• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau

PantauNews

Selasa, 29 Desember 2020 20:14:04 WIB
Cetak

PELALAWAN, PANTAUNEWS.CO.ID  - Tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memperoleh penghargaan terbaik peringkat kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun 2020.

Penghargaan ini dipersembahkan karena Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dinilai berhasil dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2020.

Penghargaan ini diserahkan kepala Kejati Riau DR Mia Amiati SH MH yang diterima Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH di aula kantor Kejati Riau, Selasa (29/12/2020).

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Adapun dua penghargaan yang diserahkan Kejati Riau, penghargaan pertama diterima Kajari Nophy Thennophero South SH MH dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana pidana khusus tahun 2020.

Penghargaan kedua diterima langsung Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH. Penghargaan adalah kinerja dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2020.

Kasi Pidsus Andre Antonius menyampaikan, terima kasih kepada tim penilai Kejati Riau, atas raihan prestasi yang diberikan. Dirinya mengakui bahwa penghargaan ini bakal menjadi pelecut semangat bekerja ke depannya.

"Penghargaan ini sesungguhnya bakal menjadi motivasi dan pelecut, tim ke depannya terutama untuk mengungkap penanganan perkara tindak pidana khusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sepanjang tahun 2020, Kejari Pelalawan telah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Adapun rinciannya adalah pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp 850 juta atas nama Al Azmi.

Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040.

Dalam tahap penyidikan, Kejari berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan penyidikan.

Rinciannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp 1.864.011.663.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaepa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 905.882.583,57.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016.

Sementara itu dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun 2018 atas nama Husaipa.

Kemudian dalam tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama M. Tafsiran dan perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tahun 2015 atas nama Edi Arifin.

Dengan kondisi minimnya personel, pada tahun 2020 lalu, pihaknya, telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:

Perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama terdakwa M. Yasirwan yang masih dalam tahap persidangan.

Lalu perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa Husaepa yang masih dalam tahap persidangan.

Dua perkara tindak pidana pemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT. Dona Warisman Bersaudara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000, saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Faizal Syamri dan Zurman.

Serta dua perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018. Saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurwelli.***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ops Patuh Berjalan Enam Hari, Puluhan Ranmor Ditindak

Kegiatan Bhakti Sosial Polisi Humani Polres Dumai, Nurhadi Ismanto: Rumah Rahmad Aldan Sangat Jauh Dan Terisolir

Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara

Desa Ketahanan Pangan Sejak 2020, Kapolres Inhu Panen Raya di Talang Jerinjing

Ismail Sarlata Geram Namanya Dicatut, Desak Media Online Segera Minta Maaf dan Hapus Berita

Program Kapolda Riau, Balik Gratis Bersama Polres Inhu

Kapolresta Pekanbaru Memastikan Keamanan Pemakaman Ustadz Tengku Zulkarnain

Khairuddin Siregar Putuskan Akan Lapor Polisi Terkait Istrinya yang Hilang

Polres Dumai Raih Penghargaan Terbaik II Dalam Pencapaian Nilai IKPA

Ketum DPP APPI Berbagi Berkah untuk Anak Yatim di Pekanbaru

Apical Group Berkolaborasi dengan Kemenko Perekonomian dan GIMNI Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1286 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 778 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved