• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Dituding Miliki Pola yang Sama dengan Orde Baru, "Tolaklah Tambang, Kau Kutangkap"

PantauNews

Selasa, 22 Februari 2022 20:48:41 WIB
Cetak
Foto: Merdeka.com

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Eskalasi konflik pertambangan di era Presiden Jokowi terus meningkat. Corak pemerintahannya yang represif dituding memiliki pola yang sama dengan Orde Baru.

Tindakan represif terulang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Ratusan polisi menyelimuti Desa Wadas, Senin, 7 Februari 2022. Mereka mendampingi Badan Pertanahan Nasional yang melakukan pengukuran lahan milik warga. Lahan itu akan diledakkan dan diambil materialnya untuk proyek ambisius pemerintahan Presiden Jokowi: Bendungan Bener.

Sebanyak 60 warga, aktivis, dan pengacara publik LBH Yogyakarta yang menolak penambangan diringkus polisi bersenjata lengkap. Di kantor Kepolisian Resor Purworejo, polisi menyita ponsel, mencatat identitas, serta merekam sidik jari mereka. Ditambah, terjadi pemadaman jaringan listrik dan komunikasi seluler di desa itu.

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Poster-poster penolakan penambangan dan bendera Gerakan Pencinta Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) yang terpajang di sepanjang jalanan Desa Wadas praktis dilucuti. Salah satu pemuda Wadas yang enggan disebutkan namanya menduga pencopotan poster dan bendera Gempa Dewa merupakan ulah polisi.

“Peristiwa kemarin itu bisa dibilang yang paling parah,” ujarnya.

Sudah seminggu lebih semenjak peristiwa represif yang dilakukan oleh aparat terjadi. Namun hingga kini sejumlah warga masih mengalami trauma yang mendalam. Yoyok—bukan nama sebenarnya—warga asli Wadas, mengungkapkan sebagian tetangganya tidak berani kembali ke rumah. Ada pula yang hanya mengurung diri di rumah dan tidak berani pergi ke sawah. Selain itu, beberapa anak-anak Wadas masih takut pergi sekolah karena trauma.

Skema pengadaan tanah ini hanya bisa terbit untuk proyek-proyek kepentingan umum. Tambang itu tidak masuk UU Pengadaan Tanah. Karena tambang itu berada dalam rezim UU Minerba. Jadi misalnya pun seluruh warga setuju, apakah bisa serta-merta (tanah Desa Wadas) dijadikan tambang? Ya nggak bisa, dong.”

“Kekerasan tersebut nggak pernah terbayang dalam benak warga sebelumnya. Makanya banyak warga trauma. Kan bukan hal yang wajar bagi warga melihat ribuan aparat masuk ke desa. Hal tersebut membuat warga cemas dan resah,” kata Yoyok pekan lalu.

Rumah Yoyok dikepung 10 polisi, pintunya dijebol, anggota keluarganya dipaksa keluar oleh polisi. “Kok bisa ya negara tega kayak gitu,” kata Yoyok lirih.

Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudsy membantah soal polisi menyita ponsel. Soal penangkapan 60 warga, Iqbal juga berkilah. Menurutnya, warga ditangkap akibat terlibat perselisihan dengan warga yang mendukung proyek Bendungan Bener. Dia bilang, setelah ditangkap, warga diberi sembako dan sumbangan tali asih.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin mengatakan pemerintah secara sengaja mengingkari ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang jelas menyebut Wadas adalah kawasan perkebunan. Juga mengingkari mekanisme aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Akhirnya, untuk menerobos proyek pertambangan batuan andesit, pemerintah menggunakan skema Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

“Skema pengadaan tanah ini hanya bisa terbit untuk proyek-proyek kepentingan umum. Tambang itu tidak masuk UU Pengadaan Tanah. Karena tambang itu berada dalam rezim UU Minerba. Jadi misalnya pun seluruh warga setuju, apakah bisa serta-merta (tanah Desa Wadas) dijadikan tambang? Ya nggak bisa, dong,” jelas Zainal.

Kekerasan yang terjadi di Wadas ini berulang. Sekitar satu tahun sebelumnya, pada hari kesepuluh bulan puasa 2021, dalam posisi duduk sambil berselawat, sekelompok warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, menghadang beberapa mobil yang berisi anggota kepolisian dan TNI pada Jumat, 23 April 2021.

Akses jalan menuju Desa Wadas telah diblokir dan dibentangkan spanduk bertulisan “Kami Tetap Menolak Perpanjangan SK IPL (Izin Penetapan Lokasi) Tambang”. Batang pohon yang telah dipersiapkan warga sejak pagi menghalangi akses jalan. Hari itu kedatangan aparat ke Desa Wadas bertujuan untuk sosialisasi pemasangan pancang pertambangan batu andesit, yang merupakan satu kesatuan dengan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Bener.

Pihak aparat kontan memaksa masuk dengan mengarahkan gergaji mesin ke warga. Mereka tak goyah, warga mempertahankan posisinya. Aparat akhirnya memaksa masuk menggunakan cara-cara kekerasan, seperti menarik, mendorong, dan memukul warga.

Dari video Instagram yang diunggah oleh akun @Wadas_Melawan, sejumlah ibu-ibu yang berada di formasi paling depan sedang berzikir pingsan. Tak sedikit pula warga yang mengalami luka-luka. Sebanyak 12 orang, termasuk warga serta pendamping hukum dari LBH Yogyakarta, akhirnya ditangkap polisi.

Pola Represif Berulang di Era Jokowi
Pola-pola represif dan penangkapan yang dialami oleh warga Desa Wadas bukan merupakan barang baru. Sepanjang 2014 hingga 2019, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat terdapat 33 kasus kriminalisasi dan tindakan represif polisi terhadap warga serta aktivis antitambang di Indonesia.

Sementara itu, warga negara yang menjadi korban kriminalisasi sebanyak 200 orang. Konflik masyarakat penolak tambang dengan pemerintah dan perusahaan tambang selama rezim Jokowi tercatat sebanyak 71 konflik.

Kasus-kasus tersebut terjadi pada lahan seluas 925.748 hektare atau mendekati dua kali luas wilayah administratif Brunei Darussalam, yakni 576.500 hektare.

Aksi petani Kendeng merupakan salah satu dari rentetan konflik tambang tersebut. Solidaritas perlawanan warga mulai mengakar sejak 2006. Mereka melawan dua bakal calon perusahaan yang berminat mendirikan pabrik semen: PT Semen Indonesia dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Ketika warga mendengar akan ada hajatan peletakan batu pertama pembangunan pabrik pada 16 Juni 2014, sekelompok ibu-ibu petani Rembang atau Kartini Kendeng melakukan aksi penghadangan alat berat dan truk jumbo. Itu alat transportasi pengangkut bahan-bahan material yang akan masuk ke kawasan pabrik. Protes itu dilakukan karena sosialisasi kepala daerah tanpa melibatkan satu pun warga Kendeng. Lalu tak ada transparansi soal dokumen amdal kepada warga.

Awalnya polisi menggotong ibu-ibu ini ke luar pabrik. Salah satu warga desa bernama Murtini mengaku badannya digotong polisi, lalu dilempar ke semak berduri hingga dirinya pingsan. Beberapa korban lainnya mengalami luka-luka akibat aksi pelemparan polisi tersebut.

Dalam aksi pertama warga Kendeng tersebut, tanpa senjata, mereka menghadapi polisi yang bersenjata lengkap. Kericuhan pun meledak, sejumlah ibu-ibu dipiting polisi. Alat demonstrasi yang mereka bawa, seperti spanduk dan alat tani, juga disita. Perlawanan mereka berumur panjang dan merangsek ke gugatan hukum hingga Mahkamah Agung.

Begitu juga peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pada Sabtu, 12 Februari 2022, salah seorang pendemo warga Kecamatan Tinombo Selatan, Refaldi, tertembak di dada. Remaja berusia 21 tahun ini meninggal dunia. Tuntutan demonstran ini menolak konsesi tambang emas PT Trio Kencana.

Sebelumnya, 700 warga penolak tambang emas dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu menggelar aksi. Mereka memblokade jalan Trans Sulawesi.

Penolakan warga sebenarnya terjadi sejak 2011. Kala itu, setahun sebelumnya, PT Trio Kencana mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Warga menolak pertambangan emas karena mereka khawatir akan kehilangan sumber air bersih yang akan masuk ke dalam konsesi tambang.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin menuturkan banyaknya corak persamaan rezim Jokowi hari ini dengan Orde Baru. Dengan dalih pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, akhirnya perizinan usaha dan investasi diloloskan secara sepihak.

Kawasan pertanian produktif, yang merupakan mata pencarian utama warga, mendadak disulap menjadi kawasan tambang. Kawasan lindung karst, yang seharusnya dilindungi demi terciptanya keseimbangan lingkungan, akhirnya malah dibasmi demi mempermudah investasi.

Stigma-stigma antinasionalis, anarko, radikal, dan komunis terhadap mereka yang menolak tambang, kata Zainal, dimainkan kembali.

“Situasi hari ini, narasi yang dimainkan nggak ada bedanya ketika Orba. Bagaimana kesejahteraan dapat terwujud dengan melakukan penindasan terhadap warga lain?” tuturnya.

Mantan Direktur LBH Semarang itu juga menyayangkan sikap pemerintah yang sering menjadi lawan bagi warga negaranya sendiri. Menurutnya, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang netral.

“Dalam proses pertambangan, pemerintah itu memegang fungsi kontrol dalam perizinan itu sendiri. Pemerintah kan sudah menetapkan posisi tata ruang pertambangan dalam peta. Makanya seharusnya tambang itu konfliknya hanya dengan perusahaan saja. Jangan malah menyiasatinya dengan perubahan alih fungsi lahan,” ujarnya.

Atas nama investasi dan pembangunan infrastruktur, lanjut Zainal, rakyat yang menolak pembebasan tanahnya terus-menerus menjadi korban. “Bagaimana kesejahteraan dapat terwujud dengan melakukan penindasan terhadap warga yang kontra? Menjaga manusia satu dengan mematikan manusia lainnya, itu kan nggak bisa,” pungkasnya. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Berikan Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa, DPC PJS Metro: Jadi Wartawan Bukan karena Pilihan Terakhir

Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Ini Kegiatan Ketum PJS Mahmud Marhaba Selama Kunjungi Bangka Belitung

Pocari Sweat Run Indonesia 2021 Siap Digelar

Bakamla RI Buka Round Table Discussion Building Indonesia-Vietnam Maritime Partnership

Dibuka Ketua Dewan Penasehat DPP, Rapimnas Putuskan PJS Mendaftar Konstituen Dewan Pers

Mantapkan Kemampuan, Tim Reaksi Cepat Bakamla RI Latihan VBSS

DPP SKPPHI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Dalam Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penembakan Brigadir J 

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

DPP PJS Resmi Punya Sekjen Baru Setelah Munaslubsus

RDP Dengan DPR, Kepala Bakamla RI Uraikan Program Prioritas Nasional Penguatan Keamanan Laut

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Rumah Makan Gaola Laporkan Akun TikTok Milik Oknum Wartawan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved