Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya Batal

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, Rabu, (14/12/22).
Pembatalan PSU itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Dikutip, Kepala DPMK Kota Subulussalam Irwan Faisal, menyampaikan. Secara regulasi, pemerintah kota Subulussalam telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pantauan awak media ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlihat pengamanan yang ketat dari TNI, Polri, Satpol-PP wilayah Kota Subulussalam.(Juliadi)
Berita Lainnya
Tujuh Unit Rumah dan Dua Rusak Ringan di Lalap Sijago Merah
SMAN 1 Samalanga Bireuen Gelar MGMP 2020
Bupati: Kita akan Koordinasi dengan Pihak PLN
Ini Tanggapan Wako Subulussalam Terkait Pembagunan Gapura Tauhid Sufi Syekh Hamzah Fansuri
KNPI Kota Subulussalam: Aksi AMPES Bagian Suara Hati Pemuda Sada Kata
Penerimaan CPNS Polri Di Polda Sumbar 2021, Berikut Jumlah Peserta Yang Lulus
Kejati Sumbar lakukan Eksekusi Terhadap Tepidana Atas Nama Ricki Novaldi
Tgk Hamdani Abdullah Pimpin PC-Pergunu Aceh Selatan
Miris! Jelang Lebaran Honorarium Tenaga Honorer Dinsos Kota Subulussalam Belum Dibayar
Gaji Belum Dibayar, Dua Mobil Pemadam Kebakaran Terparkir di BPKD
Pantang Surut, Semangat Personel TMMD Bangun Jembatan Desa Darussalam
Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan