Hari Ini Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2020 Dibuka, Jangan Konvoi!
Jakarta, PantauNews.co.id - Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona, untuk itu dilarang konvoi.
Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri tidak melakukan arak-arakan atau mengumpulkan massa seperti berkonvoi.
"Tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Mendagri Tirto Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).
Tito mengingatkan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dengan peserta terbatas. Tito mengimbau agar tidak ada pengumpulan massa.
"Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas dan kemudian bisa diamplifikasi dengan media massa atau virtual. Jadi tanpa seperti dulu yang rombongan, ramai-ramai," ucapnya.
Berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.
13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. **


Berita Lainnya
Ketua beserta Komisioner KPU Sambangi Kantor DPRD Kubu Raya
Tingginya Tingkat Pengangguran Di Kota Dumai, Forum Peduli Tenaga Kerja Adakan Aksi
Dumai Kembali Berduka
Pemerhati 'Ingatkan' ke Kajari Dumai, Terkait Kasus Dugaan Mark Up Bandwidth Diskominfo pada Tahun 2019 Silam
PT Elnusa Petrofin Tersandung Masalah Pekerja, Ini Penjelasan PB Wibowo
Diterima Dewan Pers, PJS Konsultasi Pendaftaran Konstituen
Serikat Pekerja Nasional Buka Posko Pengaduan THR di Dumai
Nita: Mari Kita Bantu Ringankan Penderitaan Saudara Kita di Palestina
Prihatin Melihat Perkembangan Desa, Pahroji Maju Di Pilkades Kedung Dalem
Ismani : Lowongan Kerja Matahari Store Bukan untuk Masyarakat Bukit Datuk Saja, Tetapi Untuk Masyarakat Se-Kota Dumai
Jenazah Perempuan Terbakar di Jok Belakang Mobil Dimakamkan, Putri Korban Terus Menangis
Pemda Manggarai Timur Gelar Pembukaan Seleksi JPTP Tahun 2021