• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Ribuan Pelaku Usaha Mikro Datangi Kantor Disperindagkop Bireuen

PantauNews

Jumat, 16 Oktober 2020 11:09:15 WIB
Cetak

BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Ribuan pelaku usaha mikro dari 609 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Bireuen mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Kamis (15/10/2020). Kedatangan pelaku usaha mikro ke kantor dinas guna mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro (BPUM) terdampak Covid-19 ditetapkan melalui peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2020.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Bireuen Ir. H Alie Basyah M.Si kepada pantaunews.co.id, Kamis (15/10/2020) menyebutkan Perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 ini didasari oleh Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No: 491/SM/40/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Dalam memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan UMKM, masyarakat pelaku usaha mikro wajib memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa, masyarakat memiliki nomor induk kependudukan, punya kartu keluarga dan memiliki foto tempat usaha, selain itu masyarakat juga harus punya rekening bank dibawah Rp.2.000.000, disamping itu masyarakat diharapkan tidak bermasalah dengan kredit bank, serta memiliki aset dibawah 50 juta dan omset 300 juta/tahun 

Pendaftaran UMKM dibuka mulai Kamis (15/10/2020) s/d (13/11/2020) setiap masyarakat sebagai pelaku usaha mikro pada saat mendaftar diri diharapkan juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pada kesenpatan itu, terlihat juga Kadis Disperindagkop Bireuen turut memantau langsung penerimaan pelaku usaha mikro tersebut. (*)

Penulis: Hendra


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Seorang Ayah Tewas Dihantam Anak Kandungnya

Mari Donasikan Bantuan Melalui Yayasan Generasi Peduli Sungai Nanam

Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako

Sat Sabhara Polres Simeulue Patroli Bersepeda

Perwiritan Karya Agung Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran

DPRK Subulussalam Dukung Langkah Pemko Ikut Rakor Bersama Kemendikbudristek di Batam

Subangun Minta Pemerintah Aceh Lindungi Petani Kelapa Sawit

Rutin Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu, GJB Pemuda Sintong Mendapat Apresiasi dari Tokoh Agama dan Masyarakat

PDIP Kota Subulussalam Adakan Sejumlah Perlombaan, Ini Pesan Khusus Yuniati

Haji Uma Bawa Nenek Tua dan Cucunya Belanja Baju Lebaran di Subulussalam

Beredar Informasi TPP Nakes Tanjung Jabung Barat Dipotong, Ini Penjelasan Sekda!

Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved