• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

DPRK Subulussalam Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko dan PT BDA

PantauNews

Sabtu, 07 Januari 2023 18:22:39 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam Ari Afriadi meminta kepada Pemerintah agar segera mencabut izin Usaha Budidaya perkebunan Kelapa Sawit di Kota Subulussalam yang tidak membangun Kebun Plasma atau kebun untuk masyarakat sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi (yang membidangi perkebunan) melalui rilis nya yang diterima awak media, Sabtu (7/01/23)

Dia nya perusahaan yang dinilai tidak membangun perkebunan Plasma  diantaranya, PT. Laot Bangko yang berlokasi di Tiga kecamatan dalam kota Subulussalam yakni, kecamatan Penanggalan, Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Sultan Daulat. Kemudian PT. Bumi Daya Abadi (BDA) yang berlokasi di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.

Menurut Ari Afriadi, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan sudah berjalan selama 2 Tahun, wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan HGU. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Masih kata Ari Afriadi, dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.

Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani atau koperasi.

Anggota Dewan Subulussalam dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa PP 26/2021 juga mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.

Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.

"Perusahaan Perkebunan yang ada di kota Subulussalam yang tidak taat aturan agar izin nya dicabut dan pihak berwenang untuk segera mengevaluasi, karena seyogyanya dengan terealisasinya kebun Plasma tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan" Kata Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jelang Lebaran, F-SPTI SPSI DPC Kota Subulussalam Berbagi Kepada Umat Muslim

Pelantikan Empat Kepala Kampong Terpilih di Kota Subulussalan Ditunda

Masyarakat Wakafkan Ambulance untuk ACT Subulussalam

IPM Kota Subulussalam Melonjak Peningkatan ke 2 Tertinggi se Aceh

Tindaklanjuti Laporan Warga, Haji Uma Kunjungi Lokasi Kemunculan Harimau di Aceh Timur

YARA Desak Bupati Segera Mengisi Kekosongan Direktur RSUD Aceh Singkil

Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?

Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur

DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012

Plt Kadisdik Subulussalam Nonaktifkan Kepsek SD Bunga Tanjung

Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota

Bupati Tanjabar Dikabarkan Jatuh Sakit, Wabup: Mohon Doa Untuk Kesembuhan Bupati

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 227 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved