Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari
ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/1/2022). Kerja sama ini untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH beserta jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, para Asisten dan Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan. Karena telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
"Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," papar Bupati Aceh Selatan.
Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian
Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
"Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait hukum perdata dan ke Tata Usaha Negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun," pungkasnya.
Usai acara penandatangan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan Bupati kepada Kajari, begitu juga sebaliknya Kajari memberikan kepada Bupati Aceh Selatan. (M. Yatim)


Berita Lainnya
Haji Uma Ingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk Tidak Main-Main dengan JKA
Kapolres Subulussalam Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah Tahun 2022
Kebakaran di Lembah Gumanti, Enam Rumah Warga Hangus Dilalap Api
Diberitakan Oknum Kepala Kampong Pasar Panjang Sunat Dana Rehab Rumah, Warga: Tidak ada Pemotongan
Khairul Fajri: Semoga Bisa Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Pernyataan Rekannya di Komisi A
Ketua PJI-D Lampung Utara Kecam dan Minta Pelaku Segera Ditangkap
Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Apresiasi Kinerja Polres Subulussalam
Tabrak Mobil Sawit Parkir Di Pinggir Jalan, Kades Gunong Kapho Meninggal Di TKP
Spanduk Bertuliskan "Pick up 2,7 Ton Jurus Jitu Pokja Untuk Tuan" Terpasang di Kota Subulussalam
Polres Subulussalam Tahan Kades Muara Batu-Batu
Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Miras