Ancaman bagi Demokrasi: Praktisi Pers Soroti Somasi Sepihak PT Agro Murni ke Media Dumai
PANTAUNEWS, DUMAI -Langkah yang ditempuh PT Agro Murni dengan melayangkan somasi terhadap perusahaan media lokal di Dumai menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi media.
Sebab, somasi itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut sejumlah praktisi dan pemerhati media, tindakan sepihak tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengarah ke upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau institusi pers.
Pihak Praktisi Pers tampaknya, sangat menyayangkan jika ada perusahaan, terlebih yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), langsung mengambil jalur somasi tanpa mengedepankan mekanisme hak jawab yang dijamin oleh UU Pers.
"Ini bukan hanya terkesan berupa tindakan prematur dan terburu-buru. Juga bisa berpeluang mengancam kemerdekaan pers di daerah,” ungkap Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.
Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, namun di sisi lain, narasumber atau pihak yang keberatan juga wajib menempuh jalur tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum atau somasi.
“Tindakan ini mengesankan upaya membungkam media. Jika ini menjadi tren, maka setiap pemberitaan yang mengkritik korporasi bisa langsung disomasi atau bahkan dilaporkan pidana. Padahal, fungsi pers adalah kontrol sosial,” tambahnya.
Praktisi hukum yang juga aktif mendampingi lembaga pers daerah menyebut bahwa jika PT Agro Murni merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya mereka mengirimkan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan langsung menggunakan jalur hukum.
Perlu diingat, kata Wahyudi Hak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1) Ayat (11) Undang Undang No 40 Tahun 1999, Hak Jawab adalah hak setiap orang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dapat merugikan nama baiknya.
"Jadi, sanggahan itu disiapkan oleh si Terberita. Kemudian sanggahan atau tanggapan itu, harus berupa fakta," kata Wahyudi.
"Sebab, tujuan Hak Jawab untuk menjamin masyarakat memeroleh informasi yang akurat. Bukan untuk menekan wartawan atau media," kata Wahyudi.
Andai media tidak berkenan pun melayani Hak Jawab, katanya mekanisme selanjutnya melapor ke Dewan Pers bukan mengkriminalisasi pers.
"Karena penyelesaian sengketa pers yakni dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, merupakan Hak Mutlak dari Dewan Pers," kata Wahyudi yang juga Hakim Ad Hoc Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.
"Mohonlah dihargai prosedur dan mekanisme ini," jelas Wahyudi.
Langkah hukum kata Wahyudi terkesan langsung menunjukkan kurangnya itikad dialogis dan partisipatif. Ini juga bisa dinilai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
"Seharusnya, permintaan hak jawab secara tertulis tanpa nada mengintimidasi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan somasi bernuansa hukum perdata/pidana," tutupnya.
Kasus ini tengah menjadi perhatian komunitas pers di Riau, termasuk sejumlah organisasi profesi wartawan. Mereka mendorong Dewan Pers untuk turut mengkaji langkah PT Agro Murni dan memberikan pendampingan kepada media yang disomasi, agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.
Perusahaan media yang menerima surat somasi untuk hak jawab dari PT Agro Murni diantaranya, media riaupembaruan.com (PT Pembaruan Media Nusantara), monitorriau.com (PT Akbarie Monitor Media) Pantaunews.co.id (PT Pantaunews Media Utama), porospro.com (PT Porospro Media )


Berita Lainnya
Polres Dumai Raih Penghargaan Kak Seto Award 2022
38 Truck ODOL Terjaring Razia Dishub Riau di Simpang Jalan Elak Batu Gajah Inhu
Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno di Dumai Timur, Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif
Musda IKPS, H Lukman Terpilih Menjadi Ketua Secara Aklamasi
Bagikan Takjil, Yulia Putra: Pupuk Jiwa Sosial, LMPP Marda Riau Bagian dari Masyarakat
Tasyakuran Dan Refleksi Harlah NU KE-95 Pelalawan
Bupati Kasmarni Sampaikan Usulan Untuk Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis
Galian C Tidak Ada Hubungan Dengan Pemdes Petapahan, Desa Tidak Pernah Keluarkan Surat Apapun
Petugas KPPS Bangsal Aceh Yang Tersengat Listrik Didatangi Kepolisian Dumai, Ada Apa ?
Pemilik Cafe Amel Membantah Keras Usahanya Dituding Sebagai Tempat Peredaran Narkoba
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Kapolres Dumai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022