• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau

PantauNews

Selasa, 29 Desember 2020 20:14:04 WIB
Cetak

PELALAWAN, PANTAUNEWS.CO.ID  - Tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memperoleh penghargaan terbaik peringkat kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun 2020.

Penghargaan ini dipersembahkan karena Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dinilai berhasil dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2020.

Penghargaan ini diserahkan kepala Kejati Riau DR Mia Amiati SH MH yang diterima Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH di aula kantor Kejati Riau, Selasa (29/12/2020).

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Adapun dua penghargaan yang diserahkan Kejati Riau, penghargaan pertama diterima Kajari Nophy Thennophero South SH MH dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana pidana khusus tahun 2020.

Penghargaan kedua diterima langsung Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH. Penghargaan adalah kinerja dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2020.

Kasi Pidsus Andre Antonius menyampaikan, terima kasih kepada tim penilai Kejati Riau, atas raihan prestasi yang diberikan. Dirinya mengakui bahwa penghargaan ini bakal menjadi pelecut semangat bekerja ke depannya.

"Penghargaan ini sesungguhnya bakal menjadi motivasi dan pelecut, tim ke depannya terutama untuk mengungkap penanganan perkara tindak pidana khusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sepanjang tahun 2020, Kejari Pelalawan telah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Adapun rinciannya adalah pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp 850 juta atas nama Al Azmi.

Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040.

Dalam tahap penyidikan, Kejari berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan penyidikan.

Rinciannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp 1.864.011.663.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaepa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 905.882.583,57.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016.

Sementara itu dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun 2018 atas nama Husaipa.

Kemudian dalam tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama M. Tafsiran dan perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tahun 2015 atas nama Edi Arifin.

Dengan kondisi minimnya personel, pada tahun 2020 lalu, pihaknya, telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:

Perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama terdakwa M. Yasirwan yang masih dalam tahap persidangan.

Lalu perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa Husaepa yang masih dalam tahap persidangan.

Dua perkara tindak pidana pemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT. Dona Warisman Bersaudara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000, saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Faizal Syamri dan Zurman.

Serta dua perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018. Saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurwelli.***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PPKM Level ll Babinsa 02/BK Himbau Warga Patuhi Prokes

Ruas Jalan Rusak Parah, Forum Kades Batang Peranap Melapor ke Pemkab Inhu

Walikota Dumai Hadiri Acara Ramah Tamah Dengan Pangdam I Bukit Barisan

Subkontraktor PT.STA, PT TEMS Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, SPN Desak Investigasi dan Tindakan Tegas

Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang

Aktivis Mahasiswa Riau Ini Minta Unit Tipikor Polda Riau Periksa Oknum ASN Disnakertrans

Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air di Desa Rantau Mapesai

Kabaharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi dan Berikan Bansos di Kampus UIR

Pj Walikota Pekanbaru, Mohon Dukungan Pers: Saya Fokus Membenahi Kota

Pelindo Dumai Berikan Apresiasi Pada Mitra Dalam Menjaga Hubungan

LPMK Gurun Panjang Gagas Tausiyah Kultum Ramadhan

Suasana Akrab Tercipta Saat Kejari Rohul Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved