PILIHAN
Jubir KPK : "Kita akan Lakukan Pemanggianl Dua Anggota DPRD Dumai, Dirut PT. Mayatama dan Tugiyat"

Jakarta (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua anggota DPRD Kota Dumai 2014-2019 dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Dua anggota DPRD Kota Dumai itu masing-masing Sutrisno dan Yusman. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka ZAS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu Direktur PT Mayatama Solusindo Suhardi dan Tugiyat Gatot Kartorejo berprofesi sebagai guru.
KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Antara.com
Berita Lainnya
Program CSR FILAGAM PT KPI Unit Sei. Pakning Kembali Raih Penghargaan di Tingkat Nasional
Kerjasama Toyota dan Daihatsu Makin Mantap
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1441H/2020M PT PELINDO 1 Cabang Dumai Bagikan tahjil
Pelantikan Sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden
Novel Baswedan: Lucu dan Aneh Kalau Motif Penyerangan Dendam Pribadi
Praktisi Media: Jangan Ada Upaya Tebang Pilih dalam Setiap Penindakan Kejahatan
Harga Gambir Tahun 2018 Untungkan Petani
PPKM Tahap 2, Pemkab Bekasi Perbanyak Pelacakan Kasus Covid-19
Video Ceramah Ustaz Abdul Somad Diunggah di Situs Dewasa
FBB Kota Tangerang: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
DPRD DKI Desak PDIP dan Demokrat Setor Nama Pimpinan Sebelum 4 Oktober
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Kota Tangerang Dipandang Kurang Objektif