Gelar Aksi Terkait SPPD Fiktif dan Dana Sosper 45 Wakil Rakyat,
FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Puluhan massa pengunjukrasa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R), Senin (14/2/2022) pagi, Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kehadiran massa FMPH-R ini mempertanyakan dugaan SPPD Fiktif, kegiatan fiktif Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses fiktif sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.
‘’Kami meminta penyidik Kejari Pekanbaru mengusut tuntas kasus dugaan SPP Fiktif, Sosper dan Reses 45 anggota DPRD Kota,’’ kata Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R dalam orasinya.
Lanjut Angki, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau, masing-masing anggota DPRD Kota Pekanbaru kebagian dana Sosper dan Reses hampir Rp100 juta.
Padahal katanya lagi, sesuai dengan Instruksi atau statemen Kejaksaan Agung (Kejagung) pengembalian kerugian negara yang diperolehkan hanya dibawah Rp. 50 juta dan dilakukan pembinaan melalui Inspektorat.
”Kami mendukung upaya Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tidak menerima pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan secara sadar,’’ pungkasnya.
Namun aspirasi aktivis FMPH-R soal pengembalian uang ini sedikit terlambat. Ini terbukti dari penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lasargi Marel saat menerima aspirasi para pengunjukrasa.
‘’Kalau tidak salah mereka (para anggota DPRD Kota Pekanbaru, Red) sudah mengembalikannya,’’ ucapnya.
Namun saat ditanya kapan dan berapa besar dana Sosper dan Reses para anggota DPRD Kota Pekanbaru itu, Marel tidak tahu persis.
Kasi Intel yang mengaku mewakili institusi Kejari Pekanbaru ini menegaskan, karena para pengunjukrasa bukanlah sebagai pihak terlapor dalam dugaan korupsi Sosper dan Reses fiktif itu, mereka tidak berkewajiban menyampaikan sampai dimana progresnya.
‘’Itu temuan BPK Riau, tidak laporan. Temuan ini yang kami telusuri. Jika adik-adik mau tahu sejauh mana perkembangannya saya mesti tanya ke Pidsus (Pidana Khusus, Red). Tetapi apakah mereka mau buka ke publik,’’ tandas Marel.
Terkait hasil dari aksi tadi, Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.
"Terkait persoalan hukum yang sedang berjalan dalam permasalahan temuan dana fiktif yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD kota pekanbaru, kami mengira pihak kejaksaan 'Ngawur' dalam menyampaikan tahap dan prosedural pengembalian uang oleh anggota DPRD ke kas negara, tidak adanya kepastian batasan waktu pengembalian uang tersebut," tutupnya. (tim)


Berita Lainnya
Diduga Pungli Masih Terjadi Dalam Penyaluran BST Di Kota Tangerang
Penutupan Asian Games ke 18 Di sambut Luapan Kegembiraan Masyarakat
Banjir Makan Korban, Bocah Dua Tahun Tewas di Sawah Belakang Rumah
Gara-gara Cemburu dan Tak Dilayani 'Begituan', Pria Ini Aniaya Istri
Kapolres: Personil Harus Bertanggungjawab Memelihara, Menjaga dan Merawat Inventaris
Praktisi Media: Hendri Harus Memberikan Keterangan Sesungguhnya
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
Tenda Gereja Paroki Benteng Jawa Ambruk Akibat Angin Kencang
Sejumlah Dokumen Diamankan, Saat KPK Geledah Rumah dan Kantor Walikota Dumai
Ulama Karismatik Abuya Uci Turtusi Wafat
Raih Simpati dan Dukungan, Pembentukan Tim Pemenangan Nita Ariani Berkat Desakan Masyarakat