• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Cerita Sidang Ferdinand Hutahaean: Ngaku Mualaf tapi Kristen di KTP

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 22:51:08 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ferdinand Hutahaean menjelaskan mengenai status mualafnya di persidangan. Ferdinand mengaku telah mualaf sejak 2017, akan tetapi masih Kristen di KTP.

Pengakuan itu disampaikan Ferdinand saat sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ferdinand menjelaskan terkait status agama di KTP-nya.

"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017, saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand.

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Terkait status di KTP itu, Ferdinand Hutahaean mengaku memiliki kendala dalam pengurusan surat-surat. Mengenai status di KTP ini, Ferdinand mengaku juga telah menyampaikan kepada Bareskrim.

"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," tuturnya.

Ferdinand Tak Ingat Tanggal Mualaf
Hakim kemudian menanyakan tanggal dan bulan Ferdinand menjadi mualaf. Akan tetapi Ferdinand mengaku tidak mengingat karena memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan saraf.

"Jadi Saudara sejak 2017, tepatnya masih inget nggak tanggal, bulannya?" tanya Hakim.

"Untuk tanggal bulannya saya nggak inget Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya. Masalah kesehatan saraf, jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek, jadi tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand.

Hakim kemudian mengatakan bahwa mualaf itu harusnya menjadi sejarah. Oleh sebab itu, kata hakim, Ferdinand Hutahaean seharusnya mengingat hal bersejarah itu.

"'Mualaf tahun 2017, tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi', itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara, ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa," tutur Hakim.

Ferdinand Didakwa Bikin Onar
Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu ada pula keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.

"Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat/masyarakat atas tweet (cuitan) terdakwa tersebut," ucap jaksa.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tanggapan Ferdinand Usai Sidang
Usai menjalani sidang dakwaan, Ferdinand pun memberikan tanggapan. Dia menyebut bahagia setelah sidang seperti habis makan nasi padang.

Sebelum meninggalkan ruang sidang dan kembali ke sel tahanan, Ferdinand melambaikan tangan dan menyapa awak media. Ferdinand pun mengajak makan nasi Padang.

"Makan nasi Padang, yuk, makan nasi Padang, yuk," ujar Ferdinand.

Ferdinand lantas ditanya komentarnya soal persidangan yang baru dijalani. Sambil berjalan menuju pintu keluar, Ferdinand mengaku bahagia.

"Komentarnya bahagia seperti baru makan nasi Padang, mantap," kata Ferdinand. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?

Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel

Presiden Joko Widodo Tegaskan Undang-udang Cipta Kerja Tetap Berlaku

Netralitas TNI: Pilar Utama Stabilitas Demokrasi Indonesia

Semangat Berbagi kepada Sesama, Menteri AHY Serahkan 72 Hewan Kurban

Ternyata Ayah Atta Halilintar Poligami, Cerai Lalu Dipolisikan

Wakil Bupati Parigi Moutong Gagas Jumat Bersih, Antisipasi Penyebaran Wabah Malaria

Gubernur Gorontalo Terima Ketum PJS, Bahas UKW Akbar Indonesia Timur

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi

Miris…! 12 Tahun Lahan Poktan TDB Dikuasai PT KPC, Ganti Untung Masih Tarik Ulur

DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1025 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved