Sebanyak 82 Unit Lahan Perumahan BRR Disertifikatkan
Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Aceh Singkil
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan penerima bantuan pensertifikatan tanah perumahan BRR NAD - Nias di Kampong Lapahan Buaya Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dengan surat keputusan tertuang dalam nomor : 188.45/2/2022 dan sudah disampaikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan setempat untuk proses pengurusan pensertifikatan perumahan BRR sebanyak 82 unit.
Fadli, salah seorang warga Kampong Lapahan Buaya mengaku sangat bahagia setelah mengetahui SK Bupati tersebut sudah diteken dan disampaikan ke BPN untuk proses pensertifikatan perumahan BRR yang mereka huni sejak tahun 2008 silam. Sebab, kata Fadli, sejak rumah bantuan dari BRR diserahkan kepada warga Kampong Lapahan Buaya yang merupakan korban gempa tahun 2005 silam, mereka belum memiliki alas hak yaitu sertifikat hak milik (SHM).
"Kami masyarakat Kampong Lapahan Buaya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini kepada bapak Bupati yang telah berupaya memperjuangkan proses pensertifikatan lahan perumahan BRR yang sejak lama sudah kami harapkan," ungkap Fadli, Kamis (19/1/22).
Selain Fadli, ungkapan terima kasih juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Lapahan Buaya, Kusniadi. Kusniadi pun berharap proses pengajuan sertifikat lahan perumahan BRR ke BPN itu tidak ada kendala sehingga sampai sertifikat hak milik dikeluarkan BPN dan diterima masyarakat.
Kusniadi menambahkan, harapan warga Kampong Lapahan Buaya untuk pensertifikatan lahan perumahan BRR ini sudah bertahun-tahun diinginkan sebagai legalitas yang sah bagi warga korban gempa tahun 2005 yang menghuni rumah tersebut yaitu dalam bentuk surat hak milik atau sertifikat tanah.
"Saya selaku ketua BPK Lapahan Buaya sangat berterima kasih kepada bapak Bupati yang telah mengeluarkan SK tentang bantuan pensertifikatan lahan perumahan BRR di Kampong Lapahan Buaya. Kami juga berharap kepada bapak Bupati agar terus mengawal proses pensertifikatan ini ke BPN sampai nantinya sertifikat itu diserahkan ke warga" harap Kusniadi.
Sementara, Kepala Kampong Lapahan Buaya, Arifin Berutu mengatakan, usulan pensertifikatan lahan perumahan BRR di Kampong Lapahan Buaya itu sudah lama tapi belum terlaksana. Bahkan, kata Arifin, di tahun 2012 lalu juga pernah disampaikan masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tapi belum terealisasi. Dengan telah keluarnya SK Bupati ini, Arifin berharap agar sertifikat lahan perumahan BRR tersebut segera terealisasi.
"warga merasa lega dengan keluarnya SK Bupati mengenai penerima pensertifikatan lahan perumahan BRR Kampong Lapahan. Semoga tidak ada kendala sampai sertifikat nya dikeluarkan oleh BPN dan diserahkan ke warga," harap Arifin. (rls/juliadi)


Berita Lainnya
Ratusan Tokoh Kota Subulussalam Berkumpul, Ada Apa?
Ogek Anas Usulkan Bantuan Beasiswa Sebanyak 1250 Pelajar Subulussalam dari Rumah Aspirasi Illiza
TMP Aceh Nilai Penegakan Hukum di Kota Subulussalam Masih Rendah
Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Abung Barat
Heboh Video Bupati Solok Marah dan Tinggalkan Ruang Sidang DPRD
Dandim 0115/Simeulue Berikan Piagam Penghargaan Kepada Babinsa Terbaik
Personel Kompi 2 Batalyon C Pelopor Ikuti Donor Darah di Kodim 0118/Subulussalam
Perangkat Desa di Pecat Pj, Ketua PSI Subulussalam Menduga Adanya KKN di Kampong Kampung Baru
Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh
Tiga Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Subulussalam
Berikut Lokasi Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu Operasi Ketupat Singgalang Di Sumbar
Diberitakan Oknum Kepala Kampong Pasar Panjang Sunat Dana Rehab Rumah, Warga: Tidak ada Pemotongan