PILIHAN
KPK Dibantu Inggris Usut Korupsi Garuda Indonesia
Jakarta (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mendapat dukungan dari Serious Fraud Office (SFO), KPK Inggris dalam menangani perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan dukungan SFO dilakukan lewat kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan Airbus SE.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan DPA antara SFO dengan Airbus SE," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (09/02/2020).
Ali menuturkan KPK mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan tersebut. Namun, dia menyampaikan KPK sejak awal telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura dalam menangani kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan kesepakatan dalam DPA memuat kesediaan SFO menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, serta melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
Dia mengampaikan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah €991 juta kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar €3,6 miliar yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
"Kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaknj Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015," ujarnya.
Di sisi lain, Ali berkata penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara PT Garuda yang dilakukan KPK. KPK, kata dia, yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.
Sebab, Ali membeberkan dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian dari dari DPA terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.
"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK," ujar Ali.
Lebih dari itu, Ali menuturkan KPK mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sudah menjalani persidangan. Sedangkan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah berstatus tersangka dan dalam tahap penyidikan di KPK.
Sumber: CNN Indonesia



Berita Lainnya
Terekam CCTV, Suami Bakar Diri dan Keluarga Sempat Beli Bensin di SPBU
Radesa Kendal Ucapkan Selamat Untuk Ahmad Yani Budi Santoso
Berbagi Kasih, Satgas Pamrahwan Yonif 751/VJS Bagikan Tas dan Baju Layak Pakai
PSMTI Sebagai Rumah Besar Bagi Masyarakat Suku Tionghoa, Ciming : Muskot Dumai ke IV Semoga Sukse
Memeriahkan HUT PP ke-60 dan Sumpah Pemuda, Team PP Rimbas FC Turunkan Dua Team
ACT Inisiasi Program Penyediaan Hunian Nyaman Terpadu dan Dorong Perekonomian Korban Erupsi Semeru
PWMOI Dumai Lakukan Mediasi dan PAW Ketua, Organisasi Pastikan Tetap Bergerak
PAC Pemuda Pancasila Dumai Kota Bersatu Melawan Corona
Rakyat Yang Termajinalkan, Akan Jadi Target PDI-P Kota Tangerang
Breaking News: Kilang PT KPI RU Dumai Meledak, Warga Panik Berhamburan
Ketua DPD PJS Sumut Buka Turnamen Catur Rileks Kedua di Tebing Tinggi
Penyeludupan Onderdil Harley Davidson, Erick Thohir: Saya Minta Mundur