• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Riak Riuk Pergantian Wakil Walikota Dumai,

Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah

PantauNews

Ahad, 23 Januari 2022 21:48:53 WIB
Cetak
Edriwan, Founder Redaksi Grup Bersama (RGB)

PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing terkait pergantian kursi Wakil Walikota Dumai, pasca ditinggalkan Almarhum Amris S.Sy, semakin hangat diperbincangkan publik.

Diketahui, (Alm) Amris yang mendampingi H Paisal SKM MARS sekitar dua bulan lebih ini menjadi Wakil Walikota Dumai, sempat menyedot perhatian masyarakat.

Riak riak pergantian sosok pendamping Walikota Dumai H Paisal, semakin hari semakin terus menghangat 'dipergunjingkan', khususnya dikalangan elit politik.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah. 

Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali. 

Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih. 

Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. 

Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

Nah, secara aturan ada dua partai politik yang mempunyai hak untuk mengusulkan terkait pengisian kekosongan kursi Wakil Walikota Dumai. Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki hak karena kedua parpol ini merupakan kendaraan politik yang mengantarkan Paisal - Amris (PAS) memenangkan di Pilkada Dumai 2020 silam.

Informasi terangkum, kedua parpol tersebut (NasDem - PPP), dikabarkan tetap 'Ngotot' akan mengirimkan kader terbaiknya untuk direkomendasikan untuk mengisi jabatan hingga tahun 2024 mendatang.

Pertanyaannya, apakah Walikota Dumai H Paisal akan begitu mudah untuk dicarikan sosok pendampingnya yakni Alm Amris?

Semua butuh kompromi politik dan duduk bersama untuk membincangkan dan pastinya Sang Walikota pasti menginginkan sosok pendampingnya ini dapat mewujudkan Visi dan Misi-nya yakni 'Menjadikan Dumai Kota Idaman'.

Pengamatan dari kacamata Penulis, tampak keliatan Walikota Dumai H Paisal tidak ingin terburu buru untuk digelar Paripurna di DPRD, pemilihan sosok pendampingnya. 

Seperti diulas diatas, ketiadaan norma hukum yang mengatur batasan waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, hal ini dapat saja akan diulur Sang Walikota dan bahkan dugaan kemungkinan, tidak akan ada pergantian.

Bahwa diketahui, pada APBD Perubahan 2021 lalu, DPRD Dumai telah menganggarkan terkait pemilihan serta pelantikan Wakil Walikota Dumai. Namun, kegiatan tersebut tidak jadi digelar dan terjadi SILPA pada APBD 2021. 

Dikabarkan, terkait pemilihan dan pelantikan Wakil Walikota Dumai ini dianggarkan kembali di APBD 2022. Tapi, apakah momen yang ditunggu tunggu oleh para kandidat yang menginginkan posisi embuk ini akan di Paripurnakan di DPRD Dumai. Jawabannya, 'Wait and See'.

Sebagai perbandingan di Kabupaten Kampar, Bupati Catur Sugeng sampai detik ini belum memiliki pendamping yakni Wakil Bupati. Catur Sugeng yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kampar menggantikan posisi Almarhum Aziz Zainal.

Diketahui, Mantan Bupati Kampar Alm Zainal Aziz meninggal dunia pada penghujung tahun 2018 silam. Tiga bulan kedepan, Catur Sugeng resmi menggantikan posisi Alm Aziz Zainal sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, pelantikan Alm Aziz Zainal - Catur Sugeng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada 22 Mei 2017 silam. Artinya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Kampar akan segera berakhir dengan hitungan bulan.

Apakah Kota Dumai akan sama dengan kejadian di Kabupaten Kampar?

Apakah tidak akan ada yang mampu menggantikan sosok seorang Amris?

Terakhir Penulis menganalisa, bahwa tidak akan ada Wakil Walikota hingga penghujung tahun 2022?

Ditulis oleh: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 

 

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kirim Surat Tebuka ke Presiden RI, Riski Kurniawan Soroti Netralitas ASN Dimasa Suksesi

Naiknya Harga BBM, Apakah Bagian dari Permasalahan Ekonomi atau Politik?

Kontroversi Belanja Media di e-Katalog* Oleh: Lutfah (Pemimpin Perusahaan media siber dan media jetak Java News)

REKRUTMEN || KOMUNIKASI POLITIK

Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan

Lantik DPW dan DPD PAN se-Riau, Zulhas Minta Pengurus Fokus Bantu Rakyat

Berorganisasi || Kebutuhan dan Kepentingan?

MAKNA || Persahabatan

Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat

PARADIGMA || PERUBAHAN ORGANISASI

Memaknai Kata Janji

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved