• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau

PantauNews

Selasa, 29 Desember 2020 20:14:04 WIB
Cetak

PELALAWAN, PANTAUNEWS.CO.ID  - Tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memperoleh penghargaan terbaik peringkat kedua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun 2020.

Penghargaan ini dipersembahkan karena Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dinilai berhasil dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2020.

Penghargaan ini diserahkan kepala Kejati Riau DR Mia Amiati SH MH yang diterima Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH di aula kantor Kejati Riau, Selasa (29/12/2020).

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Adapun dua penghargaan yang diserahkan Kejati Riau, penghargaan pertama diterima Kajari Nophy Thennophero South SH MH dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana pidana khusus tahun 2020.

Penghargaan kedua diterima langsung Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH. Penghargaan adalah kinerja dalam penilaian penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2020.

Kasi Pidsus Andre Antonius menyampaikan, terima kasih kepada tim penilai Kejati Riau, atas raihan prestasi yang diberikan. Dirinya mengakui bahwa penghargaan ini bakal menjadi pelecut semangat bekerja ke depannya.

"Penghargaan ini sesungguhnya bakal menjadi motivasi dan pelecut, tim ke depannya terutama untuk mengungkap penanganan perkara tindak pidana khusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sepanjang tahun 2020, Kejari Pelalawan telah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Adapun rinciannya adalah pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp 850 juta atas nama Al Azmi.

Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040.

Dalam tahap penyidikan, Kejari berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan penyidikan.

Rinciannya adalah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp 1.864.011.663.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama Husaepa yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 905.882.583,57.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016.

Sementara itu dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun 2018 atas nama Husaipa.

Kemudian dalam tahap penuntutan telah melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 atas nama M. Tafsiran dan perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan tahun 2015 atas nama Edi Arifin.

Dengan kondisi minimnya personel, pada tahun 2020 lalu, pihaknya, telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:

Perkara Pungli pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 atas nama terdakwa M. Yasirwan yang masih dalam tahap persidangan.

Lalu perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa Husaepa yang masih dalam tahap persidangan.

Dua perkara tindak pidana pemberian kredit modal kerja atas dasar kontrak kepada PT. Dona Warisman Bersaudara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000, saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Faizal Syamri dan Zurman.

Serta dua perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018. Saat ini masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa Abdul Haris dan Nurwelli.***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lahan Warga Seluas 4 Hektar Terbakar

Pelaku Pelecehan Sejenis Dibekuk, Ini Orangnya Wak!

Operasi Patuh Menekan Angka Kecelakaan, Kemacetan dan Pelanggaran

Mitigasi Kebakaran Tangki Akibat Kondisi Alam, PT KPI RU II Pasang Lightning Protection System

Nanda, Tersangka Pengedar Sabu di Pasiran Dibekuk

Berkah Ramadhan, APPI Kembali Serahkan Paket Sembako untuk Anak Yatim

Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol

Bupati H Sukiman Dukung Bimtek Implementasi UU KIP

Lantik Pejabat Eselon, Walikota Dumai: Kerja Keras, Cepat dan serius

Peringati Hari Juang TNI AD ke-77, Kodim 0302/Inhu Ziarah ke TMP

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai Agus Tera Sampaikan Ucapan Selamat kepada H Paisal Sugiyarto

Wako Dumai: Tidak Ada Kompromi Terhadap Pelaku Pungli

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved