Gelar Aksi Terkait SPPD Fiktif dan Dana Sosper 45 Wakil Rakyat,
FMPH-R Sesalkan Pernyataan Kejari Pekanbaru, Angki: Statementnya 'Ngawur'
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Puluhan massa pengunjukrasa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R), Senin (14/2/2022) pagi, Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kehadiran massa FMPH-R ini mempertanyakan dugaan SPPD Fiktif, kegiatan fiktif Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses fiktif sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.
‘’Kami meminta penyidik Kejari Pekanbaru mengusut tuntas kasus dugaan SPP Fiktif, Sosper dan Reses 45 anggota DPRD Kota,’’ kata Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R dalam orasinya.
Lanjut Angki, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau, masing-masing anggota DPRD Kota Pekanbaru kebagian dana Sosper dan Reses hampir Rp100 juta.
Padahal katanya lagi, sesuai dengan Instruksi atau statemen Kejaksaan Agung (Kejagung) pengembalian kerugian negara yang diperolehkan hanya dibawah Rp. 50 juta dan dilakukan pembinaan melalui Inspektorat.
”Kami mendukung upaya Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tidak menerima pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan secara sadar,’’ pungkasnya.
Namun aspirasi aktivis FMPH-R soal pengembalian uang ini sedikit terlambat. Ini terbukti dari penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lasargi Marel saat menerima aspirasi para pengunjukrasa.
‘’Kalau tidak salah mereka (para anggota DPRD Kota Pekanbaru, Red) sudah mengembalikannya,’’ ucapnya.
Namun saat ditanya kapan dan berapa besar dana Sosper dan Reses para anggota DPRD Kota Pekanbaru itu, Marel tidak tahu persis.
Kasi Intel yang mengaku mewakili institusi Kejari Pekanbaru ini menegaskan, karena para pengunjukrasa bukanlah sebagai pihak terlapor dalam dugaan korupsi Sosper dan Reses fiktif itu, mereka tidak berkewajiban menyampaikan sampai dimana progresnya.
‘’Itu temuan BPK Riau, tidak laporan. Temuan ini yang kami telusuri. Jika adik-adik mau tahu sejauh mana perkembangannya saya mesti tanya ke Pidsus (Pidana Khusus, Red). Tetapi apakah mereka mau buka ke publik,’’ tandas Marel.
Terkait hasil dari aksi tadi, Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.
"Terkait persoalan hukum yang sedang berjalan dalam permasalahan temuan dana fiktif yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD kota pekanbaru, kami mengira pihak kejaksaan 'Ngawur' dalam menyampaikan tahap dan prosedural pengembalian uang oleh anggota DPRD ke kas negara, tidak adanya kepastian batasan waktu pengembalian uang tersebut," tutupnya. (tim)


Berita Lainnya
Jaga Selat Malaka dari Kejahatan, Polda Riau Ajak Polis Kontijen Bekerja Sama
Polres Dumai Bersama Stakeholder Patroli Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Jokowi Minta Kepala Daerah Satu Visi Tangani Wabah Corona
Terdaftar Sebagai Penerima PKH dan tidak Menerima Bantuan,Samsiah Juga Tidak Mendapat Bantuan Covid -19
Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban dan Kelengkapan Dokumen Angkutan Umum dan Barang
CPO ilegal Bebas beroperasi Di Perairan Dumai
Kadis PUPR dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Enggan Beri Keterangan Kepada Awak Media
Jabat Ketua IKMTS-PKDP Dumai, Syaiful Darmad Minta Saling Dukung untuk Memajukan Organisasi
Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung
Klarifikasi PT KPI RU II Dumai Terkait Meninggalnya Petugas Security
Dipilih Masyarakat, Roni Ganda Bakara 'Turun' Kembali ke Masyarakat
Jumat Curhat, Bukti Polri Hadir Ditengah Masyarakat