Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya Batal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, Rabu, (14/12/22).
Pembatalan PSU itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Dikutip, Kepala DPMK Kota Subulussalam Irwan Faisal, menyampaikan. Secara regulasi, pemerintah kota Subulussalam telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pantauan awak media ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlihat pengamanan yang ketat dari TNI, Polri, Satpol-PP wilayah Kota Subulussalam.(Juliadi)


Berita Lainnya
Peduli Yusniati, Ketua KNPI: Pemko Subulussalam Jangan Tutup Mata
Perjuangkan Realisasi Kebun Plasma, HIMAPAS Apresiasi YARA Aceh Singkil
Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Nasrul Abit Pamitan Kepada OPD
Jumat Berkah, Seorang Anggota DPRK Subulussalam Bagi-bagi Rezeki
Kades se-Kota Subulussalam Bimtek Ke Sumut, AMPES: Buang-buang Duit
Dongkrak Perekonomian, Warga Gampong Padang Beurahan Bentuk Koperasi
ACT Aceh Padamkan Kelaparan Dengan Aksi Ronda Malam Bagikan Paket Pangan
Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan
Cek Pos Pengamanan, Kapolda Sumbar Berikan Paket Lebaran
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 38 Kasus Tindak Pidana
Setelah PAN dan PKS, Hanura Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam
Rapat Paripurna DPRK, Wakil Ketua Komisi A Minta Tegur Keras Rekanan di Subulussalam