Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya Batal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, Rabu, (14/12/22).
Pembatalan PSU itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Dikutip, Kepala DPMK Kota Subulussalam Irwan Faisal, menyampaikan. Secara regulasi, pemerintah kota Subulussalam telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pantauan awak media ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlihat pengamanan yang ketat dari TNI, Polri, Satpol-PP wilayah Kota Subulussalam.(Juliadi)


Berita Lainnya
Anggota DPRK Subulussalam Ini Dukung Aksi APKASINDO Besok
Kejati Sumbar lakukan Eksekusi Terhadap Tepidana Atas Nama Ricki Novaldi
Kapolda Sumbar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kantor Gubernur
Hj Asmidar: Kompetisi Budaya dan Tradisi Barsel Semakin Ketat
Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh
Saidi Guha Resmi Jadi Ketua PWO Aceh Selatan Periode 2023-2027
Kodim 0115/Simeulue Gelar Upacara Bulanan di Makodim
Bank BRI Bireuen Serahkan Bantuan Klinik Kesehatan Ditengah Pandemi Covid-19
Kadisdikbud Subulussalam Tinjau Langsung Kemampuan Siswa Baca Al-Qur'an di SD Buloh Dori
Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Rateeb Siribee Di Kota Subulussalam
Jasa Angkutan Transportasi, PT Putra Himpak Karina Telah Hadir Di Kota Subulussalam
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Solok: Pentingnya Meneladani Akhlak Rasullulah SAW