Pergantian 24 Pjs Penghulu di Rohil: Isu Netralitas ASN atau Manuver Politik Pilkada?
PANTAUNEWS, ROHIL - Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Sulaiman SS, MH, telah melakukan pergantian terhadap 24 Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Penghulu pada Jumat (19/10/2024) dengan alasan mengikuti perintah undang-undang terkait pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke tempat asalnya. Namun yang mengejutkan, Pjs Penghulu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut diganti.
Pergantian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terjadi di tengah masa kampanye Pilkada serentak 2024. Banyak yang mempertanyakan apakah ada keterkaitan dengan kepentingan politik Pilkada. Dalam keterangannya, Plt Bupati H. Sulaiman menyatakan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang, Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK tidak diizinkan dilantik menjadi Pjs Penghulu. Kami merujuk pada surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, jadi kami menunjuk Pjs dari PNS," jelas H. Sulaiman. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada agar berlangsung aman dan tertib.
Dari 24 orang yang dilantik, hanya 20 yang hadir, sementara 4 lainnya berhalangan. Menariknya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK), H. Yandra Sjafri S.I.P, M.SI, dalam video singkat berdurasi 38 detik yang beredar, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait pergantian ini.
"Saya H. Yandra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Rohil, menyatakan tidak pernah memproses atau mengeluarkan surat keputusan terkait mutasi atau pergantian Pjs Penghulu yang dilakukan beberapa hari lalu oleh Plt Bupati," tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan SK pengangkatan tersebut. Hal ini semakin memanaskan suasana politik di Rohil. Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan, Kalna Surya Siregar SH, menyebut pernyataan Kepala DPMK sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Ia juga menambahkan bahwa dinamika ini bisa menjadi alasan untuk masyarakat mengajukan penolakan terhadap kepemimpinan Plt Bupati yang hanya bersifat sementara.
"Ada potensi ketidakpuasan masyarakat jika Pjs Penghulu yang sudah dilantik tidak memiliki SK yang sah, dan itu bisa dijadikan dasar untuk mengajukan penolakan terhadap Plt Bupati kepada Gubernur Riau," ungkap Kalna Surya Siregar.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pergantian massal ini? Benarkah keputusan ini murni demi netralitas ASN, atau ada kepentingan politik yang lebih dalam?


Berita Lainnya
Anggota DPR RI Dapil Riau II Tinjau Lokasi Video Viral Anak SD Bergelantungan
Kapolres Rohil Kunjungi Personel Tim RAGA Pelatihan di SPN Polda Riau, Beri Motivasi dan Bingkisan
Pemuda Pancasila PAC Dumai Timur Adakan Seminar dan diskusi Dalam Rangka HUT ke 64
Wali Kota Dumai Buka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Dan Rembuk Stunting
Dapat Tambahan Bantuan BST Dari Kemensos
Tidak Hanya Bagikan Masker, Lurah Kampung Baru Juga Sosialisasikan 4M
FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK
Wawako Amris: Jadikan Pers Sebagai Mitra Dalam Bekerja
Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1446Hijriah/ Tahun 2025, Bupati Rohil Imbau Jaga Kekompakan dan Jaga Tali Silaturahmi
Aksi Nyata, Bupati Rohil H Bistamam Pimpin Langsung World Clean Up Day 2025
Limbah Diduga Berbahaya Dibuang ke Anak Sungai oleh PKS PT SJML
Anggota DPRD Inhu Rosman Yatim Angkat Bicara Tentang Keberadaan PT Mentari