15 Perusahaan Tidak Bangun Kebun Plasma, YARA Desak Bupati Singkil Memberi Sanksi
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Rabu, (15/09/21). Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Aceh Singkil, Kaya Alim, meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid untuk memberikan sanksi kepada Perusahan Perkebunan di kabupaten Aceh Singkil.
Menurutnya bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kemitraan dengan membangun kebun plasma seluas 20 persen, dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut.
Adapun, bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Kami Yara perwakilan Aceh Singkil, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan perintah UU yang mewajibkan kepada setiap perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari total luas areal perkebunan.
"Berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkil, ada 15 perusahaan yang belum membangun kebun plasma, dan ini kita minta agar Pemkab Singkil memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan membangun 20% kebun Plasma” Kata Alim.
Di tambahkan Alim, pihaknya dari YARA juga akan menyutari Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) terkait dengan hal ini, karena menurut Peraturan Pemerintah No. 17/2013 KPPU memiliki ke¬wenangan untuk mengawasi dan me¬ne¬gakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM.
Masih kata Alim. Seharusnya dengan adanya kebun plasma bagi masyarakat akan meningkatkan standar hidup petani, peningkatan hasil produksi yang kemudian berdampak pada pendapatan mereka. Selain itu, program plasma ini juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi, dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik.
“Kami akan menyurati KPPU juga terkait dengan perusahaan yang sampai saat ini belum melaksanakan kemitraan kebun plasma, seharusnya dengan adanya kebun plasma tersebut masyarakat petani di Aceh Singkil bisa sejahtera karena dengan adanya kebun plasma tentu akan meningkatkan hasil produksi dan standar hidup petani” tegas Alim.
Daftar Perusahan di Singkil yang belum membangun Plasma berdasarkan data LKMP Online tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkil.
PT Runding Putra Persada, PT Singkil Sejahtera Makmur, PT Perkebunan Lembah Bakti (Astra), PT Nafasindo, PT Dian Rizzpoda, PT Socfindo, PT Ensem Lestari, PT Agrosarana Mandiri, PT Lestari Tunggal Pratama/PT Global Sawit Semesta, PT Delima Makmur, PT Dalanta Anugra Persada, PT Prima Lasima Bersaudara, PT Sehat Lasima Bersaudara, PT Al Kautsar, PT Perkebunan Sinai Telaga Zam-Zam. (rls/juliadi).


Berita Lainnya
Sukseskan SUMDARSIN, Sabtu Depan Polda Sumbar Buka Gerai Vaksinasi
Anggota DPRK Minta Walikota Subulussalam Tepati Janji
Walikota Subulussalam Lepas Peserta FASI Sebanyak 41 Orang
Jumat Berkah, Seorang Anggota DPRK Subulussalam Bagi-bagi Rezeki
Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023
Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
SBSI Minta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Aceh Agar Membuka Kantor Perwakilan di Subulussalam
Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H di Nagari Pianggu
KKG Gugus Melati II Kecamatan Jangka Gelar Pelatihan Strategi Pembelajaran Jarak Jauh
Kakanwil Kemenag Sumbar Hadiri Pembinaan Modernisasi, Integritas dan Moralitas ASN MAN 3 Solok
Relawan TTS Bantu Masyarakat Subulussalam dengan Program 1001 Sajadah