Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di PT. Energi Unggul Persada, Unit 1 Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atas kasus tersebut, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menjelaskan, MN Alias DD (33) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dibekuk usai membeli barang hasil Tindak Pidana Pencurian terhadap produk Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit milik PT. Energi Unggul Persada yang dilakukan oleh SZ (23) dan 3 pelaku lainnya.
"Kejadian bermula diketahui pada Senin (24/4/2023) bahwa produk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berada didalam Tangki T-1001 mengalami penyusutan sebanyak ± 44 Ton. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap Rekaman CCTV, diketahui pada hari Minggu (23/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terlihat adanya aktifitas karyawan yang berjaga membuka Valve Pompa Unloading di Area Tank Farm. Sehingga atas kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian mencapai Rp. 440.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (29/4/2023).
Sementara usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku menjual muatan Tangki T-1001 yang berisi produk Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan cara menghidupkan atau mengoperasikan mesin Unloading sehingga minyak mengalir melalui line yang menuju Dermaga PT. Energi Unggul Persada ke tempat penampungan minyak berupa kapal pompong.
Kemudian MN Alias DD (33) membeli barang hasil curian tersebut dan mengangkutnya menggunakan 1 unit Kapal Pompong.
"Bersama MN Alias DD (33) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Samsung A12 warna Hitam dan 1 unit Kapal Pompong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN Alias DD (33) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Berita Lainnya
Radesa Kendal Ucapkan Selamat Untuk Ahmad Yani Budi Santoso
Memanas !! Kabar Faldo Maldini Pindah Partai, Begini Kata Sekjen PAN dan PSI
Proses Vaksinasi, Alasan Ditundanya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang
LPP Akan Berikan Karya Sederhana Untuk PC PAUD Se-Kota Tangerang
KPK Panggil Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bagikan Takjil di Tapal Batas Papua
KI Banten: Di Kota Tangerang Perlu Dibentuk Komisi Informasi
PPKM Tahap 2, Pemkab Bekasi Perbanyak Pelacakan Kasus Covid-19
Viral, Kejadian Memalukan di Gedung DPRD Pekanbaru, Larshen Yunus: Sekwan Harus Bertanggungjawab!
Gebyar Festival Ramadhan 2024 Resmi Dibuka, Perlombakan Sejumlah Kegiatan Seni Islami
LBM PCNU Kabupaten Pelalawan Taja Sidang Bahtsul Masa'il di Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras
Masih Menumpang di Perumahan pemerintah: Kantor BNN Kota Dumai Habis Di lalap Api