Terendus Proyek Jalan Sudirman Dumai dalam Pantauan APH, Larshen Yunus: Jangan Main- main dengan Uang Rakyat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pernyataan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai terkait isu dugaan penghentian proyek peningkatan Jalan Jenderal Sudirman, bertolak belakang dengan Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Eka Budi Ariawanto.
Diketahui, tender proyek dengan nilai kontrak Rp.17,9 Miliar yang dimenangkan PT Prima Marindo Nusantara (PMN) ini, ternyata seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (30/3/2023) kemarin, Eka Budi Ariawanto, membantah keras adanya pembatalan proses lelang.
Riak pemberitaan terkait lelang proyek dengan nilai belasan miliar rupiah ini, dikabarkan sudah jadi atensi pihak aparat penegak hukum (APH). Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kamis kemarin (30/3/2023) via WhatsApp, belum ada tanggapan, walaupun pesan sudah centang dua alias terbaca.
Kadis PUPR Dumai Reza Pahlefi saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (31/3/2023), membenarkan pernyataan salah satu stafnya sebelumnya, bahwa proses lelang peningkatan jalan dengan nilai kontrak pemenang tender PT PMN sebesar Rp.17,9 Miliar tersebut dibatalkan.
"Proyek tersebut akan dilelang ulang," ucap singkat Plt Kadis PUPR Dumai menyampaikan, yang tampak terlihat buru buru mau shalat Ashar berjamaah di Masjid Habiburrahman Dumai Islamic Center (DIC).
Untuk perimbangan pemberitaan, saat dikonfirmasi ulang kepada Ketua Pokmil PBJ Dumai Eka Budi Ariawanto, Jumat (31/3/2023), uniknya malahan bertolak belakang pernyataan dengan Plt Kadis PUPR Reza Pahlefi.
Tampaknya, Eka Budi Ariawanto tetap ngotot untuk melanjutkan proyek yang dugaan nantinya akan tersandung kasus hukum.
"Saya tidak bisa menanggapi karena itu intern PUPR. Makanya saya tidak bisa intervensi dan itu wilayah OPD," kata Ketua Pokmil PBJ Dumai via pesan What'sApp.
Sebelumnya, Eka Budi Arianto menyampaikan bahwa proyek tersebut saat ini masih tetap berjalan dan administrasi PT PMN sudah selesai dan dinyatakan lengkap.
"Mungkin PUPR punya alasan yang lebih tepat untuk melakukan tender ulang dan kewenangan Pokja hanya sampai pada menjawab sanggah," jelasnya menguraikan.
Selanjutnya, proyek yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Dumai ini diduga melakukan pelanggaran administrasi. Hasil penelusuran awak media, juga menemukan dugaan persekongkolan dan bahkan 'konspirasi jahat' dalam memenangkan lelang mega proyek tersebut.
"Proses setelah menjawab sanggah diserahkan kepada OPD," pungkas Eka Budi Ariawanto mengakhiri.
Ditempat terpisah, Aktivis Pemberantas Korupsi Riau Larshen Yunus saat dikonfirmasi, juga mengendus adanya dugaan 'mafia' dalam pemenangan tender proyek peningkatan jalan protokol di Kota Dumai.
"Saya akan coba usut persoalan ini hingga ke Kejati Riau. Jangan ada yang coba - coba main dengan uang rakyat," tugas Larshen Yunus, yang juga merupakan Ketua KNPI Provinsi Riau ini menegaskan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
BUMD Butuh Support Pemko Dumai Dan DPRD Dumai
Dolly S Cibro Gebrak Meja Terkait Pemotongan Gaji Guru Honorer
Pertemuan King Faaz Dengan Arsy Hermansyah, Anang Restui Perjodohan Mereka
Rawan Ditunggangi, Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Diminta Waspada
Bank Rohil Ukir Sejarah, Bupati Terima Plakat TOP BUMD Peraih Golden Awards Infobank Pertama di Riau
Ketua P3B Minta Usut Dugaan Adanya Surat Pernyataan Fiktif Terkait Persetujuan Pemindahan Para Pedagang ke Pasar Kelakap
MCI Tangsel Kembangkan Konsep Perkebunan di Perkotaan
APICAL Serahkan Bantuan Buku ke Sekolah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai
Listyo Sigit Segera Dilantik Jadi Kapolri, Ada Harapan Polri Lebih Modern
RGB Gelar Lagi Forum Diskusi Melalui Kegiatan Konsolidasi Media Portalradaksi.com
JIka yang Dilantik Tidak Berdasarkan Nilai dan Prestasi, Pemerhati: Assessment Hanya Buang-buang Anggaran Saja!
Sebanyak 20 Pejabat di Dinkes Banten Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan