Hari Ini Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2020 Dibuka, Jangan Konvoi!
Jakarta, PantauNews.co.id - Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona, untuk itu dilarang konvoi.
Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri tidak melakukan arak-arakan atau mengumpulkan massa seperti berkonvoi.
"Tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Mendagri Tirto Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).
Tito mengingatkan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dengan peserta terbatas. Tito mengimbau agar tidak ada pengumpulan massa.
"Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas dan kemudian bisa diamplifikasi dengan media massa atau virtual. Jadi tanpa seperti dulu yang rombongan, ramai-ramai," ucapnya.
Berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.
13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. **


Berita Lainnya
Jokowi: Besok Pagi Saya Kenalkan Menteri Baru
Kehadiran J –Mex Pub KTV, Berikan Pilihan Selera Penikmat Hiburan di Kota Dumai
Koperasi Jasa Pariwisata Pertama di Labuan Bajo Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
Penampakan Setumpuk Uang Mahar-Momen Pria Arab Nikahi Sarah
Eksistensi Karang Taruna Cimone Jaya Mengisi Kegiatan Bulan Suci Ramadhan
Pemuda Tani HKTI Kendal Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2021
Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Wisma Elite
Diduga Kelalaian, Pihak SMPN2 Dumai Membiarkan 'Pelesetan' Nama Negara
Hj Tuti Astuti, Siap Maju Di Pilkades Tanjakan
Lakukan Pembersihan Tumpahan CPO, Kamero Jelaskan Jumlah Minyak yang Tumpah
Viral! Wanita di Dumai Nyaris Pingsan di Atas Motor karena Kabut Asap
Komunitas Ruang Kosong Siap Bantu DPC MCI Kota Tangerang