Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur
PANTAUNEWS.CO.ID,DUMAI - Polres Dumai menangkap pelaku penjual video porno yang dipasarkan lewat aplikasi telegram. Video porno yang dijual itu lebih dominan film porno anak di bawah umur.
Pelaku bernama JP alias Jack (22) diamankan tim Reskrim Polres Dumai di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Riau. Selama menjual video porno anak bawah umur, pelaku mendapat untung lebih dari Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyebutkan pengangkapan terhadap pelaku JP diawali dari proses penyelidikan yang dilakukan petugas. Dimana diketahui ada transaksi elektronik berupa video asusila.
Dari penyelidikan awal, diketahui identitas pelaku ini sering menjual video porno. Kemudian tim langsung menuju lokasi untuk memastikan info tersebut.
"Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, tim mengamankan tersangka JP dengan berbagai macam barang bukti," kata Primadona Rabu (5/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone. Hp itu satu unit digunakan sebagai data base file video porno, satu lagi digunakan untun menjual video melalui chanel grup di aplikasi telegram.
Dari HP pelaku, petugas juga menemukan 20 chanel telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya. Sebagian besar video porno anak, sebaian lagi dewasa.
"Pemeran dalam video itu lebih banyak anak bawah umur. Ada juga pemeran yang dewasa. Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat chanel di telegram. Jumlahnya sampai 20 chanel dengan nama Bocah Premium. Nah di dalam chanel ini terdapat ribuan video porno, pelaku menjual dengan beragam paket chanel," jelas Primadoona.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp50 juta. Calon pembeli biasanya akan mentransfer uang seharga yang sudah ditetapkan oleh pelaku.
"Jadi misalkan ada paket grup premium itu dapat 2 chanel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk 3 chanel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Didalam chanel sudah di upload ribuan konten asusila," ucap Primadona.
Pelaku dijerat Pasal 45 Atat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah ke UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang pornorgrafi. (Mediacenter Riau)


Berita Lainnya
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan
Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai
Pra Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat