• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Ancaman bagi Demokrasi: Praktisi Pers Soroti Somasi Sepihak PT Agro Murni ke Media Dumai

PantauNews

Ahad, 15 Juni 2025 18:21:43 WIB
Cetak
Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.

PANTAUNEWS, DUMAI  -Langkah yang ditempuh PT Agro Murni dengan melayangkan somasi terhadap perusahaan media lokal di Dumai menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi media. 

Sebab, somasi itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Menurut sejumlah praktisi dan pemerhati media, tindakan sepihak tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengarah ke upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau institusi pers. 

Pihak Praktisi Pers tampaknya, sangat menyayangkan jika ada perusahaan, terlebih yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), langsung mengambil jalur somasi tanpa mengedepankan mekanisme hak jawab yang dijamin oleh UU Pers. 

"Ini bukan hanya terkesan berupa tindakan prematur dan terburu-buru. Juga bisa berpeluang mengancam kemerdekaan pers di daerah,” ungkap Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H. 

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, namun di sisi lain, narasumber atau pihak yang keberatan juga wajib menempuh jalur tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum atau somasi. 

“Tindakan ini mengesankan upaya membungkam media. Jika ini menjadi tren, maka setiap pemberitaan yang mengkritik korporasi bisa langsung disomasi atau bahkan dilaporkan pidana. Padahal, fungsi pers adalah kontrol sosial,” tambahnya. 

Praktisi hukum yang juga aktif mendampingi lembaga pers daerah menyebut bahwa jika PT Agro Murni merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya mereka mengirimkan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan langsung menggunakan jalur hukum. 

Perlu diingat, kata Wahyudi Hak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1) Ayat (11) Undang Undang No 40 Tahun 1999, Hak Jawab adalah hak setiap orang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dapat merugikan nama baiknya. 

"Jadi, sanggahan itu disiapkan oleh si Terberita. Kemudian sanggahan atau tanggapan itu, harus berupa fakta," kata Wahyudi. 

"Sebab, tujuan Hak Jawab untuk menjamin masyarakat memeroleh informasi yang akurat. Bukan untuk menekan wartawan atau media," kata Wahyudi. 

Andai media tidak berkenan pun melayani Hak Jawab, katanya mekanisme selanjutnya melapor ke Dewan Pers bukan mengkriminalisasi pers. 

"Karena penyelesaian sengketa pers yakni dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, merupakan Hak Mutlak dari Dewan Pers," kata Wahyudi yang juga Hakim Ad Hoc Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu. 

"Mohonlah dihargai prosedur dan mekanisme ini," jelas Wahyudi. 

Langkah hukum kata Wahyudi terkesan langsung menunjukkan kurangnya itikad dialogis dan partisipatif. Ini juga bisa dinilai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik. 

"Seharusnya, permintaan hak jawab secara tertulis tanpa nada mengintimidasi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan somasi bernuansa hukum perdata/pidana," tutupnya. 

Kasus ini tengah menjadi perhatian komunitas pers di Riau, termasuk sejumlah organisasi profesi wartawan. Mereka mendorong Dewan Pers untuk turut mengkaji langkah PT Agro Murni dan memberikan pendampingan kepada media yang disomasi, agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah. 

Perusahaan media yang menerima surat somasi untuk hak jawab dari PT Agro Murni diantaranya, media riaupembaruan.com (PT Pembaruan Media Nusantara), monitorriau.com (PT Akbarie Monitor Media) Pantaunews.co.id (PT Pantaunews Media Utama), porospro.com (PT Porospro Media )
 


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Rohul Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

Bhabinkamtibmas Desa Talang Jerinjing Bripka Komarudin Gelar Syukuran

DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Polres Inhu

Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik Politeknik Negeri Sriwijaya PSDKU Siak Gelar Ramadhan Berbagi di Tepian Sungai Siak

Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L: Sudah Ditindaklanjuti dan Segera Akan Disidangkan

May Day di Dumai: Kapolres Terima Penghargaan dari Serikat Buruh, Tanam Bibit Harapan

FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK

Lurah Bukit Kayu Kapur Tak Ingin Wilayahnya Kotor dan Kumuh

Mubes IKBR 2022, AB Purba Terpilih Jadi Ketua Umum; ini Tanggapan Ketua KNPI Riau

Bersama Forkopimda, Dandim Dumai Laksanakan Shalat Tarawih Perdana di DIC

PT KPI RU II Dumai Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved