• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

15 Perusahaan Tidak Bangun Kebun Plasma, YARA Desak Bupati Singkil Memberi Sanksi

PantauNews

Rabu, 15 September 2021 16:50:08 WIB
Cetak

ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Rabu, (15/09/21). Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA),  Aceh Singkil, Kaya Alim, meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid untuk memberikan sanksi kepada Perusahan Perkebunan di kabupaten Aceh Singkil.

Menurutnya bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kemitraan dengan membangun kebun plasma seluas 20 persen, dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut.

Adapun, bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Kami Yara perwakilan Aceh Singkil, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan perintah UU yang mewajibkan kepada setiap perusahaan perkebunan  untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari total luas areal perkebunan.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkil, ada 15 perusahaan yang belum membangun kebun plasma, dan ini kita minta agar Pemkab Singkil memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan membangun 20% kebun Plasma” Kata Alim.

Di tambahkan Alim, pihaknya dari YARA juga akan menyutari Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) terkait dengan hal ini, karena menurut Peraturan Pemerintah No. 17/2013 KPPU memiliki ke¬wenangan untuk mengawasi dan me¬ne¬gakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM.

Masih kata Alim. Seharusnya dengan adanya kebun plasma bagi masyarakat akan meningkatkan standar hidup petani, peningkatan hasil produksi yang kemudian berdampak pada pendapatan mereka. Selain itu, program plasma ini juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi, dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik.

“Kami akan menyurati KPPU juga terkait dengan perusahaan yang sampai saat ini belum melaksanakan kemitraan kebun plasma, seharusnya dengan adanya kebun plasma tersebut masyarakat petani di Aceh Singkil bisa sejahtera karena dengan adanya kebun plasma tentu akan meningkatkan hasil produksi dan standar hidup petani” tegas Alim.

Daftar Perusahan di Singkil yang belum membangun Plasma berdasarkan data LKMP Online tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkil.

PT Runding Putra Persada, PT Singkil Sejahtera Makmur, PT Perkebunan Lembah Bakti (Astra), PT Nafasindo, PT Dian Rizzpoda, PT Socfindo, PT Ensem Lestari, PT Agrosarana Mandiri, PT Lestari Tunggal Pratama/PT Global Sawit Semesta, PT Delima Makmur, PT Dalanta Anugra Persada, PT Prima Lasima Bersaudara, PT Sehat Lasima Bersaudara, PT Al Kautsar, PT Perkebunan Sinai Telaga Zam-Zam. (rls/juliadi).


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warga Sungai Taleh Agam Resah, Sudah Tiga Bulan Hewan Buas Masuk ke Permukiman

Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan Donasikan 27 Juta untuk Palestina

PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO

Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Nasrul Abit Pamitan Kepada OPD

Gelar Operasional Bulanan di Sawahlunto, Kapolda Sumbar Resmikan 5 Prasasti

PCNU Kabupaten Solok Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an, Makna Al-qur'an di Tengah Pandemi Covid-19

Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko

Pemuda Pancasila Kota Subulussalam Galang Dana Untuk Yusniati

Ratusan Ex NII Di Dharmasraya Cabut Bai'at, Ucap Sumpah Setia Kepada NKRI

Sartina: Mari Dukung Khalwat Suluk di Desa Tualang

DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam Sepakat Lawan PK Moeldoko

Libur Isra Mi'raj, Ratusan Santri Padati Wisata Nantampuk Mas Subulussalam

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved