Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari

ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/1/2022). Kerja sama ini untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH beserta jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, para Asisten dan Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan. Karena telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
"Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," papar Bupati Aceh Selatan.
Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian
Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
"Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait hukum perdata dan ke Tata Usaha Negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun," pungkasnya.
Usai acara penandatangan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan Bupati kepada Kajari, begitu juga sebaliknya Kajari memberikan kepada Bupati Aceh Selatan. (M. Yatim)
Berita Lainnya
Setelah PAN dan PKS, Hanura Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam
Peduli Yusniati, Ketua KNPI: Pemko Subulussalam Jangan Tutup Mata
Walikota Subulussalam: Rekaman Suara yang Beredar di Grup WhatsApp Itu Bohong
Jubir Medsos Wako Subulussalam Nilai Mahasiswa Tendensius
Warga Dusun Keude Sukon Apresiasi Keuchik Kampung Tengah
Pertama, MIS Terpadu Sultan Daulat Terima Siswa Baru TA 2023/2024
Kadisdikbud Subulussalam Akan Berikan Penghargaan Bagi Pengelola PAUD Yang Berprestasi
Waket Hafnizon Gelar LPTQ Kecamatan Lembah Gumanti Gelar TC Kafilah MTQ Nasional
Persoalan Masyarakat Lae Mate dengan PT Alis, Mendapat Tanggapan Serius dari Komisi Tiga DPR-RI
Bantu Pemko Subulussalam, YARA Dirikan Posko Galang Koin ke Masyarakat
ACT dan YBM PLN UP3 Subulussalam Kembali Salurkan Wakaf Modal Usaha
Rapat Tertutup dengan Guru PPPK, Ini Penjelasan Kadisdikbud Subulussalam