Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandrek Bandar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan
PANTAUNEWS, BENGKALIS – Dukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis ringkus satu orang tersangka berinisial AM Alias Bandrek (34 th), Bandar Narkotika jenis shabu seberat 28.62 Gram.
penangkapan terhadap berinisial AM ada dua tempat kejadian perkara Warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim, dan di Rumah Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Senin, (4/11/24). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/181/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 4 November 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, dalam keterangan press release. Sabtu, 09 November 2024, menerangkan, Kronologis penangkapan Bandrek (34 th).
Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan/Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sekira pkl. 19.00 WIB, target berada diwarung jalan lintas duri dumai km.18 Desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten bengkalis." terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
"Kemudian tim melakukan penangkapan, dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker, selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tersangka jalan nikmat km.18 desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Pada saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Bandrek mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu)." ungkap IPTU Hasan Basri.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan 1 jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dangan tes urine Positif (+) Methamphetamine. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut." ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**(Rdn)


Berita Lainnya
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Pengurus DPD LHMB Kabupaten Rokan Hilir Dan Pangsu 18 Kecamatan Resmi Dilantik
Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda
Pelaku Jambret di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Tewas
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul
Kembali Tebar Teror, Kelompok Teroris OPM Tembaki Polsek dan Bakar Rumah Penduduk
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing
Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan