• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Wow! Judi Togel Kian Semarak di Kota Subulussalam

PantauNews

Kamis, 03 Februari 2022 17:21:10 WIB
Cetak
Ilustrasi Togel

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Perjudian jenis judi togel yang berjeniskan perjudian menebak angka kian semarak di kota Subulussalam, khususnya di Kecamatan Simpang Kiri. Diminta kepada instansi terkait segera menertibkan kegiatan judi togel tersebut.

Menurut pantauan media ini, langsung dilapangan, Kamis (03/02/2022). Perjudian Togel yang berjeniskan menebak angka itu, digelar secara terang benderang.

Terlebihnya mengingat Kota Subulussalam ini masih merupakan bagian Provinsi Aceh, di harapkan instansi terkait segera menerapkan Qanun Aceh, agar peredaran maisir tersebut dapat di berhentikan.

Sementara jelas tertuang dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Namun penggiat atau bandar judi togel tersebut seolah tak menghiraukannya.

Bahkan tak tanggung-tanggung baik penjual dan pembeli dapat di kenakan pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang hukum jinayat dengan Uqubat sebanyak 35 kali cambukan, dan pasal 19 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Cambuk Sebanyak 25 kali.

Seperti diketahui, Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sedang gencar-gencarnya menjadikan Kota Subulussalam sebagai kota santri, namun tampak berbanding terbalik dengan ulah beberapa warganya yang tidak bertanggung jawab, secara langsung mencoreng kinerja Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam untuk mencetuskan kota Santri.

Diharapkan kepada instansi terkait agar mengkroscek langsung terkait peredaran judi togel dan menertibkan para pelaku yang membuka judi togel. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

KSM dan Ningrat Cafe Rimo Salurkan Donasi 3 Program Melalui ACT

PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19

Jalin Silaturahmi, Ketua DPD II Golkar Bireuen Kunjungi DPC PPP Bireuen

Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam

Teguh Mandiri Putra: Butuh Anggaran Tambahan Untuk Perbaikan Armada Kebakaran

Dandim 0115/Simeulue Berikan Piagam Penghargaan Kepada Babinsa Terbaik

Tuai Sorotan dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Terkait Hubungan Wako dan Wawako Telah Retak

DPRK Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko dan PT BDA

Kadisdikbud Subulussalam Tinjau Langsung Kemampuan Siswa Baca Al-Qur'an di SD Buloh Dori

Terkait Peresmian Jalan dan Jembatan Longkib, Penggiat Medsos: Kurang Elok Untuk di Pertontonkan

Mahsiswa KKN-MK P006 Universitas Malikussaleh Gelar Nonton Bareng Murid SD

Lagi, Polda Sumbar Buka Gebyar Vaksinasi Hari Sabtu Mendatang

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved