Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di PT. Energi Unggul Persada, Unit 1 Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atas kasus tersebut, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menjelaskan, MN Alias DD (33) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dibekuk usai membeli barang hasil Tindak Pidana Pencurian terhadap produk Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit milik PT. Energi Unggul Persada yang dilakukan oleh SZ (23) dan 3 pelaku lainnya.
"Kejadian bermula diketahui pada Senin (24/4/2023) bahwa produk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berada didalam Tangki T-1001 mengalami penyusutan sebanyak ± 44 Ton. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap Rekaman CCTV, diketahui pada hari Minggu (23/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terlihat adanya aktifitas karyawan yang berjaga membuka Valve Pompa Unloading di Area Tank Farm. Sehingga atas kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian mencapai Rp. 440.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (29/4/2023).
Sementara usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku menjual muatan Tangki T-1001 yang berisi produk Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan cara menghidupkan atau mengoperasikan mesin Unloading sehingga minyak mengalir melalui line yang menuju Dermaga PT. Energi Unggul Persada ke tempat penampungan minyak berupa kapal pompong.
Kemudian MN Alias DD (33) membeli barang hasil curian tersebut dan mengangkutnya menggunakan 1 unit Kapal Pompong.
"Bersama MN Alias DD (33) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Samsung A12 warna Hitam dan 1 unit Kapal Pompong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN Alias DD (33) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Berita Lainnya
Serupa Gadis Probolinggo, Nenek Ini Hidup Lagi Usai 11 Jam Meninggal
Masyarakat Rohul Minta Dilibatkan, Formappi: Kita Akan Bongkar, Siapa itu Sari Antoni
Pemdes Sukadamai Bersama UPT Puskesmas Gelar Vaksin 1000 Dosis
Putra Almarhum H Merah Sakti Terlihat Ikut Melaporkan Berkas Bacaleg Golkar ke KIP Subulussalam
Satlantas Dumai Sebarkan Himbauan Keselamatan Berlalulintas
Merapat ke Jokowi, Demokrat Tawarkan 10 Tahun Pengalaman SBY
Sempat Diikuti 4 Calon Ketua, Akhirnya Iwang Terpilih Secara Aklamasi
Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip
Yayasan RC Badak Kota Tangerang Patut Diapresiasi
Ketum FBB Moch Soleh: Pilih Calon PJ Gubernur Banten dengan Selektif dan Bijaksana
Disahkan Gelar Baru, Sebanyak 181 Mahasiswa STIA Lancang Kuning Dumai akan Diwisuda
Jack Ma Mundur dari Perusahaan Internet Terbesar di Dunia 'Alibaba', Rebecca Fannin : "Ia tidak ada duanya"