Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jasman, salah satu Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), Kampong Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, kandas kerena Peraturan Walikota (Perwal).
Pasalnya, disampaikan Robinson Banurea, warga Kampong Sikelondang. Jasman pernah terbentur di Perwal pasal 21 Huruf L, yang berbunyi. Tidak pernah melakukan perbuatan Tercela, Berzina, Berjudi, Minuman Khamar, dan Berhalwat.
Namun, menurut Robinson Banurea. Perwal itu berbenturan dengan Qanun, sementara Perwal tersebut tidak menyebutkan hasil keputusan mahkamah Syariah, dan Perwal Pasal 21 Huruf L itu kelayakannya perlu di uji untuk digunakan menjadi peraturan Pilkampong di Kota Subulussalam.
Disampaikan Pembina P2K2 tingkat kota, Irwan Faisal, sebelumnya ada Tiga Bakal Calon (Balon), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Sikelondang, dianya. 1) Mastoni, 2) Jasman, 3) Julpan. Dinyatakan hanya ada Dua Balon yang maju dalan bursa Pilkampong Sikelondang, Mastoni, dan Julpan, sementara Jasman dinyatakan gugur karena Jasman pernah berbenturan dengan Perwal Pasal 21 Huruf L.
Dihimpun media ini, bermula polemik itu muncul pada saat Berkas pencalonan ketiga bakal calon kepala Kampong tersebut pada awalnya dinyatakan lengkap, namun pada saat akan melakukan pencabutan nomor urut pada tanggal 15 September 2022 berkas pencalonan atas nama Jasman dibatalkan oleh P2K2 dan menimbulkan reaksi dari masyarakat pendukung Jasman.
Hingga Ratusan masyarakat Sikelondang simpatisan Jasman sempat mendatangi kantor Camat Simpang Kiri untuk mempertanyakan alasan ketidak ikutan Jasman dalam Pencalonan di Pilkam Sekelondang.
Menanggapi kedatangan Ratusan masyarakat Sikelondang, ke kantor Camat simpang Kiri, Pengawas Pemilihan Kepala Kampong (P2K2) tingkat kota Subulussalam menggelar Rapat di salah satu Ruangan Kantor Wali kota Subulussalam.
Hasil rapat tersebut akhirnya menggugurkan salah satu bakal calon kepala Kampong Sikelondang kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam yakni Jasman, lantaran dikatakan melanggar Perwal Nomor 35, Pasal 21 ayat (2) huruf L.
Rapat yang berlangsung itu, digelar secara tertutup, dan juga dikawal ketat oleh personel Polisi dari Polres Subulussalam dan pihak TNI. (Juliadi)


Berita Lainnya
Pimpin Upacara Bendera, Walkot Subulussalam Sampaikan Tiga Pesan
Waduh, Kok Sampai Saat Ini Pemko Subulussalam Belum Menyerahkan KUA PPAS APBK 2022!
Relawan TurunTangan Berikan Bunga Mawar Kepada Para Guru di Subulussalam
Memperingati HUT RI ke-77, Muspika Sultan Daulat Gelar Upacara
Sairun Berhentikan Azwir Kartono dari Kepala Sekolah SDN DAH
Momentum Ramadhan, KAMMI Subulussalam Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Bahagia Maha Minta Wako Subulussalam Prioritaskan Tanah Asrama Mahasiswa Jogja di APBK 2022
PPP Kota Subulussalam Nyatakan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024 Mendatang
MKKS SMA/Sederajat Di Bireuen Gelar Pelatihan Skenario Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19
Seniman Hingga Atlet Nasional Warnai Kepengurusan Partai Demokrat Aceh
Dua Rumah dan Tiga Sepeda Motor Terbakar di Kota Subulussalam
Abpednas Galang Dana untuk Imam Kampong, Begini Tanggapan Asisten I Setdako Subulussalam