Pergantian 24 Pjs Penghulu di Rohil: Isu Netralitas ASN atau Manuver Politik Pilkada?
PANTAUNEWS, ROHIL - Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Sulaiman SS, MH, telah melakukan pergantian terhadap 24 Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Penghulu pada Jumat (19/10/2024) dengan alasan mengikuti perintah undang-undang terkait pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke tempat asalnya. Namun yang mengejutkan, Pjs Penghulu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut diganti.
Pergantian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terjadi di tengah masa kampanye Pilkada serentak 2024. Banyak yang mempertanyakan apakah ada keterkaitan dengan kepentingan politik Pilkada. Dalam keterangannya, Plt Bupati H. Sulaiman menyatakan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang, Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK tidak diizinkan dilantik menjadi Pjs Penghulu. Kami merujuk pada surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, jadi kami menunjuk Pjs dari PNS," jelas H. Sulaiman. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada agar berlangsung aman dan tertib.
Dari 24 orang yang dilantik, hanya 20 yang hadir, sementara 4 lainnya berhalangan. Menariknya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK), H. Yandra Sjafri S.I.P, M.SI, dalam video singkat berdurasi 38 detik yang beredar, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait pergantian ini.
"Saya H. Yandra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Rohil, menyatakan tidak pernah memproses atau mengeluarkan surat keputusan terkait mutasi atau pergantian Pjs Penghulu yang dilakukan beberapa hari lalu oleh Plt Bupati," tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan SK pengangkatan tersebut. Hal ini semakin memanaskan suasana politik di Rohil. Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan, Kalna Surya Siregar SH, menyebut pernyataan Kepala DPMK sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Ia juga menambahkan bahwa dinamika ini bisa menjadi alasan untuk masyarakat mengajukan penolakan terhadap kepemimpinan Plt Bupati yang hanya bersifat sementara.
"Ada potensi ketidakpuasan masyarakat jika Pjs Penghulu yang sudah dilantik tidak memiliki SK yang sah, dan itu bisa dijadikan dasar untuk mengajukan penolakan terhadap Plt Bupati kepada Gubernur Riau," ungkap Kalna Surya Siregar.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik pergantian massal ini? Benarkah keputusan ini murni demi netralitas ASN, atau ada kepentingan politik yang lebih dalam?


Berita Lainnya
Oknum ASN Unggah di Media Sosial, Bawaslu Dumai: Kirim Fotonya Pak!
Kurun Waktu Sepekan, Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar
Lurah Maskot Berharap TP PKK Gurun Panjang Menang dalam Ajang Lomba PAAREDI Tingkat Provinsi Riau
DPRD Rohul Laksanakan Sidang Paripurna Dalam Rangka HUT Rokan Hulu Ke 23 Tahun 2022
Babinsa Kelurahan Bukit Nenas Gelar Rapat Persiapan Sambut Bulan Suci Ramadhan
Serdik Sespimen Angkatan 61 Berikan Kultum di Masjid Brimob Polda Riau
Polres Inhu Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Seberida
Pagar Besi Kantor Dinas PUPR Dumai Raib, Berikut Tanggapan Riau Satrya Alamsyah
Melalui Program CSR, PT Edi Laksanakan Kegiatan Sunatan Massal
Bintradisi Perwira dan Bintara Sat Brimob Polda Riau Resmi Ditutup
Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek Dumai Timur
Lurah Maskot Berharap TP PKK Gurun Panjang Menang dalam Ajang Lomba PAAREDI Tingkat Provinsi Riau