• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Ade Armando Bikin Petisi Desak Presiden Jokowi Pecat Menteri Yasonna Laoly

Redaksi

Rabu, 22 Januari 2020 22:51:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Ade Armando, dosen Universitas Indonesia, bersama puluhan tokoh lain membuat petisi agar Presiden Jokowi memecat Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (22/01/2020).

Selain Armando, sastrawan Goenawan Mohamad, Saiful Mujani dosen FISIP UNIN Jakarta, akademisi UI Nur Iman Subono, Ray Rangkuti (Lingkar Madani), merupakan sejumlah tokoh yang turut mendukung petisi tersebut.

Petisi itu digalang Armando melalui laman daring Change.org. Hingga berita ini diunggah, Rabu malam sekitar pukul 22.17 WIB, sudah 309 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Ade memulai penggalangan petisi tersebut karena menilai Yasonna telah melakukan pembohongan publik terkait keberadaan caleg PDIP sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku.

"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," demikian pargraf pertama mukadimah petisi tersebut.

Ia menilai Yasonna sudah membohongi publik karena belakangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari, atau sehari sebelum OTT KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Ditjen Imigrasi mengklaim, kesalahan informasi itu disebabkan keterlambatan pemprosesan data perlintasan. Artinya, Ditjen Imigrasi terlambat mengetahui tanggal kepulangan Harun.

Tapi menurut Ade Armando, alasan itu tampak seperti mengada-ada. Sebab, tulis Ade Armando dalam mukadimah petisinya, Yasonna sampai tanggal 16 Januari masih menyatakan Harun berada di luar negeri.

"Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham."

Klarifikasi Ditjen Imigrasi

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui adanya keterlambatan (delay time) dalam sistem mereka, sehingga pengungkapan keberadaan caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku baru bisa diumumkan hari Rabu (22/01/2020).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Harun pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menumpangi pesawat Batik Air, sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak saat itu Harun dipastikan ada di tanah air.

"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7 Januari 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2020).

Data itu baru diumumkan Kemenkumham melalui jumpa pers hari ini atau 15 hari setelah Harun Masiku mendarat di Soetta karena delay time.

Dia menerangkan, data perlintasan itu baru bisa didapatkan oleh Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, tempat Harun mendarat.

"Perintah untuk kami menyampaikan (konferensi pers) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.

Keterlambatan itu, lanjut Arvin masih didalami oleh petugas imigrasi dan pihak terkait. Biasanya hal itu disebabkan oleh kesalahan teknis di bandara seperti mati listrik atau akibat pembaruan sistem yang dilakukan Dirjen Imigrasi di terminal I dan II Soetta.

"Perangkat yang kami pergunakan masih agak lama, tapi kemarin per tanggal baru, dilakukan penambahan yang baru dan juga kami sedang mengadakan restrukrisasi SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Itu perbaruan sistem dari versi 1 ke versi 2. Apakah ada hubungannya sedang dilakukan pendalaman," terangnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI mengklaim Harun Masiku masih berada di Singapura setelah meninggalkan Indonesia tanggal 6 Januari, atau sebelum OTT KPK.

Belakangan, investigasi Tempo mengungkap Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.

Sumber: Suara.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPD MCI Akan Mengadakan Diskusi Publik Bersama Institusi Pendidikan di Kota Tangerang

Politik Praktis Dilarang Bagi Mahasiswa Dan Diperlukan Integritas ,Pesan Menko PMK

Cinta Ditolak, Pria di Purworejo Habisi Nyawa Wanita Pujaannya

Jadwal Keberangkatan KA di Divre II Berubah

Berkah Ramadhan Motivasi Karang Taruna Jaya Mukti Dalam Berbagi Dengan Sesama

Tuntaskan Tugas, Dansatgas Pengamanan Hari Lahir Pancasila tingkat Nasional di Dumai

Drg Luciana dan Seno Benteng Launching Lagu

Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan

Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan

Pemko Tangerang Bahas Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan

Perlombaan Adzan Tingkat SMU/SMK/MA Se-Kota Dumai HUT PP ke-60, SMU Bazma Sebagai Peringkat Pertama

Ditanya Galian C Ilegal, Camat Tapung: Saya Lagi Sama Kapolres dan Kapolsek

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved