Komitmen Berantas Mafia Tanah, Dr YK Yakin Kepada Polda Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dr. Yudi Krismen, SH, MH sangat mengapresiasi pernyataan Kapolri yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
"Kita sangat yakin, Kapolda Riau akan menjalankan dan mematuhi amanat Kapolri dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah terkhusus di provinsi Riau ini," kata Dr. Yudi, kepada para awak media di Pekanbaru, Sabtu (24/4/2021).
Untuk diketahui, diberbagai media pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menyatakan perang dengan mafia tanah dan tidak bisa diberi ampun, karena sejalan dengan instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
"Kita sangat yakin Kapolda Riau pasti sangat respon terhadap instruksi Presiden dan Kapolri. Kalau Kapolda tidak respon atau patuh, ini sangat dipertanyakan sosok Kapolda-nya," kata Dr. YK, sapaan akrabnya.
Dijelaskan Dr. YK lagi, pihaknya baru saja melaporkan Pemkab Bengkalis ke Subdit Tipikor Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dengan cara merampas lahan tanah milik warga yang suratnya berstatus badan Agraria Tahun 1965.
Dengan tanpa melakukan ganti rugi kepada pemilik. Terindikasi bahwa dana ganti rugi diserahkan kepada orang yang salah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara, lanjutnya, diatas tanah warga seluas 7650 Meter Bujursangkar yang di rampas oleh Pemkab Bengkalis tersebut itu telah berdiri bangunan Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR Bengkalis dan bangunan dinas lain-nya.
Jika hak warga sebagai pemilik yang sah tidak diselesaikan dengan pembayaran ganti kerugian, maka Pemkab Bengkalis tetap saja dapat dikategorikan melakukan pelanggaran hukum Pidana maupun Perdata.
"Ini apa namanya, Pemkab Bengkalis melakukan perampasan tanah milik warga secara nyata dan terang-terangan," kata Dr. YK.
"Inilah saatnya Kapolda Riau untuk mengusut lahan tersebut dan penyalahgunaan anggaran APBD/APBN milik negara yang salah kaprah. Sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri. Kapolda Riau tak perlu sungkan," papar Dr. YK, menyemangati Kapolda.
Sementara, dalam pernyataan ahliwaris saat menggunakan jasa advokasi sebelumnya lanjut Dr. YK, pernah ditawari upaya ganti rugi oleh pihak Pemkab Bengkalis, namun nilainya terlalu rendah dari harga sebenarnya, sehingga tidak menemukan titik mufakat pada awal tahun ini (2021,red).
"Kita akui bahwa sudah ada mediasi sebelumnya antara Klien kami dengan Pihak Pemkab Bengkalis, namun tidak ada titik temunya. Sekali lagi saya sangat yakin Kapolda Riau tidak akan main mata dengan Pemkab Bengkalis soal perampasan lahan warga ini," tegasnya, meniru.
Adapun bukti kepemilikan yang dipegang oleh klien kami berupa, surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (Bukti – asli), dengan luas tanah 7650 Meter Bujur sangkar.
Sampai saat ini, surat itu masih ditangan ahliwaris sah. Namun bangunan-bangunan mentereng milik Pemkab Bengkalis berdiri kokoh, diatas penderitaan klien kami sebagai ahli waris yang sah. (*)
Penulis: Erick Simanjuntak


Berita Lainnya
Versi LHKPN, Ini Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Riau
Tanpa Menggunakan APBD, Bupati Rohil Yakinkan PHR Bangun Jalan Lintas Kubu
Kapolres Inhu Resmikan Pustaka Air Keliling Dipedalaman Talang Mamak
Peduli Sesama, Pemuda lp19 Kelurahan Ratu Sima Santuni Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu
443 Pemuda Pemudi Riau Lulus Masuk Bintara Polri
Satlantas Polres Dumai Kembali Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas
Dinas PUPR Bengkalis Tinjau Tahap Awal Pengerjaan Jembatan Pulau Bengkalis Sumatra
Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Lima Puluh Kota Payakumbuh
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Hadiri Pelantikan Panwascam Sekota Dumai
WBP Rutan Rengat Diperiksa Kesehatan dan Mental
Bupati Inhu Lepas 220 JCH
PLN UP3 Rengat Lakukan Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Jaringan