Rapat Paripurna DPRK
Bahagia Maha Sampaikan Pandangan Fraksi Geranat Terhadap BKPSDM Kota Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna DPRK tentang Persetujuan Bersama Rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020, dan penyampaian Rancangan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2021. Pada, Jumat, (17/09/21), di ruang paripurna, gedung DPRK Subulussalam.
Ketua Fraksi Geranat Bahagia Maha, menyampaikan pandangan Fraksinya. Tentang di tubuh Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), disampaikannya mengenau Penataan Birokrasi atau penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN), minim di Kota Subulussalam.
"Walikota Subulussalam sudah menjabat 2 tahun lebih, masih banyak kepala SKPK yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan banyak mutasi ASN melanggar aturan," kata Bahagia Maha.
Ditambahkannya, menurut data yang diperoleh dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kota Subulussalam, ada sekitar 25 Kepala SKPK yang menjabat sebagai Plt. Bahkan malah dari staf atau pelaksana yang diangkat, dan waktunya sudah lebih dari 6 (enam), bulan.
Masih dengan Bahagia Maha, ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan pelaksana hariaan dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
"PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV.
Patut diperhatikan," sampainya.
PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya, untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Seharusnya, posisi jabatan Plt tersebut maksimal 6 bulan, hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya.
"Seharusnya, berdasarkan aturan, apabila melebihi 6 bulan menjabat Plt pada SKPK dan instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula," ujar Bahagia
"Justru jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja suatu pemerintahan di daerah. Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan di SKPDnya. Jabatan Plt banyak kendala batasan dalam mengambil suatu kebijakan strategis suatu daerah," dikutip.
Di kesempatan penyampaian pandangan Fraksi, Fraksi Geranat merekomendasi kepada walikota Subulussalam untuk segera menata birokrasi secara baik dan memberdayaka putra daerah terlebih dahulu. (Juliadi)


Berita Lainnya
Perjalanan Industri Kelapa Kopyor di Labuhan Batu Menghadapi Berbagai Tantangan
Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari
Muscab II Apdesi Kota Subulussalam, Zulfan Menang Satu Suara
Partai Demokrat Subulussalam Gelar Nobar Pidato Politik AHY
DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
Kasrem 042/Gapu Hadiri Simulasi Sispamkota
Terkait Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Mengenai Guru PPPK, Dedy: Ini Semacam Intimidasi
Sijago Merah Hanguskan Satu Rumah Sekaligus Mobil dan Sepeda Motor di Subulussalam
Tingkatkan Jalan Perkebunan Milik Warga, Ini Kata Kades Mukti Lincir
Proyek Distanbunkan Kota Subulussalam Tahun 2021 Diduga Asal Jadi
Ini Jadwalnya! Seleksi PPPK Disdikbud Kota Subulussalam Segera Dilaksanakan
Kapolres Subulussalam: Peran Media Sangat Besar Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat