PILIHAN
Ketua Bawaslu Riau Minta Ketua MK Hadirkan Salahsatu Anggota Bawaslu Bengkalis
Jakarta (PantauNews.co.id) - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau hari ini kembali di gelar di MK. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Riau), Keterangan dari Bawaslu Riau dan Pihak Terkait.
Sidang dimulai pukul 08.00 Wib di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat (18/07/2019).
Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI masih pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menjelaskan, pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MKRI didampingi 7 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau.
Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini.
Konsolidasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini.
Saat mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil Pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di Dapil 5 Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau sempat meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis.
Untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh Anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.
Sebelumnya para pemohon dari Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan mempermasalahkan Hasil Rekapitulasi di Bathin Solapan, karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Bengklais rekapitulasi tungkat kecamatan dan kabupaten.
Selain Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Riau juga menghadirkan 6 Bawaslu lain yang disebutkan dalam Pokok permohonan Pemohon, yaitu Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hilir.
Sidang panel 1 Majelis MKRI dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sidang MK ini dapat disaksikan secara langsung oleh yang hadir dan disiarkan juga melalui chanel Youtube MKRI.
Sedangkan dari Bawaslu, Ketua Bawaslu RI Abhan hadir langsung dalam ruang sidang. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bertindak sebagai juru bicara memberi keterangan di dampingi anggota Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya.
Selama tiga jam, Bawaslu Riau dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Arief Hidayat, begitu juga pihak pemohon yang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU Riau Firdaus dan Abdurrahman yang hadir mencoba menjelaskan duduk persoalan yang digugat oleh pemohon.
Sidang ketiga diagendakan pada hari Senin (22/07/2019) untuk mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim apakah gugatan yang disampaikan oleh para pemohon dapat diterima atau ditolak.
Sumber : Mediacenter.riau



Berita Lainnya
Bahas Somasi PT Agro Murni terhadap Media, Pimpinan DPRD Dumai : Tidak Ada Intervensi
Marketing PT LJI Siap Kapan Saja Melayani Calon Penghuni Perumahan NIR
Lambannya Penanganan Polisi Atas Kasus Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Kasatkorcab Banser Pelalawan Riau Geram
Wan Muhammad Hasyim Terpilih Sebagai Ketua IKA Unri, Achmad Sampaikan Hal Ini
443 Pemuda Pemudi Riau Lulus Masuk Bintara Polri
Polres Dumai Distribusikan Bansos Berupa 100 Paket Bahan Kebutuhan Pokok
Berhasil Internalisasi Budaya AKHLAK, PT KPI RU Dumai Raih Juara 1 Best Function LCV Implementator 2022
Polres Dumai Lakukan Patroli Blue Light Selama Ramadhan
Bersama Forkopimda, Dandim Dumai Laksanakan Shalat Tarawih Perdana di DIC
Pembagian Takjil BEM SEKODUM, M Ikhsan: Motivasi Kami Generasi Muda Saling Berbagi
Kunjungi Kodim 0302/Inhu, Kapolda Riau Irjen Iqbal: Jaga dan Tingkatkan Sinergitas Soliditas TNI-Polri untuk Masyarakat
Pengurus Asosiasi Florist Dumai Periode 2022-2025 Dilantik