• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Mangrove Dumai Terancam, Warga Desak Polisi Tindak Dugaan Perambahan dan Reklamasi Ilegal

PantauNews

Rabu, 06 Agustus 2025 16:40:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI  – Buntut dari aksi spontanitas pada Rabu, 23 Juli 2025 yang lalu, maka Ismunandar bersama Rahmat Syaparudin yang dikenal dengan sapaan Bung Ales, secara resmi melaporkan Tentang Dugaan Perambahan Hutan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai / Rawa Mangrove ke Polres Dumai. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh Ad (Inisial) yang berlokasi di Jalan Bahtera (TPI Lama), Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang menurut informasi masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Rabu, (06/08/2025).

Dalam keterangannya, Ismunandar menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang memiliki fungsi penting dalam perlindungan lingkungan pesisir serta sebagai habitat biota laut.

“Sebagai masyarakat, kami merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dugaan perusakan ini harus diusut tuntas. Kami sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Dumai dan menyerahkan sejumlah bukti,” ujar Ismunandar mengawali.

TERKAIT
  • Grand Opening Kajay Cafe & Resto, Lengkapi Citarasa Pencinta Kuliner di Kota Dumai
  • DPK ALUN Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat CPO Ilegal di Laut Dumai
  • Ketua DPK ALUN Tuding DLH Tak Serius Tangani Perihal Lingkungan, Sebaiknya Copot Saja Kadisnya

Ismunandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan para pelaku tersebut yang sudah terang-terangan melakukan tindakan pidana umum dan sepertinya menantang kami bahwa mereka terlapor kebal hukum dengan modal hanya sepucuk kertas kwintansi jual beli tanah yang menurut kami tidak ada hubungannya dengan pokok perkara tuntutan kami.

"Karena jelas hukum pidana tentang perlindungan hutan Mangrove dan reklamasi itu berdiri sendiri dan tidak ada hubungan nya dengan hak kepemilikan tanah (HUKUM PERDATA)," tegas Ismunandar.

Dengan penuh nada semangat, Ismunandar mengucapkan bahwa insyaallah kami akan meributkan masalah dugaan perambahan hutan mangrove atau mengalihkan fungsi lahan mangrove sampai ke titik hukum yang terakhir.

"Serta Ayuk kita FIGHT dengan alur yang ditentukan oleh undang-undang NKRI. TIDAK ADA KATA NEGOSIASI, yang jelas para pelaku kejahatan pengrusakan lingkungan hidup wajib di hukum pidana," pungkas Ismunandar mengakhiri.

Dalam hal ini, Rahmat Syaparudin alias Bung Ales menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar memanggil dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.

"Karena sesuai dengan Program KAPOLRI, bagi yang Membakar dan Merusak Hutan akan diberikan sanksi Pidana. Siapa yang berani membakar dan Merusak Hutan artinya dia tidak mengindahkan Program Bapak Presiden Indonesia dan Bapak Kapolri !!!," ujar Bung Ales.

Dalam laporan tersebut, mereka juga meminta kepada Kapolres Dumai agar memanggil dan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah serta sejumlah pihak terkait, antara lain:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai

2. Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api, wilayah kerja Rokan Hilir & Dumai

3. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai

4. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai

5. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai

6. General Manager PT Pelindo Kota Dumai

7. Camat Dumai Kota

8. Lurah Kelurahan Laksamana

9. Ketua RT 007 Kelurahan Laksamana

10. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana


Menurut Bung Ales, kehadiran dan klarifikasi dari para pihak tersebut sangat penting untuk memastikan apakah ada izin resmi yang dikeluarkan, atau justru terjadi kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan rusaknya kawasan konservasi mangrove.

“Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi ini tentang tanggung jawab bersama. Kalau kawasan hutan mangrove bisa dirambah dan direklamasi tanpa izin, lalu siapa yang bertanggung jawab?," tutup Bung Ales.

Sebagai informasi, kawasan hutan mangrove dilindungi oleh undang-undang, dan setiap kegiatan reklamasi atau alih fungsi lahan di wilayah pesisir wajib mendapatkan izin dari instansi terkait serta melalui kajian lingkungan yang mendalam.


Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Aksi Spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atas adanya dugaan perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama) yang terjadi diseputaran kawasan PT. Pelindo Dumai yang diduga akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak pada hari Selasa 23 Juli 2025.

Aksi spontanitas ini dilakukan oleh masyarakat karena mereka tidak menerima hutan mangrove yang selama ini mereka jaga malah dirusak dan diduga malah akan dijadikan lokasi mafia minyak.

"Kami merasa tidak senang dikarenakan mereka merambah Hutan Mangrove yang di lindungi oleh pemerintah," ujar Bung Ales salah seorang masyarakat TPI Lama.

Bung Ales menjelaskan, Kami Masyarakat TPI ini dari kecil tidak pernah menebang pohon Mangrove (Bakau), sementara sekarang ada Oknum yang merambah Hutan Mangrove untuk Bisnis/Mafia Minyak.

"Menurut informasi yang saya dapat bahwa lokasi tersebut termasuk konservasi hutan bakau luar kawasan. Statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dasar hukum SK MENHUT NO. 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau," jelas Bung Ales.

"Kami meminta secara TEGAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk Menindak lanjuti, ini sudah Cacat Hukum karena sudah Merambah Hutan yang dilindungi," tegasnya.

Dal hal ini Bung Ales menegaskan bahwa terkait ini kami akan segera membuat laporan secara resmi kepada instansi-instansi terkait.

"Serta kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran pada 26 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Mangrove Sedunia," pungkas Bung Ales mengakhiri.

Jonathan Ginting General Manager PT. Pelindo Dumai saat dikonfirmasi menerangkan bahwa lokasinya memang di seputaran tanah Pelindo, tapi untuk memastikan apakah bagian dari tanah Pelindo sedang di kaji oleh bidang hukum.

"Kalau aktivitas perambah hutan. Terkait kegiatan dugaan perambahan hutan menurut hemat kami mungkin konfirmasi ke pihak yang berwenang," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melalui Kasi Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Vera Chynthiana, ST saat dikonfirmasi menerangkan bahwa informasi pengaduan ini sudah kami terima.

"Kami akan menjadwalkan untuk Turun Lapangan (Turlap) ke lokasi kejadian," ujar Vera.

Sementara Ad (inisial) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa coba bapak cek, tanah yang dibangun siapa yang punya. Namun saat ditanyakan mengenai apakah sudah ada izin terkait perambahan/penebangan hutan mangrove nya, beliau tidak ada menjawab.

Saat dipertanyakan mengenai lokasi Hutan Mangrove yang telah ditebang terus akan dijadikan tempat apa pak..?, beliau menjawab, Pelabuhan tambat kapal.

Sangat disayangkan adanya dugaan kegiatan perambahan hutan mangrove, karena hutan mangrove inj berfungsi sebagai menjaga garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen serta hutan mangrove berperan penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah pesisir.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturahmi

Pelantikan Pengurus KBPPAJ Daerah provisi Riau

Terus Menjadi Sorotan dan Pernah Disebut 'Kota Hantu', Disperkim Dumai Berikan Penjelasan

Satgas Kedepankan Edukasi Masyarakat Manfaat Vaksinasi

Satlantas Polres Dumai Gelar Kebaktian Bersama Polres Dumai dan Panti Asuhan

Kapolda Riau Ikuti Khotmil Qur'an dan Silaturahmi di Masjid Jami' Air Tiris

Zul AS Video Conference Terkait Covid-19, Syamsuar: di Riau ada Sebanyak 193 ODP dan 51 PDP

Polres Gerak Cepat Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Kata K-SPSI Inhu

Kejari Inhu Peringati Hakordia

Walikota Dumai H. Paisal Buka Festival Memancing di Pantai Puak

Wabup Rohil Jhony Charles Hadiri Peringatan May Day 2025

DPC GRIB Jaya Dumai Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved