Kasat Lantas Subulussalam dan Kadishub Ingatkan Warga Patuhi Prokes Covid-19
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan melarang mudik pada lebaran tahun 2021, Kasat Lantas Polres subulussalam AKP Akhir Harsa, tak hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat bahayanya susulan penyebaran Covid-19, di Kota Subulussalam.
Disaat melaksanakan sholat zuhur di Masjid Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pada kesempatan itu Kasatlantas AKP Akhir Harsa menyempatkan menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19, sekaligus menyampaikan peraturan pada saat berlalu lintas. Kamis, (6/5/2021).
Kali ini Kasatlantas Polres Subulussalam menggandeng Kadishub guna mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tertib berlalu lintas demi keselamatan.
Menurut Kasatlantas Polres Subulussalam AKP Akhir Harsa kegiatan yang ia lakukan demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, dan tertib berlalu lintas.
"Edukasi dan sosialisasi ini sangat penting demi keselamatan warga khususnya Kota Subulussalam," katanya.
Di tempat yang sama menurut Kadishub Subulussalam mengatakan. sosialisasi tentang kebijakan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tertib berlalulintas itu prinsipnya untuk mencegah penularan virus Covid-19 dan selamat saat berkendara.
"Mari bersama-sama untuk mematuhi anjuran pemerintah, karena wabah Covid-19 masih berlangsung tidak menutup kemungkinan akan menyebarkan virus kepada siapapun," sambung Kadishub
Khususnya masyarakat yang melewati pos Jontor agar menunjukkan salah satu surat identitas seperti KTP. Hal tersebut sudah persetujuan bersama Kepala Desa Jontor guna memantau perkembangan penularan Covid-19 di Kota Subulussalam. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Tim Puslitbang Polri lakukan Penelitian Indeks Pembangunan Kesehatan Polri di Polda Sumbar
Selama Dua Pekan, Lomba SUMDARSIN Antar Instansi Forkopimda Wilayah Sumatera Barat
Tenaga Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Pemko Subulussalam Tahun 2022 Rencanakan Beli Mobdin
Heboh! Diduga Berkas Dokumen Keuangan Kota Subulussalam Dipindah Tempatkan
Gubernur Jambi Support Program Bupati Tanjung Jabung Barat
Wakapolda Sumbar Sambut Kunjungan Kerja Fopbindo, Ini yang Dibahas
Masyarakat Desa Kampong Tengoh Laksanakan Kenduri di Lokasi TPU
Jalan Di Kecamatan Longkib Rusak Parah
Murabbi MPTT-I Resmikan Gapura Tauhid Tasawuf Sufi Syekh Hamzah Fansury di Subulussalam
Peringati Nuzul Quran, Polda Sumbar Santuni Anak Yatim
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19