• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau

PantauNews

Selasa, 29 Desember 2020 20:14:04 WIB
Cetak

PELALAWAN, PANTAUNEWS.CO.ID  - Tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memperoleh penghargaan terbaik peringkat kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun 2020.

Penghargaan ini dipersembahkan karena Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dinilai berhasil dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2020.

Penghargaan ini diserahkan kepala Kejati Riau DR Mia Amiati SH MH yang diterima Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH di aula kantor Kejati Riau, Selasa (29/12/2020).

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Adapun dua penghargaan yang diserahkan Kejati Riau, penghargaan pertama diterima Kajari Nophy Thennophero South SH MH dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana pidana khusus tahun 2020.

Penghargaan kedua diterima langsung Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH. Penghargaan adalah kinerja dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2020.

Kasi Pidsus Andre Antonius menyampaikan, terima kasih kepada tim penilai Kejati Riau, atas raihan prestasi yang diberikan. Dirinya mengakui bahwa penghargaan ini bakal menjadi pelecut semangat bekerja ke depannya.

"Penghargaan ini sesungguhnya bakal menjadi motivasi dan pelecut, tim ke depannya terutama untuk mengungkap penanganan perkara tindak pidana khusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sepanjang tahun 2020, Kejari Pelalawan telah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Adapun rinciannya adalah pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp 850 juta atas nama Al Azmi.

Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040.

Dalam tahap penyidikan, Kejari berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan penyidikan.

Rinciannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp 1.864.011.663.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaepa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 905.882.583,57.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016.

Sementara itu dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun 2018 atas nama Husaipa.

Kemudian dalam tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama M. Tafsiran dan perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tahun 2015 atas nama Edi Arifin.

Dengan kondisi minimnya personel, pada tahun 2020 lalu, pihaknya, telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:

Perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama terdakwa M. Yasirwan yang masih dalam tahap persidangan.

Lalu perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa Husaepa yang masih dalam tahap persidangan.

Dua perkara tindak pidana pemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT. Dona Warisman Bersaudara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000, saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Faizal Syamri dan Zurman.

Serta dua perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018. Saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurwelli.***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Babinsa Bersama Security Lakukan Pengecekan Pipa Minyak PT Pertamina

Pemprov Riau Minta OPD Selesaikan Proses Pencairan DAK Fisik 2020 Tahap Pertama

Pemkab Inhu Mulai Menerapkan BTM

GRIB JAYA PAC Sungai Sembilan Kembali Gelar Jumat Berkah, Ratusan Nasi Kotak Dibagikan ke Masyarakat

Polda Riau Peduli Terhadap Korban Kecelakaan Lalulintas, Kombes Pol Sunarto : Hebat ya sudah bisa keluar rumah...

Bupati Kasmarni Sampaikan Usulan Untuk Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis

Gubernur Syamsuar Minta Pelaku UMKM Riau Bisa Berjualan di Rest Area Tol Permai

Brimob Polda Riau Perketat Posko Perbatasan Antar Provinsi

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Kembali Gelorakan Semangat "Together We Are Strong"

WBP Rutan Rengat Diperiksa Kesehatan dan Mental

Jum’at Curhat Polres Dumai Upaya Mempererat Silaturrahmi

Bangun Sinergitas, Babinsa Koramil 02/BK Sertu Azlin Libis Komsos Di Kelurahan Guntung

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved