• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Lakukan dari Tahun ke Tahun saat PPDB,

Ketua Bara JP AT Roni 'Endus' Dugaan Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di MAN 1 Dumai

PantauNews

Rabu, 14 Juni 2023 03:27:38 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Lagi-lagi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Dumai mendapat sorotan tajam terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil penelusuran, MAN 1 Dumai ini lakukan pungutan dari tahun ke tahun setiap tahun ajaran baru.

Ketua DPD Bara JP Kota Dumai AT Roni saat diminta komentarnya, Rabu (14/6/2023) merasa gerah terkait adanya laporan serta keluhan para orangtua atau wali murid saat PPDB di MAN 1 Dumai.

Apalagi setelah membaca pemberitaan media mataelangnusantara.com, Minggu (11/6/2023) lalu, dengan judul "Kuat Dugaan Pungli, Kepsek MAN 1 Dumai Minta Pemberitaan Dirinya Dihapus", sosok pria yang aktif membantu masyarakat ini, langsung 'mendidih  darah kepekaannya'.

"Kami minta Kepala MAN 1 Dumai untuk jujur memberikan keterangan terkait pemberitaan miring yang menimpa sekolahnya. Ingat, MAN 1 Dumai itu sekolah negeri," ucap Ketua Bara JP Kota Dumai.

Saat memasuki masa PPDB, dikabarkan MAN 1 Dumai melakukan berbagai macam pungutan seperti uang komite, SPP, infak dan sebagainya yang menjurus kepada dugaan pungli.

Padahal jelas paparnya, bahwa pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

"Kami akan segera melakukan koordinasi ke Kemenag (Kementerian Agama) Kota Dumai terkait dugaan pungli di MAN 1 Dumai. Karena sepengetahuan saya, MAN 1 Dumai ini dibawah naungan Kemenag," katanya tampak tegas.

Diketahui bahwa semua madrasah negeri/swasta ini dibina atau diurus oleh Kementerian Agama sesuai tingkatannya. Sedangkan semua sekolah negeri/swasta dibina atau diurus oleh Kementerian Pendidikan melalui dinas pendidikan sesuai tingkatannya.

"Kita ingin tahu, apakah pungutan ini diketahui atau bahkan dibenarkan oleh Kemenag Dumai. Kita tak ingin menghalangi, bagi anak anak kita yang berkeinginan sekolah agama dengan alasan besarnya biaya," cetus AT Roni tampak kesal.

Kepala MAN 1 Dumai Berikan Tanggapan

Terkait informasi adanya pungli PPDB, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Dumai angkat bicara. Seperti dilansir sekilasriau.com, Kepala MAN 1 Dumai, Januarizal, M.Pd.I menjelaskan sebelumnya Komite Madrasah telah mengundang orang tua wali murid untuk melaksanakan musyawarah.

Dijelaskannya, musyawarah yang dilakukan Komite itu telah sesuai dengan fungsinya yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 pasal 10 dan Pasal 11.

“Jadi informasi yang beredar itu, kita tidak ada melanggar peraturan,” ujar Januarizal, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Sebelumnya kata Januarizal, pihak Madrasah mengajukan program kerja dan kegiatan kepada komite untuk meningkatkan mutu Madrasah.

Selanjutnya Komite mengundang orang tua wali murid untuk membicarakan tentang kebutuhan demi meningkatkan mutu madrasah itu sendiri.

“Terkait hal tersebut, pada tanggal 3 Juni 2023 Komite telah melaksanakan rapat dengan orang tua wali murid. Saat itu kami ketahui orang tua murid menyetujui bantuan dana yang diusulkan,” ungkap Januarizal.

Terus terkait bantuan dana tersebut, kata Januarizal bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran antara lain program peningkatan mutu sesuai dengan tuntutan Kurikulum Merdeka bahwa pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan bakat peserta didik untuk memberikan life skill (kecakapan hidup).

Untuk diketahui, MAN 1 Dumai TP 2023/2024 membuka program unggulan Kelas Tahfiz, Program unggulan Kelas Tata Boga, Program unggul  Kelas Tata Busana, Program unggul Kelas IT Desain Grafis.

“Program ini tentunya memerlukan dukungan anggaran dari orang tua murid supaya anak didik kita nanti mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik dan dapat pengalaman keahlian setelah tamat dari Madrasah ini,” jelas Januarizal.

Terkait biaya bantuan, jelas Januarizal telah disepakati sebesar Rp 1.840.000, bagi siswa yatim piatu akan digratiskan dan bagi anak Yatim hanya membayar 50%.

“Program unggulan ini adalah pintu masuk dari madrasah reguler menjadi Madrasah keterampilan. Dari biaya tersebut juga ada biaya pakaian olah raga, sumbangan mesjid dan uang bulanan komite (SPP).  MAN 1 Dumai juga memiliki masjid yang besar. Masjid ini juga dibangun dari sumbangan orang tua wali murid bersama komite, sehingga anak didik dapat melaksanakan ibadah dan program-program keagamaan,” terangnya.

Terkait SPP bulanan, Januarizal menambahkan bahwan di MAN 1 Dumai ada uang Komite sebesar Rp 100.000 perbulan.

“Perlu diketahui juga, Guru MAN 1 Dumai berjumlah 61 orang, 30 orang ASN dan 31 orangnya adalah Honorer. Tenaga kependidikan berjumlah 15 orang, 3 orang ASN dan 12 orang adalah Honorer. Dana BOS tidak cukup membayar gaji Honorer tersebut, makanya dengan uang Komite itulah membayar Gaji Guru yang mengajar anak didik bangsa ini,” pungkasnya.

Ketua Bara JP Dumai Endus Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan

Dari pernyataan tersebut, Kepala MAN 1 Dumai mengakui adanya pungutan bagi siswa/i baru. AT Roni menilai, bahwa perkara dugaan pungli di sekolah memiliki substansi yang sama. Dugaan Kepala MAN 1 Dumai ini 'Ngeles' menyebutkan bahwa pungutan tersebut berupa sumbangan.

Disebutkan lagi Kepala MAN 1 Dumai bahwa terkait pungutan uang tersebut sudah mendapat persetujuan Komite bersama orangtua atau wali murid dalam sebuah musyawarah.

“Itu modus lama, mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah. Ingat, suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan seperti pungli tetap terlarang, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” terangnya.

Lantas, apa yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Dijelaskan AT Roni bahwa pungutan harus memililki dasar hukum, termasuk mengenai tarif dan siapa yang berwenang untuk melakukan pungutan.

“Pungutan ada aturannya, biar tidak ada unsur punglinya. Aturannya pun setara perda hingga PP, tidak boleh dibawah itu. Misalnya, kalau saya tiba-tiba mungut parkir di pinggir jalan, itu namanya pungli karena saya bukan petugas yang diberi kewenangan,” tegasnya mengkiaskan.

Menurutnya lagi bahwa setiap sekolah wajib memahami perbedaan pungutan dan sumbangan.

“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan yang menggambarkan kesukarelaan tanpa paksaan dan bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya.

Apabila sekolah ingin menggalang dana, maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Juga dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.

“Kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus. Bisa saja, orang tua atau wali murid belum bersedia menyumbang, karena dananya terbatas, ada prioritas lain atau tidak yakin, uang yang dia berikan ke sekolah bakal dibuat untuk apa, ” beber AT Roni lagi.

Terakhir, Ketua Bara JP Dumai juga menyentil Walikota dan juga DPRD Dumai khususnya Komisi I menyikapi terkait dugaan pungli di MAN 1 Dumai.

"Jangan lagi ada bahasa bahwa itu bukan wewenang Pemko Dumai. Ingat, orangtua dan murid MAN 1 Dumai itu masyarakat anda, tukasnya tampak ketus (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jokowi Beserta Beberapa Tokoh Nasional Hadiri HUT RI ke 74

Hanafi Dinilai Sebagai Sosok Pemimpin Idola

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas Dari Kalikangkung Hingga Cikampek Ramai Lancar

Nita: Mari Kita Bantu Ringankan Penderitaan Saudara Kita di Palestina

HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW

Buka Penjaringan Balon Wako dan Wawako Dumai, Daulat Indra : Demokrat Memanggil

Terkait Adanya Pungli, Camat Ciledug Sudah Tindak Tegas Oknum Lurah

Banjir Makan Korban, Bocah Dua Tahun Tewas di Sawah Belakang Rumah

Wakil Sekretaris DPC Demokrat Bengkalias Gagal maju sebagai Caleg.

Sah! Kakek 90 Tahun di Sleman Ini Resmi Nikahi Nenek 72 Tahun

Songsong Pilwako Dumai, Benny Akbar, 'Sang Millenial' Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDI-P Dumai

Pengundian Nomor urut Calon Presiden dan wakil

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved