Masyarakat Sepadan Laporkan PT MSSB ke Polisi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Masyarakat Desa Sepadan, Kecamatan Runding, resmi melaporkan pihak Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), ke Polisian Resor (Polres), Kota Subulussalam.
Alhasil, masyarakat menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL). Laporan Masyarakat Sepadan itu di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Abdul R Munthe,SH.,CPCLE. yang berkantor di AR-MUNTHE And Partner.
Pasalnya, Masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak Perusahaan PT. MSSB itu di duga kuat telah melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa setempat.
Sebelumnya, Masyarakat Desa Sepadan telah melarang pihak PT. MSSB untuk tidak melanjutkan pekerjaan di Lokasi tanah tersebut. Namum, pihak PT. MSSB tidak menghiraukan larangan masyarakat itu.
Bahkan, pihak PT. MSSB mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan PT. MSSB, yang disampaikan langsung oleh salah satu pekerja dari Pihak PT. MSSB di Lokasi lahan masyarakat yang diduga diserobot pihak PT yang menggunakan Satu unit excavator (Beko).
Anehnya, pihak Masyarakat sepadan tidak pernah menjual Lahannya kepada Pihak PT. MSSB, dikarenakan lahan yang dikuasai oleh masyarakat itu merupakan Tanah transmigrasi.
Sementara, jelas tertuang dalam peraturan penguasaan atau memiliki sebidang tanah transmigrasi diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
"Lebih lanjut undang-undang tersebut mengatakan bahwa tanah transmigrasi tidak bisa diperjual-belikan, karena adapun hapus nya hak kepemilikan status tanah ketransmigrasian dikarenakan menelantarkan tanah tersebut, maka status tanah tersebut akan kembali ke status tanah negara," Samapi, Abdul, Rabu, (5/04/23).
"Selain itu lahan-lahan yang dimaksud jelas alas hak kepemilikan nya, yang dimana alas hak tanah yang di serobot pihak PT. MSSB adalah sudah bersertifikat Hak Milik. Maka karena itu Masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak PT. MSSB," tambahnya.
Disamping itu, Kepala Desa Sepadan, Supardi Membenarkan terkait laporan tersebut. "Iya, masyarakat saya membuat laporan, saya sebagai kepala Desa Sepadan juga Ikut melaporkan PT. MSSB," ringkasnya.
Informasi sebelumnya, pihak perusahaan PT MSSB telah melakukan ganti rugi lahan masyarakat seluas 20 (Dua Puluh) Hektar. Namun, dugaan masyarakat, lahan yang di serobot oleh pihak PT. MSSB itu lebih kurang dari 40 (Empat Puluh) Hektar, dengan kerugian masyarakat ditaksir sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). (Juliadi)


Berita Lainnya
Alat Kelengkapan Dewan Kota Subulussalam 2023 di Tetapkan, Ini Nama dan Posisinya
Bersama Sejumlah Awak Media, Bawaslu Kota Subulussalam Adakan Working Grup
Subulussalam Satu, Dek Gam: Kader PAN Tidak Menutup Kemungkinan
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
Pangkogabwilhan I Hadiri Penanaman Pohon Jati Emas Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Batam
Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Sumbar Besok, Berikut Ini Agendanya
Semangat Ribuan Pelajar Ramaikan Hari Jadi Subulussalam Yang Ke-60
Janji Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Kapolda Sumut: Mohon Doanya
Terkait Padamnya PJU Aceh Singkil, Pembahasan Diperubahan Anggaran 2021 Akan Terealisasikan
Izinkan Ekspor CPO Sawit, Ketua DPW APKASINDO Sumbar Apresiasi Presiden Jokowi
Malim: Semoga Program PSR Terus Berjalan
Orang Tua Mahasiswa: AMPeS Harusnya Tabbayun dan Meminta Maaf Kepada MPD Subulussalam