PILIHAN
Cabul Lagi di Siak, Kali Ini Bocah Usia 14 Tahun Digauli di Atas Sepeda Motor
Perawang (PantauNews.co.id) – Seorang bocah perempuan masih berstatus pelajar warga Perawang Kecamatan Tualang Siak, sebut saja namanya Mawar (14) bukan nama sebenarnya dicabuli di atas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban.
Kejadian biadap ini dilakukan tersangka RR (35) 4 tahun silam, tepatnya pada akhir tahun 2016 sore hari di bawah pohon kelapa sawit di Kampung Tualang, Siak.
Tak ingin perbuatan bejadnya di ketahui orang lain tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sehingga terpaksa korban memendam apa yang telah terjadi pada dirinya selama hampir 4 tahun.
“Perbuatan cabul terhadap korban ini dilakukan saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban sudah duduk dibangku SMP, dan dilakukan pelaku sebanyak satu kali, perbuatan itu dilancarkan pelaku diatas sepeda motor didekat pohon sawit Puskesmas Tualang,†kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (18/01/2020).
Namun pada Selasa (14/1/2020) lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal apa yang telah dilakukan pria 35 tahun itu kepada orangtuanya.
“Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang,†kata Kapolsek.
Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan “Aku Mirip Mama Banget†dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: Infosiak.com



Berita Lainnya
Ketua LPP Kota Tangerang Berikan Contoh Miniatur Rumah Minimalis dan Ratusan Tiket Seminar Gratis
Amris Menghimbau, Jangan Mau Terpedaya dengan Akun Facebook yang Mengatasnamakannya Meminta-minta
Bantu Program Pembangunan Desa, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah akan KKN Di Rawa Rengas
Yusril Cerita Tolak Bela Bachtiar Nasir: Kan Saya Dianggap Kafir
SPN Kota Dumai Bagikan Makan Malam Gratis, Wujud Syukur atas Kemenangan Walikota dan Hari Ulang Tahunnya
Kemlu Maklumi China Rayu Ormas Islam RI soal Uighur
H Mattoyib Maju Di Pilkades Margasari
Satgas Yonif 126/KC Laksanakan Fogging Ke Rumah Warga Perbatasan
Pertama Kali Digelar, Perwira PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan di Kompetisi Paper Ilmiah IKMS
BPPKB DPC Kota Tangerang Serahkan SK Serentak
Sejumlah Sungai Meluap, Keerom Dilanda Banjir
Pembatasan Jam Operasional Usaha Hiburan, Diduga Masih Ada yang 'Membandel'