Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30/2012 disebutkan jika truk tambang atau tanah boleh melintas pada Pkl 20.00 WIB hingga Pkl 05.00. Namun fakta yang terjadi cukup banyak truk pengangkut tanah yang beberapa hari ini dibiarkan beroperasi di siang hari melintas di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Cipondoh.
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan atau dugaan adanya oknum pejabat dinas perhubungan, yang menerima suap, sehingga truk pengangkut tanah tersebut bisa beroprasi di siang hari tanpa adanya tindakan tegas.
Rahman, salah satu warga kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh menyampaikan bahwa memang truk pengangkut tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas di Jalan Ki Hajar Dewantoro.
"Truk pengangkut tanah tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas, dan sepertinya belum ada teguran dari pihak - pihak terkait ,
Mungkin kalau sudah ada teguran truk - truk tersebut tidak beroperasi di siang hari " kata Rahman saat di wawancarai langsung oleh awak media Selasa (11/1/2022)
Warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya menyebabkan bahwa dirinya merasa heran, Kenapa truk - truk itu masih bisa beroprasi siang hari dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari petugas dinas perhubungan ( Dishub )
"Menurut peraturan Walikota Tangerang truk pengangkut tanah di larang beroprasi siang hari, tapi kenapa beberapa hari ini ada beberapa truk pengangkut tanah yang bisa beroperasi di siang hari....??
Apakah mungkin ada oknum petugas dishub yang sebelumnya sudah dikondisikan atau menerima suap , sehingga truk - truk tersebut dibiarkan beroperasi di siang hari..?? "
Tutur Salah satu warga Cipondoh menyampaikan rasa penasarannya.
Menyikapi kondisi tersebut ,Teungku Iwan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat dihubungi melalui WashtAap menegaskan bahwa Pemkot harus komitmen dalam menerapkan peraturan
"Perwal itu untuk mengatur bukan melarang, tetapi tahu diri dong aturan jam operasionalnya ,jika menang melanggar Perwal maka aturan tegakan.
Masyarakat juga berhak protes, teriak itu hak rakyat yang sudah bayar pajak. Sebab bukan berdampak pada kerusakan jalan melainkan berimbas pada pisikologis tinggi masyarakat. Jika terbukti ada oknum dari dinas yang beri ijin lewat maka tindak tegas, yang begini - begini ga boleh toleransi, pemerintah harus komitmen dengan aturan yang d buatnya sendiri " Tegas Teungku Iwan ,Rabu ( 12/1/2022)
Begitupun juga dengan H Tasril Jamal Anggota DPRD Komisi IV. Kota Tangerang menegaskan hal yang sama bahwa Perwal harus di tegakkan dan dirinya akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut
" Jelas di Perwal ada aturannya, jadi kami komisi IV akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dishub yang membiarkan truk melakukan operasi diluar aturan yang ada. Kami akan memanggil pihak Dishub dalam waktu dekat untuk diklarifikasi." Jelas H Tasril Jamal. (Asep WW)


Berita Lainnya
Periksa Gubernur Banten Wahidin Halim, Usut Tuntas Kasus Korupsi di Banten..!
Himbau Pemilu Damai Dan Aman, Kapolsek Rupat: Siap Bekerjasama Dan Berbagai Persoalan Ketertiban
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Tanah Datar
DPD INPEST Kota Dumai Adakan Silaturahmi ke Berbagai Instansi Penting
Ketua Pemuda Tani HKTI Kendal Ikuti Pelantikan DPP HKTI Secara Virtual
Manggung di Bengkalis, 4 WNA Taiwan dan Malaysia Diperiksa
Dumai Motori KOBDARGAB se Sumatra Ke 2 Dan Ulang Tahun AXS Dumai ke 3
Jokowi Sebut Jiwasraya Bermasalah sejak Era SBY
Kodim Puncak Jaya Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
Kepala Puskesmas Bukit Kayu Kapur: Keluarga Marta Sudah Negatif Covid-19
Tingkatkan Budaya K3, PT KPI RU Dumai Gelar Training Safety Culture and Leadership
Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaanya, Indra Yoserizal: Ini Terkait Profesi