Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jasman, salah satu Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), Kampong Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kandas kerena Peraturan Walikota (Perwal).
Pasalnya, disampaikan Robinson Banurea, warga Kampong Sikelondang. Jasman pernah terbentur di Perwal pasal 21 Huruf L, yang berbunyi. Tidak pernah melakukan perbuatan Tercela, Berzina, Berjudi, Minuman Khamar, dan Berhalwat.
Namun, menurut Robinson Banurea. Perwal itu berbenturan dengan Qanun, sementara Perwal tersebut tidak menyebutkan hasil keputusan mahkamah Syariah, dan Perwal Pasal 21 Huruf L itu kelayakannya perlu di uji untuk digunakan menjadi peraturan Pilkampong di Kota Subulussalam.
Disampaikan Pembina P2K2 tingkat kota, Irwan Faisal, sebelumnya ada Tiga Bakal Calon (Balon), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Sikelondang, dianya. 1) Mastoni, 2) Jasman, 3) Julpan. Dinyatakan hanya ada Dua Balon yang maju dalan bursa Pilkampong Sikelondang, Mastoni, dan Julpan, sementara Jasman dinyatakan gugur karena Jasman pernah berbenturan dengan Perwal Pasal 21 Huruf L.
Dihimpun media ini, bermula polemik itu muncul pada saat Berkas pencalonan ketiga bakal calon kepala Kampong tersebut pada awalnya dinyatakan lengkap, namun pada saat akan melakukan pencabutan nomor urut pada tanggal 15 September 2022 berkas pencalonan atas nama Jasman dibatalkan oleh P2K2 dan menimbulkan reaksi dari masyarakat pendukung Jasman.
Hingga Ratusan masyarakat Sikelondang simpatisan Jasman sempat mendatangi kantor Camat Simpang Kiri untuk mempertanyakan alasan ketidak ikutan Jasman dalam Pencalonan di Pilkam Sekelondang.
Menanggapi kedatangan Ratusan masyarakat Sikelondang, ke kantor Camat simpang Kiri, Pengawas Pemilihan Kepala Kampong (P2K2) tingkat kota Subulussalam menggelar Rapat di salah satu Ruangan Kantor Wali kota Subulussalam.
Hasil rapat tersebut akhirnya menggugurkan salah satu bakal calon kepala Kampong Sikelondang kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam yakni Jasman, lantaran dikatakan melanggar Perwal Nomor 35, Pasal 21 ayat (2) huruf L.
Rapat yang berlangsung itu, digelar secara tertutup, dan juga dikawal ketat oleh personel Polisi dari Polres Subulussalam dan pihak TNI. (Juliadi)


Berita Lainnya
H Merah Sakti: Gunakan Saja Rumah Saya untuk Posko Kebakaran
Terkait Persoalan Si J dan H, Rahman Manik: Kita Semua Orang Dekat BL 1
Kabid Humas Polda Sumbar Terima Kunjungan Dokter Kesehatan Muhammadiyah Sumbar
Kejari Subulussalam Serahkan Wakaf Modal UMI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam PLT Terpanjang
Lapas Kelas III Alahan Panjang Lakukan Doa Bersama Untuk Negeri
Walikota Bersama Ketua Karang Taruna Sawahlunto Tinjau Program Usaha Ekonomi Produktif
Siswi SLB Negeri Syech Abdur Rauf Kota Subulussalam Raih Juara | di Tingkat Nasional
Ternyata Wako Subulussalam Telah Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN
SMAN 1 Samalanga Bireuen Gelar MGMP 2020
Keluarga H Merah Sakti Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Seorang Ayah Tewas Dihantam Anak Kandungnya