• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Riak Riuk Pergantian Wakil Walikota Dumai,

Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah

PantauNews

Ahad, 23 Januari 2022 21:48:53 WIB
Cetak
Edriwan, Founder Redaksi Grup Bersama (RGB)

PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing terkait pergantian kursi Wakil Walikota Dumai, pasca ditinggalkan Almarhum Amris S.Sy, semakin hangat diperbincangkan publik.

Diketahui, (Alm) Amris yang mendampingi H Paisal SKM MARS sekitar dua bulan lebih ini menjadi Wakil Walikota Dumai, sempat menyedot perhatian masyarakat.

Riak riak pergantian sosok pendamping Walikota Dumai H Paisal, semakin hari semakin terus menghangat 'dipergunjingkan', khususnya dikalangan elit politik.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah. 

Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali. 

Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih. 

Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. 

Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

Nah, secara aturan ada dua partai politik yang mempunyai hak untuk mengusulkan terkait pengisian kekosongan kursi Wakil Walikota Dumai. Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki hak karena kedua parpol ini merupakan kendaraan politik yang mengantarkan Paisal - Amris (PAS) memenangkan di Pilkada Dumai 2020 silam.

Informasi terangkum, kedua parpol tersebut (NasDem - PPP), dikabarkan tetap 'Ngotot' akan mengirimkan kader terbaiknya untuk direkomendasikan untuk mengisi jabatan hingga tahun 2024 mendatang.

Pertanyaannya, apakah Walikota Dumai H Paisal akan begitu mudah untuk dicarikan sosok pendampingnya yakni Alm Amris?

Semua butuh kompromi politik dan duduk bersama untuk membincangkan dan pastinya Sang Walikota pasti menginginkan sosok pendampingnya ini dapat mewujudkan Visi dan Misi-nya yakni 'Menjadikan Dumai Kota Idaman'.

Pengamatan dari kacamata Penulis, tampak keliatan Walikota Dumai H Paisal tidak ingin terburu buru untuk digelar Paripurna di DPRD, pemilihan sosok pendampingnya. 

Seperti diulas diatas, ketiadaan norma hukum yang mengatur batasan waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, hal ini dapat saja akan diulur Sang Walikota dan bahkan dugaan kemungkinan, tidak akan ada pergantian.

Bahwa diketahui, pada APBD Perubahan 2021 lalu, DPRD Dumai telah menganggarkan terkait pemilihan serta pelantikan Wakil Walikota Dumai. Namun, kegiatan tersebut tidak jadi digelar dan terjadi SILPA pada APBD 2021. 

Dikabarkan, terkait pemilihan dan pelantikan Wakil Walikota Dumai ini dianggarkan kembali di APBD 2022. Tapi, apakah momen yang ditunggu tunggu oleh para kandidat yang menginginkan posisi embuk ini akan di Paripurnakan di DPRD Dumai. Jawabannya, 'Wait and See'.

Sebagai perbandingan di Kabupaten Kampar, Bupati Catur Sugeng sampai detik ini belum memiliki pendamping yakni Wakil Bupati. Catur Sugeng yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kampar menggantikan posisi Almarhum Aziz Zainal.

Diketahui, Mantan Bupati Kampar Alm Zainal Aziz meninggal dunia pada penghujung tahun 2018 silam. Tiga bulan kedepan, Catur Sugeng resmi menggantikan posisi Alm Aziz Zainal sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, pelantikan Alm Aziz Zainal - Catur Sugeng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada 22 Mei 2017 silam. Artinya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Kampar akan segera berakhir dengan hitungan bulan.

Apakah Kota Dumai akan sama dengan kejadian di Kabupaten Kampar?

Apakah tidak akan ada yang mampu menggantikan sosok seorang Amris?

Terakhir Penulis menganalisa, bahwa tidak akan ada Wakil Walikota hingga penghujung tahun 2022?

Ditulis oleh: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 

 

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mari Pakai Baju Melayu dan Bertanjak di HUT ke-67 Provinsi Riau

STRATEGI || KUALITAS JASA DAN KEPUASAN PELANGGAN

AD/ART || ORGANISASI

Obstruction of Press Freedom

Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Partai Politik

SARJANA || TUGAS AKHIR

Majunya Ismail Sarlata Sebagai Caleg DPRD Riau, Suryadi KS, SH: Mohon Doa dan Dukungan Suara dari Pers, Guru dan Masyarakat Rohil

Serangan Balik Para Serdadu Amatiran Dari Basis Marginal

Wisata Di Ranah Minang

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Waspada Bahaya Radikalisme dan Terorisme

Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 527 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1233 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved