• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur

PantauNews

Kamis, 30 Desember 2021 21:54:48 WIB
Cetak
Foto (Sumber: beritaminang.com)

DHARMASRAYA, PANTAUNEWS.CO.ID - Laki- laki berinisial R (32) Tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.

Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang" ujar Kasat.

Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)


Sumber : Beritaminang.com /  Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolres Simuelue Tandatangani MoU Pengamanan Perusahaan Objek Vital Tahun 2021

Menunggu Janji Rekomendasi DPRK Subulussalam Terkait Polemik di Pilkampong Makmur Jaya

Keren! TNI Manunggal Bersama Rakyat Dalam Program Pra TMMD Ke-112

SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil

Musda Berlangsung Sukses, Rikky Fermana Jabat Ketua PJS Babel

Muscab II Apdesi Kota Subulussalam, Zulfan Menang Satu Suara

AMPES: Dua Tahun Dipimpin BISA, Status Subulussalam Menurun

Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam

Optimis Empat Kursi, Dedy: PKS Terbukti Memprioritaskan Kepentingan Masyarakat

Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri

SMAN 1 Samalanga Bireuen Gelar MGMP 2020

Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved