DPRK Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko dan PT BDA
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam Ari Afriadi meminta kepada Pemerintah agar segera mencabut izin Usaha Budidaya perkebunan Kelapa Sawit di Kota Subulussalam yang tidak membangun Kebun Plasma atau kebun untuk masyarakat sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi (yang membidangi perkebunan) melalui rilis nya yang diterima awak media, Sabtu (7/01/23)
Dia nya perusahaan yang dinilai tidak membangun perkebunan Plasma diantaranya, PT. Laot Bangko yang berlokasi di Tiga kecamatan dalam kota Subulussalam yakni, kecamatan Penanggalan, Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Sultan Daulat. Kemudian PT. Bumi Daya Abadi (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.
Menurut Ari Afriadi, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan sudah berjalan selama 2 Tahun, wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan HGU. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.
Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.
Masih kata Ari Afriadi, dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.
Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani atau koperasi.
Anggota Dewan Subulussalam dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa PP 26/2021 juga mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.
Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.
"Perusahaan Perkebunan yang ada di kota Subulussalam yang tidak taat aturan agar izin nya dicabut dan pihak berwenang untuk segera mengevaluasi, karena seyogyanya dengan terealisasinya kebun Plasma tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan" Kata Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi. (Juliadi)


Berita Lainnya
Mahsiswa KKN-MK P006 Universitas Malikussaleh Gelar Nonton Bareng Murid SD
Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Aceh Singkil
Wakapolda Buka Pelatihan dan Keterampilan Bagi Pegawai Negeri Di Polda Sumbar
Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang
Rapat Paripurna DPRK, Wakil Ketua Komisi A Minta Tegur Keras Rekanan di Subulussalam
Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Angkat Bicara: Sekalipun Tersangka, Tidak Boleh Diperlakukan dengan Cara Kekerasan
Ustad Dafrizal Menolak Paham Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme
Sekda Lubuklinggau Pimpin Rapat Terkait Permasalahan PT Buraq Noer Syariah
Diduga Curi Arus Listrik, Ormas Laki Harapkan Polisi Tangkap Pelakunya
Gubernur, Kapolda dan Pangdam I BB Sambut Kedatangan Wapres RI di Sumbar
Keamanan dan Kenyamanan Dalam Investasi di Kota Dumai, PJC Hadirkan Topik Diskusi Dalam Melihat Geliat Ekonomi Daerah
Wako Subulussalam Survey Stok dan Monitoring Harga Bahan Pangan