Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandrek Bandar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan

PANTAUNEWS, BENGKALIS – Dukung Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis ringkus satu orang tersangka berinisial AM Alias Bandrek (34 th), Bandar Narkotika jenis shabu seberat 28.62 Gram.
penangkapan terhadap berinisial AM ada dua tempat kejadian perkara Warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim, dan di Rumah Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Senin, (4/11/24). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/181/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 4 November 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, dalam keterangan press release. Sabtu, 09 November 2024, menerangkan, Kronologis penangkapan Bandrek (34 th).
Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan/Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sekira pkl. 19.00 WIB, target berada diwarung jalan lintas duri dumai km.18 Desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten bengkalis." terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
"Kemudian tim melakukan penangkapan, dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna dongker, selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tersangka jalan nikmat km.18 desa sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Pada saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Bandrek mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu)." ungkap IPTU Hasan Basri.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan 1 jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dangan tes urine Positif (+) Methamphetamine. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut." ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**(Rdn)
Berita Lainnya
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
FORMASI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu