Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
ROHUL,PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penipuan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambah Samo.
“Identitas Tersangka inisial M SH aktif menjabat sebagai Kades Teluk Aur,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022).
Lanjut, Kasubsi Sihumas, Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT/RW 002/002 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib.
“Untuk saat ini, Penyidik memgamankan Barang Bukti (BB), berupa Satu Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.500.000,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH.
Kejadian dugaan kasus penipuan tersebut, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu, RS Orang Tua dari Pelapor membeli lahan seluas 2 H, dari M SH dengan harg Rp 20.500.000.
Setelah dilakukan pembayaran selanjutnya Orang Tua Pelapor langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut dengan cara diimas. Seminggu, kemudian Orang Tua Pelapor hendak melakukan penyemprotan Rumput (Meracun red-) di lahan yang baru dibeli tersebut. Akan tetapi saat sampai di lokasi lahan, Orang Tua Pelapor melihat lahan miliknya sudah ditanami tanaman Kelapa Sawit.
Selanjutnya, Oang Tua Pelapor mendatangi M SH (Penjual red-) kemudian memintanya untuk mengembalikan uang. Karena lahan miliknya sudah ditanami pihak lain, namun saudara M SH, hanya berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut. Akan tetapi, sudah Lima Tahun M SH tidak kunjung mengembalikan uang maupun mengganti lahan sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2022.
Atas kejadian tersebut, Orang Tua Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000 serta melaporkan ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas hal ini, Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Senin 21 Maret 2022 melayangkan Surat Panggilan terhadap M SH sebagai Tersangka.
“Lalu pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, M SH menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sehubungan dengan TP Penipuan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH
Lebih lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, terhadap Tersangka M SH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan membuat surat permohonan tidak ditahan kepada Kapolsek Rambah Samo.
“Dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif dan sedang dalam pembahasan RPJMD dan Penggunaan Angaran Desa Teluk Aur 2022,” tutupnya mengakhiri. (DAS)


Berita Lainnya
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas
Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu