AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPES), kembali mengeluarkan statement nya, kini AMPES menyoroti, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kota Subulussalam. Dari 34 lebih kepala SKPK, diantaranya hanya kisaran 10 lebih yang definitif.
Melalui Masran Bancin, selaku juru bicara AMPES, menyampaikan. berdasarkan dari pantauan Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Subulussalam itu. Bahwa hampir semuanya lini di pegang oleh para Plt kepala SKPK, bahkan baru-baru ini bertambah 8 mukim, dan 21 kepala desa sebagai PJ di kota Subulussalam.
Menurut ketuanya, Melalui Masran Bancin, yang selaku juru bicara Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Subulussalam (AMPES). Bahwa saat ini sebuah rekor PLT terjadi di kota Subulussalam.
"Setelah kepala SKPK, sekarang berlanjut ke Pj kepala Kampung. seorang kepala kampung di isi oleh seorang yang berstatus ASN," sampai Masran Bancin, Senin (6/9/2021).
Ditambahkan Masran Bancin, dalam hitungan ke depan atau tepatnya tahun 2022 nanti seluruh kepala desa di kota Subulussalam, akan di pegang oleh seorang Pj sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
"Sekarang sudah ada Pj kepala desa yang menjabat hampir 2 tahun lebih, hal ini sangat di sayangkan sekali. Terlebih seorang Pj kepala desa dari ASN. yang notabenenya mempunyai tugas dan tanggung jawab diluar dari Pj. Kita menduga Pj Kepala desa tersebut tidak sepenuh hati mengurus desa itu," tambah Masran.
Masih dengan juru bicara AMPES. Yang menurutnya sangat merugikan masyarakat. Dikarenakan sistem pelayanan yang kurang efektif, diketahui Pj kepala desa tersebut sibuk dengan urusan wajibnya, sebagai ASN.
Bahkan yang paling di takuti adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pj kepala desa itu, seperti yang akhir-akhir ini kita liat di berita nasional seorang kepala daerah di tangkap oleh KPK karena adanya jual beli jabatan untuk menjadi kepala desa.
"Menurut kami ini akan rentan terjadinya, dengan memanfaatkan posisi jabatan yang di salah gunakan dalam praktek,"ujarnya.
Juru bicara AMPES itu juga sangat berharap agar institusi Penegak anti korupsi nantinya mengawasi sistem penunjukan seorang PJ kepala desa agar jauh dari praktek jual beli jabatan.
"Kita akan berupaya mengundang KPK, agar nantinya bisa turun langsung ke kota Subulussalam untuk melihat dan memantau secara tidak langsung jikalau sudah waktunya nanti penunjukan Pj kepala desa," katanya
Sebelumnya di kutib kata Bahagia Maha, Wakil Ketua Komisi A, saat di konfirmasi awak media ini, pada, Jumat, (19/3/2021), lalu, menyampaikan. bahwa menurut aturan paling lama 6 bulan penempatan Plt kepala dinas, jika staf di dinas tidak ada jabatan penempatan yang PNS akan tidak sesuai keahliannya sehingga tidak ada semangat atau motivasi untuk bekerja. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
DPC SBSI dan SPN Kota Subulussalam Merasa Perihatin Terhadap Pemerintah
Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, Ini Penggantinya!
Rehab Dua Rumah Warga Miskin, Pemdes Gunong Kapho Alokasikan Dana 59 Juta
Tingkatkan Jalan Perkebunan Milik Warga, Ini Kata Kades Mukti Lincir
Satlantas Polres Subulussalam Tilang 10 Roda Dua Berknalpot Blong
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
Padamkan Api yang Meludeskan Rumah Warga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik
Harga Tomat Melonjak, Cabe dan Bawang Merah Ikut Naik
Belum Ada Kepastian Pemasangan, Rambu Forbidden di Jalan Baru Ditutup Plastik Kresek
Polres Lampung Utara Gelar Bakti Sosial Serentak
Hadapi Pandemi Covid-19, SMPN 4 Kuala Bireuen Ciptakan Taman Belajar
Kades se-Kota Subulussalam Bimtek Ke Sumut, AMPES: Buang-buang Duit