Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO ID - Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan Tindak Pidana (TP) penggelapan Buah Kelapa Sawit milik PT Eka Dura Indonesia (EDI) Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, peristiwa tersebut, Rabu 15 Juni 2022 sekitar pukul 22.35 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Afdeling OF blok 11 PT EDI Kelurahan Kota Lama
"Sedangkan Pelaku yang diamankan di Polsek Kuntodarussalam, Tiga orang, inisial AK (29), DAS (41) dan PA (22)," kata AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (17/6/2022).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Cold Diesel Bak Besi warna Kuning tanpa Nomor Polisi dan buah Kelapa Sawit dengan berat 1.240 Kg.
"Atas kejadian pengelapan Buah Sawit tersebut pihak PT EDI mengalami kerugian sebesar Rp 3.348.000," kata Kasubsi Si Humas.
"Para Pelaku yang berjumlah 3 orang berikut dengan BB diamankan dan diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Das)


Berita Lainnya
Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala
Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79
Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu