AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPES), kembali mengeluarkan statement nya, kini AMPES menyoroti, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kota Subulussalam. Dari 34 lebih kepala SKPK, diantaranya hanya kisaran 10 lebih yang definitif.
Melalui Masran Bancin, selaku juru bicara AMPES, menyampaikan. berdasarkan dari pantauan Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Subulussalam itu. Bahwa hampir semuanya lini di pegang oleh para Plt kepala SKPK, bahkan baru-baru ini bertambah 8 mukim, dan 21 kepala desa sebagai PJ di kota Subulussalam.
Menurut ketuanya, Melalui Masran Bancin, yang selaku juru bicara Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Subulussalam (AMPES). Bahwa saat ini sebuah rekor PLT terjadi di kota Subulussalam.
"Setelah kepala SKPK, sekarang berlanjut ke Pj kepala Kampung. seorang kepala kampung di isi oleh seorang yang berstatus ASN," sampai Masran Bancin, Senin (6/9/2021).
Ditambahkan Masran Bancin, dalam hitungan ke depan atau tepatnya tahun 2022 nanti seluruh kepala desa di kota Subulussalam, akan di pegang oleh seorang Pj sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
"Sekarang sudah ada Pj kepala desa yang menjabat hampir 2 tahun lebih, hal ini sangat di sayangkan sekali. Terlebih seorang Pj kepala desa dari ASN. yang notabenenya mempunyai tugas dan tanggung jawab diluar dari Pj. Kita menduga Pj Kepala desa tersebut tidak sepenuh hati mengurus desa itu," tambah Masran.
Masih dengan juru bicara AMPES. Yang menurutnya sangat merugikan masyarakat. Dikarenakan sistem pelayanan yang kurang efektif, diketahui Pj kepala desa tersebut sibuk dengan urusan wajibnya, sebagai ASN.
Bahkan yang paling di takuti adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pj kepala desa itu, seperti yang akhir-akhir ini kita liat di berita nasional seorang kepala daerah di tangkap oleh KPK karena adanya jual beli jabatan untuk menjadi kepala desa.
"Menurut kami ini akan rentan terjadinya, dengan memanfaatkan posisi jabatan yang di salah gunakan dalam praktek,"ujarnya.
Juru bicara AMPES itu juga sangat berharap agar institusi Penegak anti korupsi nantinya mengawasi sistem penunjukan seorang PJ kepala desa agar jauh dari praktek jual beli jabatan.
"Kita akan berupaya mengundang KPK, agar nantinya bisa turun langsung ke kota Subulussalam untuk melihat dan memantau secara tidak langsung jikalau sudah waktunya nanti penunjukan Pj kepala desa," katanya
Sebelumnya di kutib kata Bahagia Maha, Wakil Ketua Komisi A, saat di konfirmasi awak media ini, pada, Jumat, (19/3/2021), lalu, menyampaikan. bahwa menurut aturan paling lama 6 bulan penempatan Plt kepala dinas, jika staf di dinas tidak ada jabatan penempatan yang PNS akan tidak sesuai keahliannya sehingga tidak ada semangat atau motivasi untuk bekerja. (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
LAKI Desak Pemko Subulussalam Segera Selesaikan Tapal Batas HGU dan Plasma PT Laot Bangko
Ketua DPC PDIP Subulussalam Tanggapi Surat Terbuka Kepada Presiden
Wako Subulussalam Lantik 30 Penjabat Kepala Kampong, Berikut Daftar Namanya!
Gubernur, Kapolda dan Pangdam I BB Sambut Kedatangan Wapres RI di Sumbar
Ditangkap, Ini Tampang Pria Kejar Polantas Pakai Celurit Gegara Anak Ditilang
Sekertaris BFLF Subulussalam Junaidi Berutu Daftar Balon DPD-RI
Kajari Subulussalam: Bimtek Di Masa Pandemi Covid-19 Bisa Secara Virtual
PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO
Pemuda Batak Bersatu Kota Dumai Resmi Dinahkodai Sahat Hutagalung
RAT KPPB Aceh Indonesia Dibubarkan Camat Singkil
Terkait Padamnya PJU Aceh Singkil, Pembahasan Diperubahan Anggaran 2021 Akan Terealisasikan
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak