• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen

PantauNews

Jumat, 16 Oktober 2020 11:09:15 WIB
Cetak

BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Ribuan pelaku usaha mikro dari 609 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Bireuen mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Kamis (15/10/2020). Kedatangan pelaku usaha mikro ke kantor dinas guna mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro (BPUM) terdampak Covid-19 ditetapkan melalui peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2020.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Bireuen Ir. H Alie Basyah M.Si kepada pantaunews.co.id, Kamis (15/10/2020) menyebutkan Perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 ini didasari oleh Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No: 491/SM/40/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Dalam memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan UMKM, masyarakat pelaku usaha mikro wajib memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa, masyarakat memiliki nomor induk kependudukan, punya kartu keluarga dan memiliki foto tempat usaha, selain itu masyarakat juga harus punya rekening bank dibawah Rp.2.000.000, disamping itu masyarakat diharapkan tidak bermasalah dengan kredit bank, serta memiliki aset dibawah 50 juta dan omset 300 juta/tahun 

Pendaftaran UMKM dibuka mulai Kamis (15/10/2020) s/d (13/11/2020) setiap masyarakat sebagai pelaku usaha mikro pada saat mendaftar diri diharapkan juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pada kesenpatan itu, terlihat juga Kadis Disperindagkop Bireuen turut memantau langsung penerimaan pelaku usaha mikro tersebut. (*)

Penulis: Hendra


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gubernur, Kapolda dan Pangdam I BB Sambut Kedatangan Wapres RI di Sumbar

Harga Daging di Samping Pasar Modern Kota Subulussalam Bervariasi

Polda Sumbar dan Wartawan Latihan Menembak Bersama

Kebakaran Di Kota Subulussalam Hanguskan Rumah Warga Berkonstruksi Dari Kayu

Aksi Solidaritas, Puluhan Pekerja dan Masyarakat Desa Jontor Datangi Kantor PT Laot Bangko

Sah!! Ramadhan Fair II Resmi Dibuka Walikota Subulussalam

Desa Kampong Tengoh Kembali Laksanakan Gerai Vaksinasi Covid-19

Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Dharmasraya

Bupati Tanjabar Tinjau Sejumlah Ruang Gedung Baru Kantor Bersama Pemerintah

LMPP Riau Mengutuk Keras Aksi Teror Bom Bunuh Diri Di Makasar

Kapolda Sumbar: Tidak Pandang Bulu Terhadap Pelanggar Hukum, Meskipun Itu Anggota Saya Sendiri

Pertama, MIS Terpadu Sultan Daulat Terima Siswa Baru TA 2023/2024

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 546 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved