Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya Batal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, Rabu, (14/12/22).
Pembatalan PSU itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Dikutip, Kepala DPMK Kota Subulussalam Irwan Faisal, menyampaikan. Secara regulasi, pemerintah kota Subulussalam telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pantauan awak media ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlihat pengamanan yang ketat dari TNI, Polri, Satpol-PP wilayah Kota Subulussalam.(Juliadi)


Berita Lainnya
Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat
Tak Bayar Pajak, Pemko Subulussalam Segel Ratusan Kios di Pasar Modern
YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Plasma
SMKN 1 Simpang Kiri Kota Subulussalam Raih Juara Satu Pentas Seni Milenial
Apkasindo Kota Subulussalam Beraudiensi dengan DPRK Komisi B
Satlantas Polres Subulussalam Bersama Forkompimda Serahkan Bantuan Kebakaran
Persoalan Masyarakat Lae Mate dengan PT Alis, Mendapat Tanggapan Serius dari Komisi Tiga DPR-RI
Harga Daging di Samping Pasar Modern Kota Subulussalam Bervariasi
Defisit Anggaran, Beredar Postingan Diduga Wako Subulussalam Liburan Ke Bali
Pemko Subulussalam Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam
Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait Dua Rancangan Perda