Sebanyak 82 Unit Lahan Perumahan BRR Disertifikatkan
Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Aceh Singkil
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan penerima bantuan pensertifikatan tanah perumahan BRR NAD - Nias di Kampong Lapahan Buaya Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dengan surat keputusan tertuang dalam nomor : 188.45/2/2022 dan sudah disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan setempat untuk proses pengurusan pensertifikatan perumahan BRR sebanyak 82 unit.
Fadli, salah seorang warga Kampong Lapahan Buaya mengaku sangat bahagia setelah mengetahui SK Bupati tersebut sudah diteken dan disampaikan ke BPN untuk proses pensertifikatan perumahan BRR yang mereka huni sejak tahun 2008 silam. Sebab, kata Fadli, sejak rumah bantuan dari BRR diserahkan kepada warga Kampong Lapahan Buaya yang merupakan korban gempa tahun 2005 silam, mereka belum memiliki alas hak yaitu sertifikat hak milik (SHM).
"Kami masyarakat Kampong Lapahan Buaya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini kepada bapak Bupati yang telah berupaya memperjuangkan proses pensertifikatan lahan perumahan BRR yang sejak lama sudah kami harapkan," ungkap Fadli, Kamis (19/1/22).
Selain Fadli, ungkapan terima kasih juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lapahan Buaya, Kusniadi. Kusniadi pun berharap proses pengajuan sertifikat lahan perumahan BRR ke BPN itu tidak ada kendala sehingga sampai sertifikat hak milik dikeluarkan BPN dan diterima masyarakat.
Kusniadi menambahkan, harapan warga Kampong Lapahan Buaya untuk pensertifikatan lahan perumahan BRR ini sudah bertahun-tahun diinginkan sebagai legalitas yang sah bagi warga korban gempa tahun 2005 yang menghuni rumah tersebut yaitu dalam bentuk surat hak milik atau sertifikat tanah.
"Saya selaku ketua BPK Lapahan Buaya sangat berterima kasih kepada bapak Bupati yang telah mengeluarkan SK tentang bantuan pensertifikatan lahan perumahan BRR di Kampong Lapahan Buaya. Kami juga berharap kepada bapak Bupati agar terus mengawal proses pensertifikatan ini ke BPN sampai nantinya sertifikat itu diserahkan ke warga" harap Kusniadi.
Sementara, Kepala Kampong Lapahan Buaya, Arifin Berutu mengatakan, usulan pensertifikatan lahan perumahan BRR di Kampong Lapahan Buaya itu sudah lama tapi belum terlaksana. Bahkan, kata Arifin, di tahun 2012 lalu juga pernah disampaikan masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tapi belum terealisasi. Dengan telah keluarnya SK Bupati ini, Arifin berharap agar sertifikat lahan perumahan BRR tersebut segera terealisasi.
"warga merasa lega dengan keluarnya SK Bupati mengenai penerima pensertifikatan lahan perumahan BRR Kampong Lapahan. Semoga tidak ada kendala sampai sertifikat nya dikeluarkan oleh BPN dan diserahkan ke warga," harap Arifin. (rls/juliadi)


Berita Lainnya
Ikuti Kegiatan Life Skill Di Sumut, Aliong: Sangat Bermanfaat Bagi Saya
Petugas Polairud Polda Sumbar Sambangi Wisatawan Pantai Padang
Pemkab dan Masyarakat Apresiasi Pengungkapan Sabu 41,4 Kg Oleh Polres Bukittinggi
Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 38 Kasus Tindak Pidana
Putra Almarhum H Merah Sakti Digadang-gadangkan Ikut Bacaleg 2024 Mendatang
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Desa Sigleng Hibahkan Tanah Untuk Pesantren Kepada Tgk Hafidh Fuddin Al Afza
Heboh! Diduga Berkas Dokumen Keuangan Kota Subulussalam Dipindah Tempatkan
Kakankemenag Buka Acara MIF di MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam 2023
Janji Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Kapolda Sumut: Mohon Doanya
Momen Terakhir Supermoon 2020
Jokowi Berikan Penghargaan Pada Fahri Hamzah dan Fadli Zon