• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Mangrove Dumai Terancam, Warga Desak Polisi Tindak Dugaan Perambahan dan Reklamasi Ilegal

PantauNews

Rabu, 06 Agustus 2025 16:40:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI  – Buntut dari aksi spontanitas pada Rabu, 23 Juli 2025 yang lalu, maka Ismunandar bersama Rahmat Syaparudin yang dikenal dengan sapaan Bung Ales, secara resmi melaporkan Tentang Dugaan Perambahan Hutan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai / Rawa Mangrove ke Polres Dumai. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh Ad (Inisial) yang berlokasi di Jalan Bahtera (TPI Lama), Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang menurut informasi masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Rabu, (06/08/2025).

Dalam keterangannya, Ismunandar menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang memiliki fungsi penting dalam perlindungan lingkungan pesisir serta sebagai habitat biota laut.

“Sebagai masyarakat, kami merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dugaan perusakan ini harus diusut tuntas. Kami sudah melaporkannya secara resmi ke Polres Dumai dan menyerahkan sejumlah bukti,” ujar Ismunandar mengawali.

TERKAIT
  • Grand Opening Kajay Cafe & Resto, Lengkapi Citarasa Pencinta Kuliner di Kota Dumai
  • DPK ALUN Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat CPO Ilegal di Laut Dumai
  • Ketua DPK ALUN Tuding DLH Tak Serius Tangani Perihal Lingkungan, Sebaiknya Copot Saja Kadisnya

Ismunandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan para pelaku tersebut yang sudah terang-terangan melakukan tindakan pidana umum dan sepertinya menantang kami bahwa mereka terlapor kebal hukum dengan modal hanya sepucuk kertas kwintansi jual beli tanah yang menurut kami tidak ada hubungannya dengan pokok perkara tuntutan kami.

"Karena jelas hukum pidana tentang perlindungan hutan Mangrove dan reklamasi itu berdiri sendiri dan tidak ada hubungan nya dengan hak kepemilikan tanah (HUKUM PERDATA)," tegas Ismunandar.

Dengan penuh nada semangat, Ismunandar mengucapkan bahwa insyaallah kami akan meributkan masalah dugaan perambahan hutan mangrove atau mengalihkan fungsi lahan mangrove sampai ke titik hukum yang terakhir.

"Serta Ayuk kita FIGHT dengan alur yang ditentukan oleh undang-undang NKRI. TIDAK ADA KATA NEGOSIASI, yang jelas para pelaku kejahatan pengrusakan lingkungan hidup wajib di hukum pidana," pungkas Ismunandar mengakhiri.

Dalam hal ini, Rahmat Syaparudin alias Bung Ales menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar memanggil dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.

"Karena sesuai dengan Program KAPOLRI, bagi yang Membakar dan Merusak Hutan akan diberikan sanksi Pidana. Siapa yang berani membakar dan Merusak Hutan artinya dia tidak mengindahkan Program Bapak Presiden Indonesia dan Bapak Kapolri !!!," ujar Bung Ales.

Dalam laporan tersebut, mereka juga meminta kepada Kapolres Dumai agar memanggil dan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah serta sejumlah pihak terkait, antara lain:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai

2. Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api, wilayah kerja Rokan Hilir & Dumai

3. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai

4. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai

5. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai

6. General Manager PT Pelindo Kota Dumai

7. Camat Dumai Kota

8. Lurah Kelurahan Laksamana

9. Ketua RT 007 Kelurahan Laksamana

10. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Laksamana


Menurut Bung Ales, kehadiran dan klarifikasi dari para pihak tersebut sangat penting untuk memastikan apakah ada izin resmi yang dikeluarkan, atau justru terjadi kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan rusaknya kawasan konservasi mangrove.

“Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi ini tentang tanggung jawab bersama. Kalau kawasan hutan mangrove bisa dirambah dan direklamasi tanpa izin, lalu siapa yang bertanggung jawab?," tutup Bung Ales.

Sebagai informasi, kawasan hutan mangrove dilindungi oleh undang-undang, dan setiap kegiatan reklamasi atau alih fungsi lahan di wilayah pesisir wajib mendapatkan izin dari instansi terkait serta melalui kajian lingkungan yang mendalam.


Sebelumnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Aksi Spontanitas puluhan masyarakat Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota atas adanya dugaan perambahan hutan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama) yang terjadi diseputaran kawasan PT. Pelindo Dumai yang diduga akan dijadikan tempat beraktifitas mafia minyak pada hari Selasa 23 Juli 2025.

Aksi spontanitas ini dilakukan oleh masyarakat karena mereka tidak menerima hutan mangrove yang selama ini mereka jaga malah dirusak dan diduga malah akan dijadikan lokasi mafia minyak.

"Kami merasa tidak senang dikarenakan mereka merambah Hutan Mangrove yang di lindungi oleh pemerintah," ujar Bung Ales salah seorang masyarakat TPI Lama.

Bung Ales menjelaskan, Kami Masyarakat TPI ini dari kecil tidak pernah menebang pohon Mangrove (Bakau), sementara sekarang ada Oknum yang merambah Hutan Mangrove untuk Bisnis/Mafia Minyak.

"Menurut informasi yang saya dapat bahwa lokasi tersebut termasuk konservasi hutan bakau luar kawasan. Statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan dasar hukum SK MENHUT NO. 903 tahun 2016 tentang tata ruang hutan Riau," jelas Bung Ales.

"Kami meminta secara TEGAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk Menindak lanjuti, ini sudah Cacat Hukum karena sudah Merambah Hutan yang dilindungi," tegasnya.

Dal hal ini Bung Ales menegaskan bahwa terkait ini kami akan segera membuat laporan secara resmi kepada instansi-instansi terkait.

"Serta kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran pada 26 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Mangrove Sedunia," pungkas Bung Ales mengakhiri.

Jonathan Ginting General Manager PT. Pelindo Dumai saat dikonfirmasi menerangkan bahwa lokasinya memang di seputaran tanah Pelindo, tapi untuk memastikan apakah bagian dari tanah Pelindo sedang di kaji oleh bidang hukum.

"Kalau aktivitas perambah hutan. Terkait kegiatan dugaan perambahan hutan menurut hemat kami mungkin konfirmasi ke pihak yang berwenang," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melalui Kasi Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Vera Chynthiana, ST saat dikonfirmasi menerangkan bahwa informasi pengaduan ini sudah kami terima.

"Kami akan menjadwalkan untuk Turun Lapangan (Turlap) ke lokasi kejadian," ujar Vera.

Sementara Ad (inisial) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa coba bapak cek, tanah yang dibangun siapa yang punya. Namun saat ditanyakan mengenai apakah sudah ada izin terkait perambahan/penebangan hutan mangrove nya, beliau tidak ada menjawab.

Saat dipertanyakan mengenai lokasi Hutan Mangrove yang telah ditebang terus akan dijadikan tempat apa pak..?, beliau menjawab, Pelabuhan tambat kapal.

Sangat disayangkan adanya dugaan kegiatan perambahan hutan mangrove, karena hutan mangrove inj berfungsi sebagai menjaga garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen serta hutan mangrove berperan penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah pesisir.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Team Building Apical 2022 Dalam Upaya Wujudkan Kegiatan Sosial

Pemprov Riau Gencarkan Promosi Desa Wisata

Berbagi Keberkahan ke Anak Yatim Piatu, PT KPI RU Dumai dan Sungai Pakning Berikan Santunan Serentak ke 6 Panti Asuhan

Wabup Rohil Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan RUPS tahunan 2021 Bank Riau Kepri di Pekanbaru

Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Serentak di Kampar Kiri, Target 70 % untuk Wujudkan Herd Immunity

Pengabdian Terbaik Dilakukan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso

Sebanyak 108 Penerima BLT-DD Tahap I Desa Makeruh Rupat Disalurkan

Berprestasi atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Kapolsek Rengat Barat Terima Penghargaan

Aksi Hari Kedua Fap Tekal: Ultimatum untuk PT KPI RU II Dumai Soal PHK Andi Setiawan

Usulan Revisi KLHS RZWP3K Telah Ditandatangani Gubernur Riau

Cipayung Plus Gelar FGD Bahas Subsidi BBM, Kapolda Riau: Salut, Lebih Fokus dan Elegan

Wali Kota Dumai H. Paisal Hadiri Penandatanganan Perjanjian Dengan Kepala KLHK

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved