• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Ancaman bagi Demokrasi: Praktisi Pers Soroti Somasi Sepihak PT Agro Murni ke Media Dumai

PantauNews

Ahad, 15 Juni 2025 18:21:43 WIB
Cetak
Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.

PANTAUNEWS, DUMAI  -Langkah yang ditempuh PT Agro Murni dengan melayangkan somasi terhadap perusahaan media lokal di Dumai menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi media. 

Sebab, somasi itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Menurut sejumlah praktisi dan pemerhati media, tindakan sepihak tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengarah ke upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau institusi pers. 

Pihak Praktisi Pers tampaknya, sangat menyayangkan jika ada perusahaan, terlebih yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), langsung mengambil jalur somasi tanpa mengedepankan mekanisme hak jawab yang dijamin oleh UU Pers. 

"Ini bukan hanya terkesan berupa tindakan prematur dan terburu-buru. Juga bisa berpeluang mengancam kemerdekaan pers di daerah,” ungkap Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H. 

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, namun di sisi lain, narasumber atau pihak yang keberatan juga wajib menempuh jalur tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum atau somasi. 

“Tindakan ini mengesankan upaya membungkam media. Jika ini menjadi tren, maka setiap pemberitaan yang mengkritik korporasi bisa langsung disomasi atau bahkan dilaporkan pidana. Padahal, fungsi pers adalah kontrol sosial,” tambahnya. 

Praktisi hukum yang juga aktif mendampingi lembaga pers daerah menyebut bahwa jika PT Agro Murni merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya mereka mengirimkan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan langsung menggunakan jalur hukum. 

Perlu diingat, kata Wahyudi Hak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1) Ayat (11) Undang Undang No 40 Tahun 1999, Hak Jawab adalah hak setiap orang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dapat merugikan nama baiknya. 

"Jadi, sanggahan itu disiapkan oleh si Terberita. Kemudian sanggahan atau tanggapan itu, harus berupa fakta," kata Wahyudi. 

"Sebab, tujuan Hak Jawab untuk menjamin masyarakat memeroleh informasi yang akurat. Bukan untuk menekan wartawan atau media," kata Wahyudi. 

Andai media tidak berkenan pun melayani Hak Jawab, katanya mekanisme selanjutnya melapor ke Dewan Pers bukan mengkriminalisasi pers. 

"Karena penyelesaian sengketa pers yakni dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, merupakan Hak Mutlak dari Dewan Pers," kata Wahyudi yang juga Hakim Ad Hoc Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu. 

"Mohonlah dihargai prosedur dan mekanisme ini," jelas Wahyudi. 

Langkah hukum kata Wahyudi terkesan langsung menunjukkan kurangnya itikad dialogis dan partisipatif. Ini juga bisa dinilai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik. 

"Seharusnya, permintaan hak jawab secara tertulis tanpa nada mengintimidasi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan somasi bernuansa hukum perdata/pidana," tutupnya. 

Kasus ini tengah menjadi perhatian komunitas pers di Riau, termasuk sejumlah organisasi profesi wartawan. Mereka mendorong Dewan Pers untuk turut mengkaji langkah PT Agro Murni dan memberikan pendampingan kepada media yang disomasi, agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah. 

Perusahaan media yang menerima surat somasi untuk hak jawab dari PT Agro Murni diantaranya, media riaupembaruan.com (PT Pembaruan Media Nusantara), monitorriau.com (PT Akbarie Monitor Media) Pantaunews.co.id (PT Pantaunews Media Utama), porospro.com (PT Porospro Media )
 


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Raih Penghargaan Kak Seto Award 2022

38 Truck ODOL Terjaring Razia Dishub Riau di Simpang Jalan Elak Batu Gajah Inhu

Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno di Dumai Timur, Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif

Musda IKPS, H Lukman Terpilih Menjadi Ketua Secara Aklamasi

Bagikan Takjil, Yulia Putra: Pupuk Jiwa Sosial, LMPP Marda Riau Bagian dari Masyarakat

Tasyakuran Dan Refleksi Harlah NU KE-95 Pelalawan

Bupati Kasmarni Sampaikan Usulan Untuk Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis

Galian C Tidak Ada Hubungan Dengan Pemdes Petapahan, Desa Tidak Pernah Keluarkan Surat Apapun

Petugas KPPS Bangsal Aceh Yang Tersengat Listrik Didatangi Kepolisian Dumai, Ada Apa ?

Pemilik Cafe Amel Membantah Keras Usahanya Dituding Sebagai Tempat Peredaran Narkoba

Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR

Kapolres Dumai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved