PILIHAN
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan GM MP Club Pekanbaru Ditangkap
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan GM MP Club inisial BL akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Rabu (30/10/2019) siang kemarin.
''Ya benar, BL sudah kita tangkap,'' kata Awaluddin kepada wartawan.
BL, kata Awaluddin, ditangkap pada Senin (28/10/2019) kemarin, tanpa adanya perlawanan. ''BL kita tangkap kemarin,'' ungkap Awaluddin.
Terhadap BL, diakui Awaluddin belum dilakukan upaya pemeriksaan. ''Masih penangkapan, belum dilakukan upaya pemeriksaan sebagai tersangka,'' kata Awaluddin.
Sebelumnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, akhirnya menetapkan BL, mantan General Manager (GM) sebagai tersangka.
Surat penetapan atau peralihan status saksi sebagai tersangka ini, tertuang dalam surat per tanggal 16 November 2019 yang dikirimkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sesuai dengan Nomor B/1977/X/RES/1.24/2019. Sedangkan surat tanda dimulainya penyelidikan tertuang dalam surat Nomor B/19/I/RES/1.24/RESKRIM 21 Januari 2019.
Sementara itu, laporan penggelapan yang dilakukan BL sesuai LP /964/X/2018 RESKRIM POLRESTA PEKANBARU, pada tanggal 31 Oktober 2018.
Sumber : Koran MX



Berita Lainnya
Proses Vaksinasi, Alasan Ditundanya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang
Buwas Minta Tolong KPK Tangkap Maling Beras BPNT
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Mahasiswa UIR Minta Cepat Stabilkan Harga Minyak Goreng dan Tindak Tegas Mafia
Kepala Suku Kimak: Jangan Takut, TNI-Polri Jaga Papua
SKPPHI Resmi Laporkan Holywings ke Polda Metrojaya Terkait Penistaan Agama
Fakultas Pertanian UNISRI dan Pemuda Tani HKTI Jateng Jalin MoU
Mantan Orang Nomor 1 Dumai Zul AS Dinyatakan Bebas, Di Jemput Langsung Oleh Walikota Paisal
DPC PDIP Kota Tangerang Sembelih 15 Ekor Hewan Qurban
Relawan dan Simpatisan Gus Muhaimin Siap Ramaikan Konser Kebangsaan
IKADI Tangerang: Kita Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina
Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus dan Berpihak Kepada Ahli Waris Amat Bin Kaian
Penyegelan SDN 006 Merupakan Hal yang Dianggap melanggar hukum