Terendus Proyek Jalan Sudirman Dumai dalam Pantauan APH, Larshen Yunus: Jangan Main- main dengan Uang Rakyat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pernyataan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai terkait isu dugaan penghentian proyek peningkatan Jalan Jenderal Sudirman, bertolak belakang dengan Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Eka Budi Ariawanto.
Diketahui, tender proyek dengan nilai kontrak Rp.17,9 Miliar yang dimenangkan PT Prima Marindo Nusantara (PMN) ini, ternyata seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (30/3/2023) kemarin, Eka Budi Ariawanto, membantah keras adanya pembatalan proses lelang.
Riak pemberitaan terkait lelang proyek dengan nilai belasan miliar rupiah ini, dikabarkan sudah jadi atensi pihak aparat penegak hukum (APH). Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kamis kemarin (30/3/2023) via WhatsApp, belum ada tanggapan, walaupun pesan sudah centang dua alias terbaca.
Kadis PUPR Dumai Reza Pahlefi saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (31/3/2023), membenarkan pernyataan salah satu stafnya sebelumnya, bahwa proses lelang peningkatan jalan dengan nilai kontrak pemenang tender PT PMN sebesar Rp.17,9 Miliar tersebut dibatalkan.
"Proyek tersebut akan dilelang ulang," ucap singkat Plt Kadis PUPR Dumai menyampaikan, yang tampak terlihat buru buru mau shalat Ashar berjamaah di Masjid Habiburrahman Dumai Islamic Center (DIC).
Untuk perimbangan pemberitaan, saat dikonfirmasi ulang kepada Ketua Pokmil PBJ Dumai Eka Budi Ariawanto, Jumat (31/3/2023), uniknya malahan bertolak belakang pernyataan dengan Plt Kadis PUPR Reza Pahlefi.
Tampaknya, Eka Budi Ariawanto tetap ngotot untuk melanjutkan proyek yang dugaan nantinya akan tersandung kasus hukum.
"Saya tidak bisa menanggapi karena itu intern PUPR. Makanya saya tidak bisa intervensi dan itu wilayah OPD," kata Ketua Pokmil PBJ Dumai via pesan What'sApp.
Sebelumnya, Eka Budi Arianto menyampaikan bahwa proyek tersebut saat ini masih tetap berjalan dan administrasi PT PMN sudah selesai dan dinyatakan lengkap.
"Mungkin PUPR punya alasan yang lebih tepat untuk melakukan tender ulang dan kewenangan Pokja hanya sampai pada menjawab sanggah," jelasnya menguraikan.
Selanjutnya, proyek yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Dumai ini diduga melakukan pelanggaran administrasi. Hasil penelusuran awak media, juga menemukan dugaan persekongkolan dan bahkan 'konspirasi jahat' dalam memenangkan lelang mega proyek tersebut.
"Proses setelah menjawab sanggah diserahkan kepada OPD," pungkas Eka Budi Ariawanto mengakhiri.
Ditempat terpisah, Aktivis Pemberantas Korupsi Riau Larshen Yunus saat dikonfirmasi, juga mengendus adanya dugaan 'mafia' dalam pemenangan tender proyek peningkatan jalan protokol di Kota Dumai.
"Saya akan coba usut persoalan ini hingga ke Kejati Riau. Jangan ada yang coba - coba main dengan uang rakyat," tugas Larshen Yunus, yang juga merupakan Ketua KNPI Provinsi Riau ini menegaskan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Polsek Dumai Timur Polres Dumai Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan di Dua Tempat
BPN Rohil Laksanakan Kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun 2026 di Kelurahan Bagan Barat
PT KPI RU Dumai Dukung Upaya Pemadaman Karhutla di Selingsing
Penyaluran Sembako Di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Utamakan Protokol Kesehatan.
Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019
Keluarga Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Palembang Rp2 M
Ikatan Keluarga Rokan Hilir Kota Dumai Bangun Gedung Persatuan, Walikota Hadiri Peletakkan Batu Pertama
Video Viral Istri Aniaya Suami, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sekda Dumai Hadiri dan Isi Acara Talkshow di Poltek Negeri Industri Dumai
51.2 Persen Saham Freeport Sudah Di kuasai Negara.
Berkah Ramadhan, Pusaka Langkat Buka Bersama Sekaligus Bagikan 200 Takjil dan Santunan