PILIHAN
KPK Dibantu Inggris Usut Korupsi Garuda Indonesia
Jakarta (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mendapat dukungan dari Serious Fraud Office (SFO), KPK Inggris dalam menangani perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan dukungan SFO dilakukan lewat kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan Airbus SE.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan DPA antara SFO dengan Airbus SE," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (09/02/2020).
Ali menuturkan KPK mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan tersebut. Namun, dia menyampaikan KPK sejak awal telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura dalam menangani kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan kesepakatan dalam DPA memuat kesediaan SFO menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, serta melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
Dia mengampaikan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah €991 juta kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar €3,6 miliar yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
"Kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaknj Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015," ujarnya.
Di sisi lain, Ali berkata penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara PT Garuda yang dilakukan KPK. KPK, kata dia, yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.
Sebab, Ali membeberkan dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian dari dari DPA terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.
"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK," ujar Ali.
Lebih dari itu, Ali menuturkan KPK mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sudah menjalani persidangan. Sedangkan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah berstatus tersangka dan dalam tahap penyidikan di KPK.
Sumber: CNN Indonesia



Berita Lainnya
Polsek Batuceper Kota Tangerang Gelar Vaksinasi Merdeka
ABPD 2020 Sudah Rampung, Wako Perintahkan Seluruh Kepala OPD Anggaran Harus Dapat Dirasakan Oleh Masyarakat
Industri Perfilman Tanah Air Rugi Triliunan Rupiah Dilibas Corona
Tasril Jamal Mediasi Kesalahpahaman Antara Oknum Dokter Di RSUD dengan Salah Satu Pasien
Kematian Jasman, Larshen Yunus Berharap Tabir Misteri Kejahatan PT Ewan Super Wood Dapat Terungkap
Ketua PA 212 Akan Tegur Anies soal Penghargaan Diskotek
Jaringan JAK ,Terduga teroris Diamankan Di SUM-SEL
Nita: Mari Kita Bantu Ringankan Penderitaan Saudara Kita di Palestina
Pasukan BKO Denrudal 004 Bantu Kodim 0320/Dumai Padamkan Karhutla Di Dumai
Diduga Over Kapasitas, Mobil Truk 'Jumping'
Yulia Putra: Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Bangun Sinergitas Dengan Semua Pihak, DPP SKPPHI Kongkritkan Progja