• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Cerita Sidang Ferdinand Hutahaean: Ngaku Mualaf tapi Kristen di KTP

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 22:51:08 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ferdinand Hutahaean menjelaskan mengenai status mualafnya di persidangan. Ferdinand mengaku telah mualaf sejak 2017, akan tetapi masih Kristen di KTP.

Pengakuan itu disampaikan Ferdinand saat sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ferdinand menjelaskan terkait status agama di KTP-nya.

"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017, saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand.

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Terkait status di KTP itu, Ferdinand Hutahaean mengaku memiliki kendala dalam pengurusan surat-surat. Mengenai status di KTP ini, Ferdinand mengaku juga telah menyampaikan kepada Bareskrim.

"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," tuturnya.

Ferdinand Tak Ingat Tanggal Mualaf
Hakim kemudian menanyakan tanggal dan bulan Ferdinand menjadi mualaf. Akan tetapi Ferdinand mengaku tidak mengingat karena memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan saraf.

"Jadi Saudara sejak 2017, tepatnya masih inget nggak tanggal, bulannya?" tanya Hakim.

"Untuk tanggal bulannya saya nggak inget Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya. Masalah kesehatan saraf, jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek, jadi tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand.

Hakim kemudian mengatakan bahwa mualaf itu harusnya menjadi sejarah. Oleh sebab itu, kata hakim, Ferdinand Hutahaean seharusnya mengingat hal bersejarah itu.

"'Mualaf tahun 2017, tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi', itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara, ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa," tutur Hakim.

Ferdinand Didakwa Bikin Onar
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu ada pula keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.

"Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat/masyarakat atas tweet (cuitan) terdakwa tersebut," ucap jaksa.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tanggapan Ferdinand Usai Sidang
Usai menjalani sidang dakwaan, Ferdinand pun memberikan tanggapan. Dia menyebut bahagia setelah sidang seperti habis makan nasi padang.

Sebelum meninggalkan ruang sidang dan kembali ke sel tahanan, Ferdinand melambaikan tangan dan menyapa awak media. Ferdinand pun mengajak makan nasi Padang.

"Makan nasi Padang, yuk, makan nasi Padang, yuk," ujar Ferdinand.

Ferdinand lantas ditanya komentarnya soal persidangan yang baru dijalani. Sambil berjalan menuju pintu keluar, Ferdinand mengaku bahagia.

"Komentarnya bahagia seperti baru makan nasi Padang, mantap," kata Ferdinand. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

APP Sinar Mas dan BRIN Kerja Sama Strategis untuk Pengembangan Budidaya Perikanan

Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Satgas Yonif 126/KC Bagikan Perlengkapan Sekolah dan Sarana Olahraga Kepada Siswa-Siswi Perbatasan

Hari Pelanggan Nasional, PT Timah Tbk Berkomitmen untuk Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Pelanggan

Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Resmi Gantikan Idham Aziz

Jadi Narsum di SMKN 1 Banjit, PJS Waykanan Ajak Siswa Tangkal Berita Hoax

Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Ahistoris

PJS Babel Bersama KBO Sambangi Guru-guru Ngaji Rumahan Dan Pondok Tanfiz Al Quran

Asintel Kejati Babel Kunjungi Sekretariat PJS Babel Beri Penjelasan Tupoksi Intelijen Kejaksaan

Pembentukan Provinsi Sumatra Tengah, Isu Muncul Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Plt Bupati Suharsi Igirisa Dukung PJS Penuhi Syarat Jadi Konstituen Dewan Pers

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 30 Perwira Tinggi

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved