Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari
ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/1/2022). Kerja sama ini untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH beserta jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, para Asisten dan Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan. Karena telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
"Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," papar Bupati Aceh Selatan.
Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian
Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
"Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait hukum perdata dan ke Tata Usaha Negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun," pungkasnya.
Usai acara penandatangan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan Bupati kepada Kajari, begitu juga sebaliknya Kajari memberikan kepada Bupati Aceh Selatan. (M. Yatim)


Berita Lainnya
KNPI Subulussalam Bawa Anak Yatim dan Korban Kebakaran Belanja Baju Lebaran
Kejurda Menembak Piala Kapolda Sumbar Tahun 2021 Resmi Ditutup
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Subulussalam Laksanakan Donor Darah
18 Partai Politik dan 339 Orang Bacaleg Mendaftarkan Berkasnya ke KIP Subulussalam
Ditengah Pandemi Covid-19, Madin Cibro Berbagi Rezeki Kepada Sesama
Memperingati HUT RI ke-77, Muspika Sultan Daulat Gelar Upacara
Camat Lembah Gumanti Dampingi Bupati Kabupaten Solok Resmikan Masjid Al-furqan Jorong Sapan Munggu Tigo
Pedagang Kaki Lima Di Pasar Harian Kota Subulussalam Semrawut, Dinas Terkait Diminta Menertibkan
Pedagang Di Lokasi Ramadhan Fair-II Merasa Terbantu
YARA Nilai 100 Hari Kerja Pj Bupati Aceh Singkil Gagal, Akan Surati Mendagri
Polem Muda Serahkan SK Kepengurusan FKKPA Kota Subulussalam
Dolly Cibro Nyatakan Maju Sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam