Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30/2012 disebutkan jika truk tambang atau tanah boleh melintas pada Pkl 20.00 WIB hingga Pkl 05.00. Namun fakta yang terjadi cukup banyak truk pengangkut tanah yang beberapa hari ini dibiarkan beroperasi di siang hari melintas di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Cipondoh.
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan atau dugaan adanya oknum pejabat dinas perhubungan, yang menerima suap, sehingga truk pengangkut tanah tersebut bisa beroprasi di siang hari tanpa adanya tindakan tegas.
Rahman, salah satu warga kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh menyampaikan bahwa memang truk pengangkut tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas di Jalan Ki Hajar Dewantoro.
"Truk pengangkut tanah tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas, dan sepertinya belum ada teguran dari pihak - pihak terkait ,
Mungkin kalau sudah ada teguran truk - truk tersebut tidak beroperasi di siang hari " kata Rahman saat di wawancarai langsung oleh awak media Selasa (11/1/2022)
Warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya menyebabkan bahwa dirinya merasa heran, Kenapa truk - truk itu masih bisa beroprasi siang hari dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari petugas dinas perhubungan ( Dishub )
"Menurut peraturan Walikota Tangerang truk pengangkut tanah di larang beroprasi siang hari, tapi kenapa beberapa hari ini ada beberapa truk pengangkut tanah yang bisa beroperasi di siang hari....??
Apakah mungkin ada oknum petugas dishub yang sebelumnya sudah dikondisikan atau menerima suap , sehingga truk - truk tersebut dibiarkan beroperasi di siang hari..?? "
Tutur Salah satu warga Cipondoh menyampaikan rasa penasarannya.
Menyikapi kondisi tersebut ,Teungku Iwan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat dihubungi melalui WashtAap menegaskan bahwa Pemkot harus komitmen dalam menerapkan peraturan
"Perwal itu untuk mengatur bukan melarang, tetapi tahu diri dong aturan jam operasionalnya ,jika menang melanggar Perwal maka aturan tegakan.
Masyarakat juga berhak protes, teriak itu hak rakyat yang sudah bayar pajak. Sebab bukan berdampak pada kerusakan jalan melainkan berimbas pada pisikologis tinggi masyarakat. Jika terbukti ada oknum dari dinas yang beri ijin lewat maka tindak tegas, yang begini - begini ga boleh toleransi, pemerintah harus komitmen dengan aturan yang d buatnya sendiri " Tegas Teungku Iwan ,Rabu ( 12/1/2022)
Begitupun juga dengan H Tasril Jamal Anggota DPRD Komisi IV. Kota Tangerang menegaskan hal yang sama bahwa Perwal harus di tegakkan dan dirinya akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut
" Jelas di Perwal ada aturannya, jadi kami komisi IV akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dishub yang membiarkan truk melakukan operasi diluar aturan yang ada. Kami akan memanggil pihak Dishub dalam waktu dekat untuk diklarifikasi." Jelas H Tasril Jamal. (Asep WW)


Berita Lainnya
Melalui Rakor, DPC MCI Kota Tangerang Eratkan Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan
KPK Dibantu Inggris Usut Korupsi Garuda Indonesia
Dua Warga Bengkalis Ditangkap Bawa 50 Ton Kayu Ilegal di Meranti
Hai PNS Pajak, Ditanya Ibu Sri Mulyani Mukanya Lesu Semua Ya?
Kontraktor: Revitalisasi Monas Tetap Berjalan Sampai Selesai
Wujud Kepedulian, Pangdam XVII/Cenderawasih Jenguk Nakes di RS Marthen Indey
Reses Perdana Roni Ganda Bakara Disambut Antusias Masyarakat Bukit Timah
Aktivis Pendidikan Riau Bagikan Ratusan Takjil Menjelang Idul Fitri
Situasi di Manokwari Mulai Mencekam, Warga Pendatang Dihimbau Tidak Keluar Rumah
Wako Dumai Menyayangkan Masih Banyaknya Sebagian Masyarakat yang Tidak Percaya dengan Pandemi
Cabul Lagi di Siak, Kali Ini Bocah Usia 14 Tahun Digauli di Atas Sepeda Motor
Sungai Ciasem Meluap, Puluhan Rumah di Subang Terendam Banjir