• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Kasus Tommy Karya dan Pertanyaan Seputar Ketidakpatuhan Polda Riau terhadap Putusan Pengadilan

PantauNews

Jumat, 13 Oktober 2023 01:19:44 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Nama Onny Hendro Laksono yang belakangan disebut-sebut berperan sebagai makelar kasus dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, ternyata diduga juga 'bermain' di belakang mandegnya pemeriksaan terhadap seorang oknum pengacara bernama Tommy Karya di Polda Riau. 

Nama Onny sebelumnya bahkan juga muncul dalam pusaran kasus eKTP.

Tommy Karya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/271/IX/2013/SPKT tanggal 30 September 2012 oleh H Zufri Zubir. 

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Dalam laporannya, Jufri menyatakan Tommy Karya telah melakukan penggelapan dari perjanjian bisnis pembangunan Apartemen Pekanbaru Park yang kini bernama Hotel Prima Park di Pekanbaru, dengan pihak lain yang membuatnya merugi atau setidaknya kehilangan hak sebesar Rp 90 miliar lebih.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/10/2023), H Jufri Zubir membenarkan dugaan keterlibatan Onny Hendro Laksono itu. 

"Dugaan saya juga begitu, sebab dari hasil penyelidikan Polda Riau, telah menetapkan Tommy Karya jadi tersangka, namun setelah itu tiba-tiba terbit SP3 oleh polda Riau," terang Jufri. 

Dikatakan Jufri, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau itu terbit pada tanggal 15 September 2014 dengan Nomor SP.Sidik/252a/IX/2014/ Reskrimum.

Mengetahui hal itu, kala itu Jufri Zubir melakukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada 1 Juli 2015 dengan Register Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2015/PN.PBR. 

"Majelis Hakim yang menyidangkan praperadilan pada pokoknya menyatakan bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.TAP/48/IX/2014/Reskrimum tanggal 15 September 2014 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Sidik/252.a/IX/2014/Reskrimum tanggal 15 September 2014, terhadap Laporan Polisi dari saya dengan Nomor LP/271/IX/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2013 atas nama terlapor Tommy Karya dan kawan-kawan adalah prematur dan tidak sah," ungkap Jufri.

Selain itu, lanjut Jufri, Majelis Hakim juga Memerintahkan kepada Polda Riau untuk segera melakukan penyidikan lanjutan secara menyeluruh terhadap Laporan Polisi JUfri Zubir dengan Nomor LP/271/IX/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2013 atas nama terlapor Tommy Karya dan kawan-kawan.

Anehnya, lanjut Jufri, alih-alih mematuhi ketetapan Majelis Hakim itu, Polda Riau pada tanggal 15 Juli 2015 malah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

"Namun akhirnya Makamah Agung menyatakan menolak permohonan PK Polda Riau itu yang tertuang dalam putusan Nomor 29PK/PID/2016 tanggal 9 Juni 2016. Artinya dengan keputusan Makamah Agung tersebut harusnya Polda Riau melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Tommy Karya ke proses penuntutan di persidangan. Namun anehnya, hingga saat ini, setelah hampir tujuh tahun lebih, Polda Riau malah mengabaikannya, yang terbukti dengan melenggang bebasnya Tommy Karya tanpa tersentuh hukum," ungkap Jufri.

Lebih lanjut Jufri mengatakan, timbul pertanyaan publik, kebal hukumnya Tommy Karya itu apakah karena di belakang Tommy Karya ini ada keterlibatan Onny Hendro Adiaksono?

"Kemudian, mengingat Onny Hendro adalah seorang yang punya uang banyak, kami menduga Onny bisa membayar oknum Polda Riau untuk tidak menindak lanjuti kasus tersangka Tomi Karya?," pungkas Jufri.

Sementara upaya untuk meminta keterangan dari pihak Polda Riau belum bisa dilakukan. Namun, media ini akan memuat pada kesempatan berikutnya soal keterangan Reskrimum Polda Riau.(*


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Soal Perpres Miras hingga Temui Jokowi 4 Mata, Wapres Ma'ruf Kaget

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Sumbangkan Darah Untuk Ibu Hamil

Pasca Munaslubsus, PJS Sumut Serahkan SK Kepengurusan 3 Kabupaten

Mobil Presiden Jokowi yang Terjang Banjir di Kalsel Jadi Buruan di AS

Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI

JK Ungkap 11 Pejabat Kemenkeu Ancam Mundur Jika Rizal Ramli Jadi Menkeu

Menengahi Konflik Internal, DPP PJS Ambil Alih Kepengurusan DPD Sumut

Skandal Etik Mengguncang KPK, CERI Desak Ketua Firli Bahuri Mundur

PT Timah Tbk Boyong 35 Penghargaan ENSIA 2023 dan Best of The Best Participant

Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel

Ketum PJS Umumkan Struktur DPP, Ini Jabatan Anto Charlian dan Troy Pomalingo

Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi ASN Terkait Dugaan Poligami

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved