Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur

DHARMASRAYA, PANTAUNEWS.CO.ID - Laki- laki berinisial R (32) Tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.
Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang" ujar Kasat.
Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Lelang Jabatan Eselon ll Pemko Subulussalam, Bahagia Maha: Banyak ASN Yang Ragu Untuk Mendaftar
MTQ Propinsi Jambi di Tanjung Jabung Barat Diundur Akhir Tahun
Sebarkan Dokumen Asusila Lewat MiChat, Mahasiswa 19 Tahun Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar
Lagi, Masyarakat Desa Sikelondang Beramai-ramai Datangi Kantor Camat Simpang Kiri
AKBP Werdha Susetyo: Amar Maruf Nahi Munkar Tugas Semua Komponen Masyarakat
Walkot Subulussalam Mengikuti Raker di Banda Aceh
Personil Pra TMMD ke 112 Capai Target, Kini Lanjut ke Pembangunan Jembatan Kedua
Kunjungi KBO Babel, Simak Pesan Tegas Ketum PJS Mahmud Marhaba
PJID-N Aceh Soroti PT BDA, Bang Migo: Jalan Ini Dibuat dari Uang Rakyat
Ustad Dafrizal Menolak Paham Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako