Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur
DHARMASRAYA, PANTAUNEWS.CO.ID - Laki- laki berinisial R (32) Tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.
Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang" ujar Kasat.
Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)


Berita Lainnya
Resign dari Pekerjaan, Titin Memilih Wujudkan Impiannya dengan Mengabdi di Papua
YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya
Ketua Forikan Tanjabar Hj Fadhillah Sadat Buka Sosialisasi Gemar Makan Ikan
Turnamen Bola Voli Club Open Sukses Terlaksana Di Kota Subulussalam
Terkait Kartu Kuning Dari Mahasiswa, Edi: Peringatan Serius Untuk Walikota Subulussalam
Hj Asmidar Ucapkan Terimakasih Kepada Panitia yang Telah Turut Menyukseskan
Alat Kelengkapan Dewan Kota Subulussalam 2023 di Tetapkan, Ini Nama dan Posisinya
Aklamasi, H. Mukhlis Nakhodai Golkar Bireun Periode 2020-2025
Kepala Sekolah SMPN 1 Plimbang Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Wako Subulussalam Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Kunjungi KBO Babel, Simak Pesan Tegas Ketum PJS Mahmud Marhaba