Pergantian 24 Pjs Penghulu di Rohil: Isu Netralitas ASN atau Manuver Politik Pilkada?
PANTAUNEWS, ROHIL - Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Sulaiman SS, MH, telah melakukan pergantian terhadap 24 Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Penghulu pada Jumat (19/10/2024) dengan alasan mengikuti perintah undang-undang terkait pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke tempat asalnya. Namun yang mengejutkan, Pjs Penghulu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut diganti.
Pergantian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terjadi di tengah masa kampanye Pilkada serentak 2024. Banyak yang mempertanyakan apakah ada keterkaitan dengan kepentingan politik Pilkada. Dalam keterangannya, Plt Bupati H. Sulaiman menyatakan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang, Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK tidak diizinkan dilantik menjadi Pjs Penghulu. Kami merujuk pada surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, jadi kami menunjuk Pjs dari PNS," jelas H. Sulaiman. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada agar berlangsung aman dan tertib.
Dari 24 orang yang dilantik, hanya 20 yang hadir, sementara 4 lainnya berhalangan. Menariknya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK), H. Yandra Sjafri S.I.P, M.SI, dalam video singkat berdurasi 38 detik yang beredar, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait pergantian ini.
"Saya H. Yandra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Rohil, menyatakan tidak pernah memproses atau mengeluarkan surat keputusan terkait mutasi atau pergantian Pjs Penghulu yang dilakukan beberapa hari lalu oleh Plt Bupati," tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan SK pengangkatan tersebut. Hal ini semakin memanaskan suasana politik di Rohil. Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan, Kalna Surya Siregar SH, menyebut pernyataan Kepala DPMK sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Ia juga menambahkan bahwa dinamika ini bisa menjadi alasan untuk masyarakat mengajukan penolakan terhadap kepemimpinan Plt Bupati yang hanya bersifat sementara.
"Ada potensi ketidakpuasan masyarakat jika Pjs Penghulu yang sudah dilantik tidak memiliki SK yang sah, dan itu bisa dijadikan dasar untuk mengajukan penolakan terhadap Plt Bupati kepada Gubernur Riau," ungkap Kalna Surya Siregar.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pergantian massal ini? Benarkah keputusan ini murni demi netralitas ASN, atau ada kepentingan politik yang lebih dalam?


Berita Lainnya
Wawako Amris: Jadikan Pers Sebagai Mitra Dalam Bekerja
Kapolda Irjen Iqbal Resmikan Penggunaan Mako Polsek Pasir Penyu
Turnamen Piala Futsal Bergilir 234 SC Dumai Resmi Ditutup
Sariadi Juara Pertama Lomba Baca Al-Quran Antar Tahanan Polres Inhu
Proyek Perparkiran Amburadul, Kadishub Pekanbaru Terbukti 'Pembohong'
Ops Bina Kusuma LK23, Personil Polsek Tambusai Utara Binluh Di Pasar Tradisional Desa Mahato Sakti
Ridayanti SH dan Kawan- Kawan Jangkau Daerah Bencana, Dari Brandan, Sibolga Hingga Ke Aceh Tamiang
Wawako Amris: Jadikan Pers Sebagai Mitra Dalam Bekerja
Wali Kota Dumai Temui Gubernur Riau, Bahas Sinergi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Satlantas Polres Dumai Gelar Kebaktian Bersama Polres Dumai dan Panti Asuhan
Kapolda Riau Ziarah Makam Marhum, Pendiri Kota Pekanbaru
Bupati Rohul Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan RI