AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPES), kembali mengeluarkan statement nya, kini AMPES menyoroti, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kota Subulussalam. Dari 34 lebih kepala SKPK, diantaranya hanya kisaran 10 lebih yang definitif.
Melalui Masran Bancin, selaku juru bicara AMPES, menyampaikan. berdasarkan dari pantauan Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Subulussalam itu. Bahwa hampir semuanya lini di pegang oleh para Plt kepala SKPK, bahkan baru-baru ini bertambah 8 mukim, dan 21 kepala desa sebagai PJ di kota Subulussalam.
Menurut ketuanya, Melalui Masran Bancin, yang selaku juru bicara Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Subulussalam (AMPES). Bahwa saat ini sebuah rekor PLT terjadi di kota Subulussalam.
"Setelah kepala SKPK, sekarang berlanjut ke Pj kepala Kampung. seorang kepala kampung di isi oleh seorang yang berstatus ASN," sampai Masran Bancin, Senin (6/9/2021).
Ditambahkan Masran Bancin, dalam hitungan ke depan atau tepatnya tahun 2022 nanti seluruh kepala desa di kota Subulussalam, akan di pegang oleh seorang Pj sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
"Sekarang sudah ada Pj kepala desa yang menjabat hampir 2 tahun lebih, hal ini sangat di sayangkan sekali. Terlebih seorang Pj kepala desa dari ASN. yang notabenenya mempunyai tugas dan tanggung jawab diluar dari Pj. Kita menduga Pj Kepala desa tersebut tidak sepenuh hati mengurus desa itu," tambah Masran.
Masih dengan juru bicara AMPES. Yang menurutnya sangat merugikan masyarakat. Dikarenakan sistem pelayanan yang kurang efektif, diketahui Pj kepala desa tersebut sibuk dengan urusan wajibnya, sebagai ASN.
Bahkan yang paling di takuti adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pj kepala desa itu, seperti yang akhir-akhir ini kita liat di berita nasional seorang kepala daerah di tangkap oleh KPK karena adanya jual beli jabatan untuk menjadi kepala desa.
"Menurut kami ini akan rentan terjadinya, dengan memanfaatkan posisi jabatan yang di salah gunakan dalam praktek,"ujarnya.
Juru bicara AMPES itu juga sangat berharap agar institusi Penegak anti korupsi nantinya mengawasi sistem penunjukan seorang PJ kepala desa agar jauh dari praktek jual beli jabatan.
"Kita akan berupaya mengundang KPK, agar nantinya bisa turun langsung ke kota Subulussalam untuk melihat dan memantau secara tidak langsung jikalau sudah waktunya nanti penunjukan Pj kepala desa," katanya
Sebelumnya di kutib kata Bahagia Maha, Wakil Ketua Komisi A, saat di konfirmasi awak media ini, pada, Jumat, (19/3/2021), lalu, menyampaikan. bahwa menurut aturan paling lama 6 bulan penempatan Plt kepala dinas, jika staf di dinas tidak ada jabatan penempatan yang PNS akan tidak sesuai keahliannya sehingga tidak ada semangat atau motivasi untuk bekerja. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Bupati Aceh Tamiang Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kecamatan Rantau
Kos-kosan Tempat Mesum Jadi Target Penertiban Satpol PP Pekanbaru
Bupati Bersama Jajaran Pengurus PWI Musi Rawas Ikuti Video Conference
Polda Sumbar Perpanjang Berlakunya Pos Penyekatan Perbatasan Hingga 24 Mei
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH
Miris! Ingin Ambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Biaya Rp 290 Ribu
Peduli Sesama, Aipda Husni Tamrin Galang Dana Bantu Biaya Pengobatan Radhitya
Pedagang Kaki Lima Di Pasar Harian Kota Subulussalam Semrawut, Dinas Terkait Diminta Menertibkan
Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center
Ramai soal Dukhan dan Dentuman di Pertengahan Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan