PILIHAN
Cabul Lagi di Siak, Kali Ini Bocah Usia 14 Tahun Digauli di Atas Sepeda Motor
Perawang (PantauNews.co.id) – Seorang bocah perempuan masih berstatus pelajar warga Perawang Kecamatan Tualang Siak, sebut saja namanya Mawar (14) bukan nama sebenarnya dicabuli di atas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban.
Kejadian biadap ini dilakukan tersangka RR (35) 4 tahun silam, tepatnya pada akhir tahun 2016 sore hari di bawah pohon kelapa sawit di Kampung Tualang, Siak.
Tak ingin perbuatan bejadnya di ketahui orang lain tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sehingga terpaksa korban memendam apa yang telah terjadi pada dirinya selama hampir 4 tahun.
“Perbuatan cabul terhadap korban ini dilakukan saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban sudah duduk dibangku SMP, dan dilakukan pelaku sebanyak satu kali, perbuatan itu dilancarkan pelaku diatas sepeda motor didekat pohon sawit Puskesmas Tualang,†kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (18/01/2020).
Namun pada Selasa (14/1/2020) lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal apa yang telah dilakukan pria 35 tahun itu kepada orangtuanya.
“Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang,†kata Kapolsek.
Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan “Aku Mirip Mama Banget†dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: Infosiak.com



Berita Lainnya
Pekerjaan Saluran Air Di Bugel Mas Indah Kota Tangerang Diduga Malah Akibatkan Banjir
Man Boww : Menyulap Barang Bekas Menjadi Sepeda Rakit Dayung.
Jadwal Keberangkatan KA di Divre II Berubah
Kapolri - Masalah pekerja asing Dari China
Tangisan Goenawan Mohamad: Kritik Atau Strategi Politik?
Mulai 1 September Petugas Datangi Rumah untuk Sensus
LPPD Gelar Rapat Besar dan Siapkan Mimbar Bebas Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Wali Kota
Pererat Tali Silaturahmi Dengan Stakeholder, PT KPI RU Dumai Gelar Buka Puasa Bersama
Dugaan Dijadikan Lokasi Prostitusi, Tewasnya Tamu Hotel Wisata ini Perlu Ditelusuri Mekanisme Chek In
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
PJS Gelar Rakorsus, Siapkan Strategi Menuju Dewan Pers
Hanguskan 3 Bangunan, Warga Bintan Sontak Berhamburan ke Lokasi Kebakaran