Heboh, Warga Binaan Bermesraan Di Lapas Bangkinang
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Warganet di Riau dihebohkan dengan sebuah rekaman video yang menunjukan sepasang kekasih yang sedang bermesraan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.
Dalam rekaman tersebut terlihat sang wanita inisial SG merekam adegan ciuman dengan warga binaan laki-laki inisial HN menggunakan handphone genggam miliknya. Saat merekam, diduga disaksikan petugas Lapas inisial AG.
Padahal, blok warga binaan laki-laki dan perempuan ini berbeda. Sehingga diduga keduanya bisa bertemu di tempat tersebut atas bantuan petugas di dalam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ada keteledoran dari petugas piket saat itu.
"Ini ada keteledoran dari petugas dan kami sudah melakukan langkah-langkah, video ini sudah lama dan yang wanita sudah bebas dan yang laki-laki tidak berada di Lapas Bangkinang. Yang laki-laki sudah dipindahkan ke Lapas Dewasa Gobah, Pekanbaru," cakapnya, Rabu (5/8/2020).
Selanjutnya di dalam video tersebut, juga terlihat salah seorang petugas AG yang duduk di depan dua pasangan kekasih ini. Di dalam video tersebut juga terlihat seorang petugas yang menggunakan seragam lengkap dan menggunakan masker. Bukannya melarang, petugas tersebut hanya duduk diam di depan kedua pasangan tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Hilal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir keteledoran ataupun kesalahan yang dilakukan oleh petugas tersebut.
"Jadi sekarang petugasnya sudah dilakukan pemeriksaan, untuk hal seperti ini kami tidak akan mentolelir. Kita sudah lakukan langkah-langkah dan tindakan yang tegas untuk petugas yang seperti ini, karena warga binaan sama sekali tidak diperkenankan membawa handphone dan untuk penggantinya sudah disiapkan sarana untuk komunikasi untuk keluarga dan rekan dengan perangkat yang sudah dirancang dengan sedemikian khusus," tegasnya.
Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan untuk AG, Hilal menjelaskan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan tersebut belum dapat dipastikan. Karena dirinya akan terlebih dahulu mendalami pemeriksaan terhadap AG tersebut terlebih dahulu.
"Jika terdapat kesengajaan maka hukumannya akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku, saya belum bisa menyampaikan hukumannya apa karena sedang dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sumber: Cakaplah


Berita Lainnya
AD/ART || ORGANISASI
Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Partai Politik
KADO || HUT RI KE 77
Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers
RSUD Dumai Akan Lakukan Pembenahan Pelayanan RSUD Yang Lebih Baik
Kader Tinggalkan Partainya demi Maju Pilkada, Ini Kata Pengamat
SEMANGAT || TETAP OPTIMIS
Ransom Ware, Siapa Berani Lawan?
Pengaruh Mudik dengan Ekonomi Masyarakat Di Sekitar Lintasan
Perubahan Organisasi dan Efektifitas Organisasi
Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah
Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers