• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Wow! Judi Togel Kian Semarak di Kota Subulussalam

PantauNews

Kamis, 03 Februari 2022 17:21:10 WIB
Cetak
Ilustrasi Togel

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Perjudian jenis judi togel yang berjeniskan perjudian menebak angka kian semarak di kota Subulussalam, khususnya di Kecamatan Simpang Kiri. Diminta kepada instansi terkait segera menertibkan kegiatan judi togel tersebut.

Menurut pantauan media ini, langsung dilapangan, Kamis (03/02/2022). Perjudian Togel yang berjeniskan menebak angka itu, digelar secara terang benderang.

Terlebihnya mengingat Kota Subulussalam ini masih merupakan bagian Provinsi Aceh, di harapkan instansi terkait segera menerapkan Qanun Aceh, agar peredaran maisir tersebut dapat di berhentikan.

Sementara jelas tertuang dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Namun penggiat atau bandar judi togel tersebut seolah tak menghiraukannya.

Bahkan tak tanggung-tanggung baik penjual dan pembeli dapat di kenakan pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang hukum jinayat dengan Uqubat sebanyak 35 kali cambukan, dan pasal 19 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Cambuk Sebanyak 25 kali.

Seperti diketahui, Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sedang gencar-gencarnya menjadikan Kota Subulussalam sebagai kota santri, namun tampak berbanding terbalik dengan ulah beberapa warganya yang tidak bertanggung jawab, secara langsung mencoreng kinerja Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam untuk mencetuskan kota Santri.

Diharapkan kepada instansi terkait agar mengkroscek langsung terkait peredaran judi togel dan menertibkan para pelaku yang membuka judi togel. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapal Roro di Kuala Tungkal Tidak Melayani Keberangkatan Penumpang dan Kendaraan

Tokoh Muda Muhammad Irfan Diusung Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Solok

Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako

PPP Kota Subulussalam Nyatakan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024 Mendatang

Bupati Lampung Utara Hadiri Apel Kendaraan Dinas Serta Cek Kondisi Fisik Mobil

Terkait Penangkapan Ketua Umum PPWI, Insan Pers Desak Kapolri Bersikap Gunakan Hati Nurani

Perjalanan Industri Kelapa Kopyor di Labuhan Batu Menghadapi Berbagai Tantangan

Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram

Inspektur: Ini Surat Pernyataan Kades Lae Ikan Terkait APBDes

Istri Ketua DPRD Tanah Datar Bersama Tim Aksi Nyata Gerindra Berikan Bantuan

Bupati Tanjabar: Media Sangat Berperan Penting Berikan Informasi Berimbang

Pedagang di Subulussalam Pasang Spanduk Bertulisan "Tolak Kehadiran Indomaret"

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1029 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved