Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur
DHARMASRAYA, PANTAUNEWS.CO.ID - Laki- laki berinisial R (32) Tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R sendiri adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya ini diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.
Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar 1,2 juta rupiah. Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik Korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan Handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, 1 (satu) buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan 1 (satu) lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R(32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang" ujar Kasat.
Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)


Berita Lainnya
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
Peduli Terhadap Yusniati, KNPI Bersama Masyarakat Subulussalam Serahkan Hasil Penggalangan Dana
DPMPTSP Lubuklinggau Tidak Segan-segan Segel dan Tutup Bagi yang Masih 'Membandel'
Kasus Tipikor, Hakim PT Banda Aceh Putus Bebas Mantan Ketua BUMK Lentong
Syukuran Peusijuk Jalan dan Doa Bersama Masyarakat Kemukiman Buloh Seuma
Satu Unit Mobil Damkar Terparkir Rusak di Depan Bulog Kota Subulussalam
DPRK Aceh Singkil Bimtek ke Zona Merah, YARA: Jangan Pergi Bawa SPPD, Pulang Bawa Penyakit
Danrem Gapu Ingatkan Kewaspadaan Penyebaran Varian Omicron
Pengurus Bhayangkari Polres Subulussalam Turun Ke Jalan Membagikan Takjil
Bagikan Takjil dan Buka Bersama, Ini Kata Ketua PSI Kota Subulussalam
Sempat Kosong, Walikota Tunjuk Sosok ini Jadi Plt Kadinsos Subulussalam