Pergantian 24 Pjs Penghulu di Rohil: Isu Netralitas ASN atau Manuver Politik Pilkada?
PANTAUNEWS, ROHIL - Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Sulaiman SS, MH, telah melakukan pergantian terhadap 24 Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Penghulu pada Jumat (19/10/2024) dengan alasan mengikuti perintah undang-undang terkait pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke tempat asalnya. Namun yang mengejutkan, Pjs Penghulu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut diganti.
Pergantian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terjadi di tengah masa kampanye Pilkada serentak 2024. Banyak yang mempertanyakan apakah ada keterkaitan dengan kepentingan politik Pilkada. Dalam keterangannya, Plt Bupati H. Sulaiman menyatakan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang, Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK tidak diizinkan dilantik menjadi Pjs Penghulu. Kami merujuk pada surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, jadi kami menunjuk Pjs dari PNS," jelas H. Sulaiman. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada agar berlangsung aman dan tertib.
Dari 24 orang yang dilantik, hanya 20 yang hadir, sementara 4 lainnya berhalangan. Menariknya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK), H. Yandra Sjafri S.I.P, M.SI, dalam video singkat berdurasi 38 detik yang beredar, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait pergantian ini.
"Saya H. Yandra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Rohil, menyatakan tidak pernah memproses atau mengeluarkan surat keputusan terkait mutasi atau pergantian Pjs Penghulu yang dilakukan beberapa hari lalu oleh Plt Bupati," tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan SK pengangkatan tersebut. Hal ini semakin memanaskan suasana politik di Rohil. Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan, Kalna Surya Siregar SH, menyebut pernyataan Kepala DPMK sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Ia juga menambahkan bahwa dinamika ini bisa menjadi alasan untuk masyarakat mengajukan penolakan terhadap kepemimpinan Plt Bupati yang hanya bersifat sementara.
"Ada potensi ketidakpuasan masyarakat jika Pjs Penghulu yang sudah dilantik tidak memiliki SK yang sah, dan itu bisa dijadikan dasar untuk mengajukan penolakan terhadap Plt Bupati kepada Gubernur Riau," ungkap Kalna Surya Siregar.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pergantian massal ini? Benarkah keputusan ini murni demi netralitas ASN, atau ada kepentingan politik yang lebih dalam?


Berita Lainnya
Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek Dumai Timur
Tunaikan Janji Kepada Warga Pujakesuma Kota Dumai, Ini Pesan Anggota DPR RI Syamsurizal
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
Didampingi Kuncen, Kapolres Inhu Ziarah ke Makam Raja Indragiri
Gugatan Pra Peradilan Direktur PT NHR Menang Atas Disnaker Riau
Tragedi Kanjuruhan Malang, Polres Dumai Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama
Patroli Jalan Kaki, Selain Berinteraksi Badan Jadi Sehat
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita BB 12 Gram
Wako Paisal Berharap KMP Tirus Meranti Dapat Menghidupkan Pariwisata Dumai
Ops Zebra LK 2022 Berakhir, Ini Hasil Anev Polda Riau
Semangat Kemerdekaan Dibingkai Tausiah, Kabag Kesra Muhamad Beri Apresiasi Kegiatan Kemenag Dumai
Polemik SMK TM YKPP Dumai Kini Sudah Mulai Terjawab, 78 Siswa/ siswi Terdaftar di Dapodik