Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
ROHUL,PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penipuan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambah Samo.
“Identitas Tersangka inisial M SH aktif menjabat sebagai Kades Teluk Aur,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022).
Lanjut, Kasubsi Sihumas, Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT/RW 002/002 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib.
“Untuk saat ini, Penyidik memgamankan Barang Bukti (BB), berupa Satu Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.500.000,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH.
Kejadian dugaan kasus penipuan tersebut, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu, RS Orang Tua dari Pelapor membeli lahan seluas 2 H, dari M SH dengan harg Rp 20.500.000.
Setelah dilakukan pembayaran selanjutnya Orang Tua Pelapor langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut dengan cara diimas. Seminggu, kemudian Orang Tua Pelapor hendak melakukan penyemprotan Rumput (Meracun red-) di lahan yang baru dibeli tersebut. Akan tetapi saat sampai di lokasi lahan, Orang Tua Pelapor melihat lahan miliknya sudah ditanami tanaman Kelapa Sawit.
Selanjutnya, Oang Tua Pelapor mendatangi M SH (Penjual red-) kemudian memintanya untuk mengembalikan uang. Karena lahan miliknya sudah ditanami pihak lain, namun saudara M SH, hanya berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut. Akan tetapi, sudah Lima Tahun M SH tidak kunjung mengembalikan uang maupun mengganti lahan sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2022.
Atas kejadian tersebut, Orang Tua Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000 serta melaporkan ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas hal ini, Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Senin 21 Maret 2022 melayangkan Surat Panggilan terhadap M SH sebagai Tersangka.
“Lalu pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, M SH menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sehubungan dengan TP Penipuan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH
Lebih lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, terhadap Tersangka M SH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan membuat surat permohonan tidak ditahan kepada Kapolsek Rambah Samo.
“Dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif dan sedang dalam pembahasan RPJMD dan Penggunaan Angaran Desa Teluk Aur 2022,” tutupnya mengakhiri. (DAS)


Berita Lainnya
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil
Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M
Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika