Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Usai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di PT. Energi Unggul Persada, Unit 1 Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atas kasus tersebut, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menjelaskan, MN Alias DD (33) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dibekuk usai membeli barang hasil Tindak Pidana Pencurian terhadap produk Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit milik PT. Energi Unggul Persada yang dilakukan oleh SZ (23) dan 3 pelaku lainnya.
"Kejadian bermula diketahui pada Senin (24/4/2023) bahwa produk Palm Oil Mill Effluent (POME) yang berada didalam Tangki T-1001 mengalami penyusutan sebanyak ± 44 Ton. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap Rekaman CCTV, diketahui pada hari Minggu (23/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB terlihat adanya aktifitas karyawan yang berjaga membuka Valve Pompa Unloading di Area Tank Farm. Sehingga atas kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian mencapai Rp. 440.000.000," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (29/4/2023).
Sementara usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku menjual muatan Tangki T-1001 yang berisi produk Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan cara menghidupkan atau mengoperasikan mesin Unloading sehingga minyak mengalir melalui line yang menuju Dermaga PT. Energi Unggul Persada ke tempat penampungan minyak berupa kapal pompong.
Kemudian MN Alias DD (33) membeli barang hasil curian tersebut dan mengangkutnya menggunakan 1 unit Kapal Pompong.
"Bersama MN Alias DD (33) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Samsung A12 warna Hitam dan 1 unit Kapal Pompong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN Alias DD (33) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Berita Lainnya
Sekum LPKADN: Legislatif Harus Berani Menyikapi Kebijakan Pemerintah Yang Dirasakan Kurang Berkeadilan
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
Antisipasi DBD di Tengah Pandemi, Satgas GMBD Gelar Bakti Sosial
Wahid Husain , Kalapas Bandung Di tangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan
Warga Keluhkan Kondisi Tempat Parkir Puskesmas Karawaci Baru
Gelontorkan Trillinan Rupiah Subsidi BPJS, Pemerintah Minta Bantuan Sesuai NIK agar Tepat Sasaran
Dumai Siaga Darurat Covid- 19 Antisipasi Penyebaran
Bupati dan Forkompimda Kabupaten Bekasi Siap Lakukan Vaksinasi Tahap Pertama
Polsek Dumai Timur Berikan Reward Bibit Pohon kepada Pendemo Baffer Zone Aliansi AMPIZONE
LPP Akan Berikan Karya Sederhana Untuk PC PAUD Se-Kota Tangerang
PT KPI RU Dumai Sukses Terima Dua Penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan RI Atas Program K3 dan Penanggulangan Covid-19
250 Personel Polres Mabar Amankan 103 Gereja Saat Ibadah Natal