• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Opini
  • Dumai

Riak Riuk Pergantian Wakil Walikota Dumai,

Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah

PantauNews

Ahad, 23 Januari 2022 21:48:53 WIB
Cetak
Edriwan, Founder Redaksi Grup Bersama (RGB)

PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing terkait pergantian kursi Wakil Walikota Dumai, pasca ditinggalkan Almarhum Amris S.Sy, semakin hangat diperbincangkan publik.

Diketahui, (Alm) Amris yang mendampingi H Paisal SKM MARS sekitar dua bulan lebih ini menjadi Wakil Walikota Dumai, sempat menyedot perhatian masyarakat.

Riak riak pergantian sosok pendamping Walikota Dumai H Paisal, semakin hari semakin terus menghangat 'dipergunjingkan', khususnya dikalangan elit politik.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah. 

Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali. 

Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih. 

Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. 

Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

Nah, secara aturan ada dua partai politik yang mempunyai hak untuk mengusulkan terkait pengisian kekosongan kursi Wakil Walikota Dumai. Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki hak karena kedua parpol ini merupakan kendaraan politik yang mengantarkan Paisal - Amris (PAS) memenangkan di Pilkada Dumai 2020 silam.

Informasi terangkum, kedua parpol tersebut (NasDem - PPP), dikabarkan tetap 'Ngotot' akan mengirimkan kader terbaiknya untuk direkomendasikan untuk mengisi jabatan hingga tahun 2024 mendatang.

Pertanyaannya, apakah Walikota Dumai H Paisal akan begitu mudah untuk dicarikan sosok pendampingnya yakni Alm Amris?

Semua butuh kompromi politik dan duduk bersama untuk membincangkan dan pastinya Sang Walikota pasti menginginkan sosok pendampingnya ini dapat mewujudkan Visi dan Misi-nya yakni 'Menjadikan Dumai Kota Idaman'.

Pengamatan dari kacamata Penulis, tampak keliatan Walikota Dumai H Paisal tidak ingin terburu buru untuk digelar Paripurna di DPRD, pemilihan sosok pendampingnya. 

Seperti diulas diatas, ketiadaan norma hukum yang mengatur batasan waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, hal ini dapat saja akan diulur Sang Walikota dan bahkan dugaan kemungkinan, tidak akan ada pergantian.

Bahwa diketahui, pada APBD Perubahan 2021 lalu, DPRD Dumai telah menganggarkan terkait pemilihan serta pelantikan Wakil Walikota Dumai. Namun, kegiatan tersebut tidak jadi digelar dan terjadi SILPA pada APBD 2021. 

Dikabarkan, terkait pemilihan dan pelantikan Wakil Walikota Dumai ini dianggarkan kembali di APBD 2022. Tapi, apakah momen yang ditunggu tunggu oleh para kandidat yang menginginkan posisi embuk ini akan di Paripurnakan di DPRD Dumai. Jawabannya, 'Wait and See'.

Sebagai perbandingan di Kabupaten Kampar, Bupati Catur Sugeng sampai detik ini belum memiliki pendamping yakni Wakil Bupati. Catur Sugeng yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kampar menggantikan posisi Almarhum Aziz Zainal.

Diketahui, Mantan Bupati Kampar Alm Zainal Aziz meninggal dunia pada penghujung tahun 2018 silam. Tiga bulan kedepan, Catur Sugeng resmi menggantikan posisi Alm Aziz Zainal sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, pelantikan Alm Aziz Zainal - Catur Sugeng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada 22 Mei 2017 silam. Artinya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Kampar akan segera berakhir dengan hitungan bulan.

Apakah Kota Dumai akan sama dengan kejadian di Kabupaten Kampar?

Apakah tidak akan ada yang mampu menggantikan sosok seorang Amris?

Terakhir Penulis menganalisa, bahwa tidak akan ada Wakil Walikota hingga penghujung tahun 2022?

Ditulis oleh: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama

 

 

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia

Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers

Anggi Sukma Buana: Insya Allah Awal Bulan Desember

G20: Mau Dibawa Kemana Perekonomian Dunia?

The Power of "Hedonisme"

Mari Pakai Baju Melayu dan Bertanjak di HUT ke-67 Provinsi Riau

HUT || RRI

Heboh, Warga Binaan Bermesraan Di Lapas Bangkinang

Terlena || Puja Puji

Minyak Menjerit Di Lumbung Sawit, Perlukah Teliti dan Revisi?

Obstruction of Press Freedom

JASA TOKOH

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved