Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandrek Bandar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan
PANTAUNEWS, BENGKALIS – Dukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis ringkus satu orang tersangka berinisial AM Alias Bandrek (34 th), Bandar Narkotika jenis shabu seberat 28.62 Gram.
penangkapan terhadap berinisial AM ada dua tempat kejadian perkara Warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim, dan di Rumah Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Senin, (4/11/24). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/181/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 4 November 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, dalam keterangan press release. Sabtu, 09 November 2024, menerangkan, Kronologis penangkapan Bandrek (34 th).
Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan/Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sekira pkl. 19.00 WIB, target berada diwarung jalan lintas duri dumai km.18 Desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten bengkalis." terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
"Kemudian tim melakukan penangkapan, dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker, selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tersangka jalan nikmat km.18 desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Pada saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Bandrek mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu)." ungkap IPTU Hasan Basri.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan 1 jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dangan tes urine Positif (+) Methamphetamine. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut." ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**(Rdn)


Berita Lainnya
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka
Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Kapolres Pekanbaru Merasa Malu Kaburnya Tahanan, Kombes Pria Budi: Nama Baik Saya Dipertaruhkan
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi