Tabrak dan Lindas Anak Kandung dengan Truk, Ayah di Aceh Selatan Jadi Tersangka
MEULABOH, PANTAUNEWS.CO.ID - Ayah yang menabrak dan melindas anak kandung dengan truk hingga tewas di Aceh Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka yakni berinisial HS (42), warga Desa Keudee Meukek, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Dia menggilas anak kandung yakni HA (14) menggunakan truk hingga korban tewas pada Kamis (17/12/2021).
"Penetapan status tersangka kepada HS ini setelah polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujar Kasatlantas Polres Aceh Selatan AKP Eko Baskara, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, selain telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS, dalam kasus ini polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Eko menyampaikan sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut guna memastikan langkah hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8765 EC yang dikemudikan tersangka HS saat kejadian.
Diketahui, awalnya korban mencoba menahan laju truk yang dikemudikan sang ayah berinisial HS pada 17 Desember 2020 silam. Dia diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk, namun tersangka HS tidak mau berhenti. Korban sempat bergantung di samping truk lalu kemudian terjatuh dan terlindas ban belakang truk hingga tewas di lokasi kejadian.


Berita Lainnya
Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam
Sektor Pariwisata Salah satu Sektor Andalan pemerintah Dalam Hasilkan Devisa Negara.
Keberagamam Budaya Dalam Seni Tari Tulo-Tulo di Aceh
Tim SUBA Pusat Kuala Lumpur Perkuat Silahturahmi Bersama Tim SUBA Pulau Pineng Malaysia
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
Kepala Sekolah MAN 4 Bireuen Tingkatkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19
Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri
FJ-PWNU Riau Audensi Ke Walikota Pekanbaru, Romi: Penyambung Lidah Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemerintah
YARA Minta Walikota Subulussalam Batalkan Pembelian Mobdin
Haji Uma Bantu Pembangunan Rumah Janda Miskin Di Subulussalam
Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja
Kondisi Yusniati Sedikit Membaik, Penggalangan Dana Masih Berlangsung