• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan

PantauNews

Jumat, 01 April 2022 08:10:51 WIB
Cetak

ROHUL,PANTAUNEWS.CO.ID - Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penipuan, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambah Samo.

“Identitas Tersangka inisial M SH aktif menjabat sebagai Kades Teluk Aur,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022).

Lanjut, Kasubsi Sihumas, Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT/RW 002/002 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib.

“Untuk saat ini, Penyidik memgamankan Barang Bukti (BB), berupa Satu Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.500.000,” kata AIPDA Mardiono Pasda SH.

Kejadian dugaan kasus penipuan tersebut, Kamis 15 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, ketika itu, RS Orang Tua dari Pelapor membeli lahan seluas 2 H, dari M SH dengan harg Rp 20.500.000.

Setelah dilakukan pembayaran selanjutnya Orang Tua Pelapor langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut dengan cara diimas. Seminggu, kemudian Orang Tua Pelapor hendak melakukan penyemprotan Rumput (Meracun red-) di lahan yang baru dibeli tersebut. Akan tetapi saat sampai di lokasi lahan, Orang Tua Pelapor melihat lahan miliknya sudah ditanami tanaman Kelapa Sawit.

Selanjutnya, Oang Tua Pelapor mendatangi M SH (Penjual red-) kemudian memintanya untuk mengembalikan uang. Karena lahan miliknya sudah ditanami pihak lain, namun saudara M SH, hanya berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut. Akan tetapi, sudah Lima Tahun M SH tidak kunjung mengembalikan uang maupun mengganti lahan sejak tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2022.

Atas kejadian tersebut, Orang Tua Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000 serta melaporkan ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas hal ini, Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Senin 21 Maret 2022 melayangkan Surat Panggilan terhadap M SH sebagai Tersangka.

“Lalu pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, M SH menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka sehubungan dengan TP Penipuan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH

Lebih lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, terhadap Tersangka M SH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan membuat surat permohonan tidak ditahan kepada Kapolsek Rambah Samo.

“Dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif dan sedang dalam pembahasan RPJMD dan Penggunaan Angaran Desa Teluk Aur 2022,” tutupnya mengakhiri. (DAS)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN

PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala

Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO

KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah

Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas

Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.

Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved