Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari
ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/1/2022). Kerja sama ini untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH beserta jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, para Asisten dan Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan. Karena telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
"Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," papar Bupati Aceh Selatan.
Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian
Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
"Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait hukum perdata dan ke Tata Usaha Negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun," pungkasnya.
Usai acara penandatangan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan Bupati kepada Kajari, begitu juga sebaliknya Kajari memberikan kepada Bupati Aceh Selatan. (M. Yatim)


Berita Lainnya
Mualaf Center Subulussalam Undang Ustadz Yang Yoang Hoi
YARA Minta Walikota Subulussalam Batalkan Pembelian Mobdin
Sambut HUT BRIMOB Ke 76, Batalyon C Jalin Kerja Sama dengan PMI Subulussalam
AMPES Soroti SKPK Patungan Untuk Kegiatan Ramadhan Fair
Kepsek SMPN 3 Hiliran Gumanti Penerima Vaksin Pertama
Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu
Terkait Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Mengenai Guru PPPK, Dedy: Ini Semacam Intimidasi
Tabrak dan Lindas Anak Kandung dengan Truk, Ayah di Aceh Selatan Jadi Tersangka
Terkait Pemalangan Pintu Masuk Ruang Kabag Umum Pemko Subulussalam, Ini Penyebabnya!
Masyarakat Sepadan Laporkan PT MSSB ke Polisi
DPRK Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko dan PT BDA
Tim SUBA Pusat Kuala Lumpur Perkuat Silahturahmi Bersama Tim SUBA Pulau Pineng Malaysia