Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO ID - Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan Tindak Pidana (TP) penggelapan Buah Kelapa Sawit milik PT Eka Dura Indonesia (EDI) Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, peristiwa tersebut, Rabu 15 Juni 2022 sekitar pukul 22.35 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Afdeling OF blok 11 PT EDI Kelurahan Kota Lama
"Sedangkan Pelaku yang diamankan di Polsek Kuntodarussalam, Tiga orang, inisial AK (29), DAS (41) dan PA (22)," kata AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (17/6/2022).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Cold Diesel Bak Besi warna Kuning tanpa Nomor Polisi dan buah Kelapa Sawit dengan berat 1.240 Kg.
"Atas kejadian pengelapan Buah Sawit tersebut pihak PT EDI mengalami kerugian sebesar Rp 3.348.000," kata Kasubsi Si Humas.
"Para Pelaku yang berjumlah 3 orang berikut dengan BB diamankan dan diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Das)


Berita Lainnya
Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul
Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025