Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur
DHARMASRAYA, PANTAUNEWS.CO.ID - Laki- laki berinisial R (32) Tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.
Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang" ujar Kasat.
Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)


Berita Lainnya
Kapolres Simuelue Tandatangani MoU Pengamanan Perusahaan Objek Vital Tahun 2021
Menunggu Janji Rekomendasi DPRK Subulussalam Terkait Polemik di Pilkampong Makmur Jaya
Keren! TNI Manunggal Bersama Rakyat Dalam Program Pra TMMD Ke-112
SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil
Musda Berlangsung Sukses, Rikky Fermana Jabat Ketua PJS Babel
Muscab II Apdesi Kota Subulussalam, Zulfan Menang Satu Suara
AMPES: Dua Tahun Dipimpin BISA, Status Subulussalam Menurun
Ratusan Guru Honorer Mengadu Nasib ke DPRK Subulussalam
Optimis Empat Kursi, Dedy: PKS Terbukti Memprioritaskan Kepentingan Masyarakat
Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri
SMAN 1 Samalanga Bireuen Gelar MGMP 2020
Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan