• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Mangrove Dumai Terancam, Warga Desak Polisi Tindak Dugaan Perambahan dan Reklamasi Ilegal

PantauNews

Rabu, 06 Agustus 2025 16:40:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI  – Buntut dari aksi spontanitas pada Rabu, 23 Juli 2025 yang lalu, maka Ismunandar bersama Rahmat Syaparudin yang dikenal dengan sapaan Bung Ales, secara resmi melaporkan Tentang Dugaan Perambahan Hutan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai / Rawa Mangrove ke Polres Dumai. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh Ad (Inisial) yang berlokasi di Jalan Bahtera (TPI Lama), Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang menurut informasi masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Rabu, (06/08/2025).

Dalam keterangannya, Ismunandar menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang memiliki fungsi penting dalam perlindungan lingkungan pesisir serta sebagai habitat biota laut.

“Sebagai masyarakat, kami merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dugaan perusakan ini harus diusut tuntas. Kami sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Dumai dan menyerahkan sejumlah bukti,” ujar Ismunandar mengawali.

TERKAIT
  • Grand Opening Kajay Cafe & Resto, Lengkapi Citarasa Pencinta Kuliner di Kota Dumai
  • DPK ALUN Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat CPO Ilegal di Laut Dumai
  • Ketua DPK ALUN Tuding DLH Tak Serius Tangani Perihal Lingkungan, Sebaiknya Copot Saja Kadisnya

Ismunandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan para pelaku tersebut yang sudah terang-terangan melakukan tindakan pidana umum dan sepertinya menantang kami bahwa mereka terlapor kebal hukum dengan modal hanya sepucuk kertas kwintansi jual beli tanah yang menurut kami tidak ada hubungannya dengan pokok perkara tuntutan kami.

"Karena jelas hukum pidana tentang perlindungan hutan Mangrove dan reklamasi itu berdiri sendiri dan tidak ada hubungan nya dengan hak kepemilikan tanah (HUKUM PERDATA)," tegas Ismunandar.

Dengan penuh nada semangat, Ismunandar mengucapkan bahwa insyaallah kami akan meributkan masalah dugaan perambahan hutan mangrove atau mengalihkan fungsi lahan mangrove sampai ke titik hukum yang terakhir.

"Serta Ayuk kita FIGHT dengan alur yang ditentukan oleh undang-undang NKRI. TIDAK ADA KATA NEGOSIASI, yang jelas para pelaku kejahatan pengrusakan lingkungan hidup wajib di hukum pidana," pungkas Ismunandar mengakhiri.

Dalam hal ini, Rahmat Syaparudin alias Bung Ales menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar memanggil dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.

"Karena sesuai dengan Program KAPOLRI, bagi yang Membakar dan Merusak Hutan akan diberikan sanksi Pidana. Siapa yang berani membakar dan Merusak Hutan artinya dia tidak mengindahkan Program Bapak Presiden Indonesia dan Bapak Kapolri !!!," ujar Bung Ales.

Dalam laporan tersebut, mereka juga meminta kepada Kapolres Dumai agar memanggil dan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah serta sejumlah pihak terkait, antara lain:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai

2. Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api, wilayah kerja Rokan Hilir & Dumai

3. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai

4. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai

5. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai

6. General Manager PT Pelindo Kota Dumai

7. Camat Dumai Kota

8. Lurah Kelurahan Laksamana

9. Ketua RT 007 Kelurahan Laksamana

10. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana


Menurut Bung Ales, kehadiran dan klarifikasi dari para pihak tersebut sangat penting untuk memastikan apakah ada izin resmi yang dikeluarkan, atau justru terjadi kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan rusaknya kawasan konservasi mangrove.

“Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi ini tentang tanggung jawab bersama. Kalau kawasan hutan mangrove bisa dirambah dan direklamasi tanpa izin, lalu siapa yang bertanggung jawab?," tutup Bung Ales.

Sebagai informasi, kawasan hutan mangrove dilindungi oleh undang-undang, dan setiap kegiatan reklamasi atau alih fungsi lahan di wilayah pesisir wajib mendapatkan izin dari instansi terkait serta melalui kajian lingkungan yang mendalam.


Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Aksi Spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atas adanya dugaan perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama) yang terjadi diseputaran kawasan PT. Pelindo Dumai yang diduga akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak pada hari Selasa 23 Juli 2025.

Aksi spontanitas ini dilakukan oleh masyarakat karena mereka tidak menerima hutan mangrove yang selama ini mereka jaga malah dirusak dan diduga malah akan dijadikan lokasi mafia minyak.

"Kami merasa tidak senang dikarenakan mereka merambah Hutan Mangrove yang di lindungi oleh pemerintah," ujar Bung Ales salah seorang masyarakat TPI Lama.

Bung Ales menjelaskan, Kami Masyarakat TPI ini dari kecil tidak pernah menebang pohon Mangrove (Bakau), sementara sekarang ada Oknum yang merambah Hutan Mangrove untuk Bisnis/Mafia Minyak.

"Menurut informasi yang saya dapat bahwa lokasi tersebut termasuk konservasi hutan bakau luar kawasan. Statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dasar hukum SK MENHUT NO. 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau," jelas Bung Ales.

"Kami meminta secara TEGAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk Menindak lanjuti, ini sudah Cacat Hukum karena sudah Merambah Hutan yang dilindungi," tegasnya.

Dal hal ini Bung Ales menegaskan bahwa terkait ini kami akan segera membuat laporan secara resmi kepada instansi-instansi terkait.

"Serta kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran pada 26 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Mangrove Sedunia," pungkas Bung Ales mengakhiri.

Jonathan Ginting General Manager PT. Pelindo Dumai saat dikonfirmasi menerangkan bahwa lokasinya memang di seputaran tanah Pelindo, tapi untuk memastikan apakah bagian dari tanah Pelindo sedang di kaji oleh bidang hukum.

"Kalau aktivitas perambah hutan. Terkait kegiatan dugaan perambahan hutan menurut hemat kami mungkin konfirmasi ke pihak yang berwenang," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melalui Kasi Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Vera Chynthiana, ST saat dikonfirmasi menerangkan bahwa informasi pengaduan ini sudah kami terima.

"Kami akan menjadwalkan untuk Turun Lapangan (Turlap) ke lokasi kejadian," ujar Vera.

Sementara Ad (inisial) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa coba bapak cek, tanah yang dibangun siapa yang punya. Namun saat ditanyakan mengenai apakah sudah ada izin terkait perambahan/penebangan hutan mangrove nya, beliau tidak ada menjawab.

Saat dipertanyakan mengenai lokasi Hutan Mangrove yang telah ditebang terus akan dijadikan tempat apa pak..?, beliau menjawab, Pelabuhan tambat kapal.

Sangat disayangkan adanya dugaan kegiatan perambahan hutan mangrove, karena hutan mangrove inj berfungsi sebagai menjaga garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen serta hutan mangrove berperan penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah pesisir.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau

Kapolda Riau Buka Turnamen Futsal IWO Riau Cup Pertama 2021

Terkait Pencemaran Sungai Batang Lalo, Warga Minta Dinas Terkait Lebih Serius Menanganinya

Pemkab Inhu Mulai Menerapkan BTM

Athi Fauziah Ulya Nahkodai PC FATAYAT NU Kabupaten Pelalawan

Tumpukan Ban Bekas Membuat Asap Mengempul Hitam Menggelegar, Warga Panik Keluar Berhamburan

Wawako Amris: Jadikan Pers Sebagai Mitra Dalam Bekerja

FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu

DPD PWRI Riau Bersama DPC PWRI Bengkalis Beri Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi di Kampus UIN Suska

Hingga Ujung Januari, Polda Riau Tangani 16 Kasus Karhutla dengan 21 Tersangka

Camat Bangko Aspri Mulya Buka Secara Langsung Pertandingan Domino HUT RI Ke 80 di Kelurahan Bagan Barat

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved