai Angkatan VI: Mengukir Prestasi dengan Cahaya Al-Qur'an

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 343 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved