Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya Batal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, Rabu, (14/12/22).
Pembatalan PSU itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Dikutip, Kepala DPMK Kota Subulussalam Irwan Faisal, menyampaikan. Secara regulasi, pemerintah kota Subulussalam telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pantauan awak media ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlihat pengamanan yang ketat dari TNI, Polri, Satpol-PP wilayah Kota Subulussalam.(Juliadi)


Berita Lainnya
SMAN 1 Samalanga Bireuen Gelar MGMP 2020
Pilihan Obat Untuk Pasien Corona Cukup Banyak
Jaringan Telkomsel di Pedesaan Kabupaten Simeulue Sulit di Akses
BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Turut Dihadiri Walikota Subulussalam
Wow! Judi Togel Kian Semarak di Kota Subulussalam
KSM dan Ningrat Cafe Rimo Salurkan Donasi 3 Program Melalui ACT
Bupati: Kita akan Koordinasi dengan Pihak PLN
Satlantas Polres Aceh Singkil Kunjungi Ketua PCNU
Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19
Pemko Langsa Terima Penghargaan Sang Sanidya Award.
YARA Surati Bupati Singkil Terkait Padamnya PJU di Gunung Meriah
Kecam Israel, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah RI Tunjukkan Sikap Tegas