Masyarakat Sepadan Laporkan PT MSSB ke Polisi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Masyarakat Desa Sepadan, Kecamatan Runding, resmi melaporkan pihak Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), ke Polisian Resor (Polres), Kota Subulussalam.
Alhasil, masyarakat menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL). Laporan Masyarakat Sepadan itu di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Abdul R Munthe,SH.,CPCLE. yang berkantor di AR-MUNTHE And Partner.
Pasalnya, Masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak Perusahaan PT. MSSB itu di duga kuat telah melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa setempat.
Sebelumnya, Masyarakat Desa Sepadan telah melarang pihak PT. MSSB untuk tidak melanjutkan pekerjaan di Lokasi tanah tersebut. Namum, pihak PT. MSSB tidak menghiraukan larangan masyarakat itu.
Bahkan, pihak PT. MSSB mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan PT. MSSB, yang disampaikan langsung oleh salah satu pekerja dari Pihak PT. MSSB di Lokasi lahan masyarakat yang diduga diserobot pihak PT yang menggunakan Satu unit excavator (Beko).
Anehnya, pihak Masyarakat sepadan tidak pernah menjual Lahannya kepada Pihak PT. MSSB, dikarenakan lahan yang dikuasai oleh masyarakat itu merupakan Tanah transmigrasi.
Sementara, jelas tertuang dalam peraturan penguasaan atau memiliki sebidang tanah transmigrasi diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
"Lebih lanjut undang-undang tersebut mengatakan bahwa tanah transmigrasi tidak bisa diperjual-belikan, karena adapun hapus nya hak kepemilikan status tanah ketransmigrasian dikarenakan menelantarkan tanah tersebut, maka status tanah tersebut akan kembali ke status tanah negara," Samapi, Abdul, Rabu, (5/04/23).
"Selain itu lahan-lahan yang dimaksud jelas alas hak kepemilikan nya, yang dimana alas hak tanah yang di serobot pihak PT. MSSB adalah sudah bersertifikat Hak Milik. Maka karena itu Masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak PT. MSSB," tambahnya.
Disamping itu, Kepala Desa Sepadan, Supardi Membenarkan terkait laporan tersebut. "Iya, masyarakat saya membuat laporan, saya sebagai kepala Desa Sepadan juga Ikut melaporkan PT. MSSB," ringkasnya.
Informasi sebelumnya, pihak perusahaan PT MSSB telah melakukan ganti rugi lahan masyarakat seluas 20 (Dua Puluh) Hektar. Namun, dugaan masyarakat, lahan yang di serobot oleh pihak PT. MSSB itu lebih kurang dari 40 (Empat Puluh) Hektar, dengan kerugian masyarakat ditaksir sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). (Juliadi)


Berita Lainnya
Bhakti Sosial Polres Subulussalam Terhadap Korban Banjir
Gelar Operasional Bulanan di Sawahlunto, Kapolda Sumbar Resmikan 5 Prasasti
Kaya Alim Nahkodai Dua Perwakilan YARA Singkil dan Gayo Lues
Desa Sukamakmur Launching Posyandu dan Rumah Gizi
Kasman: Tiga Hari Kerja Kedepan Kapus Rundeng Akan Dievaluasi
Bupati Tanjabar: Media Sangat Berperan Penting Berikan Informasi Berimbang
Wow! Ogek Zal Modif Roda Dua Untuk Pengangkutan Hasil Panen Warga
Mahasiswa/i KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya Gelar Festival Anak Saleh
Walikota Subulussalam Terkesan Menghindar Dari Pengunjuk Rasa, Edi: Gentleman Dong!
Danrem Gapu Ingatkan Kewaspadaan Penyebaran Varian Omicron
Pegawai Honorer Setdako Subulussalam Belum Terima Gaji Selama Lima Bulan
Menyandang Lisensi ISO 27001,Telkomsel Masih Kebocoran Data