Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SD Alias UC (24) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
SD Alias UC (24) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 87,91 (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh satu) Gram, 1 (satu) helai Kantong Plastik warna Hitam, 1 (satu) helai Plastik warna Merah, 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) lembar Kertas Tisu dan seperangkat alat hisap Shabu (Bong).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SD Alias UC (24) di sebuah Kamar Hotel Jalan Wan Amir RT. 02 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (16/07/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.
“Tersangka SD Alias UC (24) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan
KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas
Tolak Berhubungan Intim, Linda Tewas di Kamar Hotel Pekanbaru
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki Ilegal dan 13 PMI ke Malaysia
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban