Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jasman, salah satu Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), Kampong Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kandas kerena Peraturan Walikota (Perwal).
Pasalnya, disampaikan Robinson Banurea, warga Kampong Sikelondang. Jasman pernah terbentur di Perwal pasal 21 Huruf L, yang berbunyi. Tidak pernah melakukan perbuatan Tercela, Berzina, Berjudi, Minuman Khamar, dan Berhalwat.
Namun, menurut Robinson Banurea. Perwal itu berbenturan dengan Qanun, sementara Perwal tersebut tidak menyebutkan hasil keputusan mahkamah Syariah, dan Perwal Pasal 21 Huruf L itu kelayakannya perlu di uji untuk digunakan menjadi peraturan Pilkampong di Kota Subulussalam.
Disampaikan Pembina P2K2 tingkat kota, Irwan Faisal, sebelumnya ada Tiga Bakal Calon (Balon), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Sikelondang, dianya. 1) Mastoni, 2) Jasman, 3) Julpan. Dinyatakan hanya ada Dua Balon yang maju dalan bursa Pilkampong Sikelondang, Mastoni, dan Julpan, sementara Jasman dinyatakan gugur karena Jasman pernah berbenturan dengan Perwal Pasal 21 Huruf L.
Dihimpun media ini, bermula polemik itu muncul pada saat Berkas pencalonan ketiga bakal calon kepala Kampong tersebut pada awalnya dinyatakan lengkap, namun pada saat akan melakukan pencabutan nomor urut pada tanggal 15 September 2022 berkas pencalonan atas nama Jasman dibatalkan oleh P2K2 dan menimbulkan reaksi dari masyarakat pendukung Jasman.
Hingga Ratusan masyarakat Sikelondang simpatisan Jasman sempat mendatangi kantor Camat Simpang Kiri untuk mempertanyakan alasan ketidak ikutan Jasman dalam Pencalonan di Pilkam Sekelondang.
Menanggapi kedatangan Ratusan masyarakat Sikelondang, ke kantor Camat simpang Kiri, Pengawas Pemilihan Kepala Kampong (P2K2) tingkat kota Subulussalam menggelar Rapat di salah satu Ruangan Kantor Wali kota Subulussalam.
Hasil rapat tersebut akhirnya menggugurkan salah satu bakal calon kepala Kampong Sikelondang kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam yakni Jasman, lantaran dikatakan melanggar Perwal Nomor 35, Pasal 21 ayat (2) huruf L.
Rapat yang berlangsung itu, digelar secara tertutup, dan juga dikawal ketat oleh personel Polisi dari Polres Subulussalam dan pihak TNI. (Juliadi)


Berita Lainnya
Pedagang Di Lokasi Ramadhan Fair-II Merasa Terbantu
Kadisdikbud Kota Subulussalam Buka Bimtek Literasi Dasar Tingkat PAUD
Empat Tahun Berjalan PT Laot Bangko Baru Menyerahkan Sertifikat Kebun Plasma di Tiga Desa
Persoalan Masyarakat Lae Mate dengan PT Alis, Mendapat Tanggapan Serius dari Komisi Tiga DPR-RI
Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen
LSM Noorwangsanegara dan YARA Minta Walikota Ganti Kepala BPBD Subulussalam
Warga Persoalkan Ganti Rugi dan Kompensasi PLN di Aceh Singkil
Langsung Tiga Bulan, 161 Warga Desa Sukamakmur Terima BLT 2022
Mobil Dinas OPD Tanjab Barat Berstiker Kabupaten, Ini Fungsinya!
Bocah Penderita Tumor yang Dibantu Haji Uma, Kabarnya Telah Meninggal Dunia
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Guru MIN 12 Bireuen Ikuti Sosialisasi Pembelajaran Aplikasi Online