Satlantas Polres Aceh Singkil Kunjungi Ketua PCNU
ACEHSINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka menyukseskan Aceh Zero Traffict Accident, Satlantas Polres Aceh Singkil beserta personil silaturahmi bersama dengan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), di kediaman Ustad Rosman Hasmi Aceh Singkil, Senin, (1/2/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin lansung, Iptu Mulyadi SH, MH selaku Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, dan turut serta, Ipda Mizan SE (Kanit Laka), Aiptu Mukhtaruddin (Kanit Turjawali), Bripka Rizaldi Syahputra (Kanit Regident), Personel Satlantas Polres Aceh Singkil.
Dikatakan Iptu Mulyadi, kegiatan ini bertujuan bersilaturahmi sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat juga kepada tokoh agama tentang 'Program Lalu Lintas Aceh Zero Traffict Accident'.
"Penerapan Program Aceh Zero Traffict Accident, guna mewujudkan 'KAMSELTIBCARLANTAS' dan Bebas Kecelakaan di willayah hukum Kabupaten Aceh Singkil," imbuhnya
Lebih jauh dijelaskannya kegiatan ini juga dalam rangka menguatkan sinergi Polri dengan para tokoh agama.
"Pelaksanaan kegiatan tersebut guna menjalin kerjasama antara Polantas dengan lapisan tokoh agama agar dapat menciptakan Kabupaten Aceh Singkil bebas dari kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (*)
Penulis: Jaliadi


Berita Lainnya
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kadis PMKPPKB
Tudingan Terhadap Ketua BPK, Nurfaizar: Itu Fitnah
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Polemik Elpiji 3 Kg di Subulussalam, Instansi Terkait Diharapkan Kroscek ke Lapangan
Zeki Bako Harapkan Dukungan Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke
Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Kabupaten Bireuen Berjalan Lancar
Diduga Curi Arus Listrik, Ormas Laki Harapkan Polisi Tangkap Pelakunya
BPBD Pekanbaru Siagakan Posko dan Team Reaksi Cepat Dalam Tangani Karhutla Dan Bencana
Tidak Muluk-Muluk, Perindo Subulussalam Pastikan Raih Kursi Pada Pileg 2024 Mendatang
Awal Tahun 2022, Program Sister Family Palestine Indonesia Kembali Digaungkan
Lelang Jabatan Eselon ll Pemko Subulussalam, Bahagia Maha: Banyak ASN Ragu Untuk Mendaftar
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022