• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

DPRK Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko dan PT BDA

PantauNews

Sabtu, 07 Januari 2023 18:22:39 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam Ari Afriadi meminta kepada Pemerintah agar segera mencabut izin Usaha Budidaya perkebunan Kelapa Sawit di Kota Subulussalam yang tidak membangun Kebun Plasma atau kebun untuk masyarakat sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi (yang membidangi perkebunan) melalui rilis nya yang diterima awak media, Sabtu (7/01/23)

Dia nya perusahaan yang dinilai tidak membangun perkebunan Plasma  diantaranya, PT. Laot Bangko yang berlokasi di Tiga kecamatan dalam kota Subulussalam yakni, kecamatan Penanggalan, Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Sultan Daulat. Kemudian PT. Bumi Daya Abadi (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.

Menurut Ari Afriadi, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan sudah berjalan selama 2 Tahun, wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan HGU. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Masih kata Ari Afriadi, dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.

Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani atau koperasi.

Anggota Dewan Subulussalam dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa PP 26/2021 juga mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.

Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.

"Perusahaan Perkebunan yang ada di kota Subulussalam yang tidak taat aturan agar izin nya dicabut dan pihak berwenang untuk segera mengevaluasi, karena seyogyanya dengan terealisasinya kebun Plasma tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan" Kata Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gandeng Beberapa Komunitas, Polda Sumbar Gelar Vaksinasi Presisi di SPR Padang

Bupati Tanjabar Tinjau Jalan Suak Labu dan Jembatan Parit 4 yang Rusak Parah

Didampingi Plt Asisten I, Walikota Subulussalam Bertemu Sekda Aceh

DPRK: Harusnya Lantik Saja

Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako

PK KNPI Simpang Kiri Minta BPBD Dievaluasi Secara Menyeluruh, Termasuk Pimpinannya

Keluarga H Merah Sakti Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran

Dandim 0115/Simeulue Berikan Piagam Penghargaan Kepada Babinsa Terbaik

Peduli Sesama, Aipda Husni Tamrin Galang Dana Bantu Biaya Pengobatan Radhitya

Di Bandara Internasional Minangkabau, Wakapolda dan Pejabat Polda Sambut Kapolda Sumbar yang Baru

KNPI Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Kebakaran di Kota Subulussalam

Polres Subulussalam Bagikan Daging Kepada Warga Kurang Mampu

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 912 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved